LRP-Law
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing LRP-Law by Title
Now showing 1 - 20 of 46
Results Per Page
Sort Options
Item Akibat Hukum Atas Pelaksanaan Asuransi Sosial Kesehatan Yang Dilakukan Pt.Askes Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.(2012-12-03) ISMI, HAYATULTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum atas pelaksanaan Asuransi Sosial Kesehatan yang dilakukan oleh PT. Askes ditinjau dari Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative. Penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dengan cara mempelajari dan menelaah buku-buku atau bahan-bahan bacaan,maupun karya-karya ilmiah,menelaah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,yang disebut dengan penelitian kepustakaan. Di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahim 1999 ada tiga substansi yang dilarang yaitu mengenai perjanjian yang dilarang,kegiatan yang dilarang dan penyalahgimaan posisi dominant. Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan asuransi social bagi PNS termasuk pada suatu kegiatan yang dilarang yaitu praktek monopoli karena telah terjadi pemusatan kekuatan ekonomi oleh PT. Askes yang mengakibatkan dikuasainya produksi barang atau jasa yang menimbulkan persaingan usaha tiak sehat dan apat merugikan kepentingan umum. Aturan yang mengakibatkan persaingan curang serta bertentangan engan peraturan yang lebih tinggi suah semestinya aturan tersebut diamandemen atau dilakukan hak uji materil agar aturan tersebut tidak bertentangan dengan prinsipprinsip hukum dan berfimgsi sebagaimana mestinya.Item Analisa Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Masyarakat Di Daerah Area Pertambangan(2015-05-11) Hasanah, UlfiaWilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai Karunia Tuhan yang maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan Nasional. Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang merupakan hubungan yang bersifat abadi. Tanah adalah Karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi setiap umat manusia yang ada di muka bumi. Bagi bangsa dan Negara Indonesia, tanah adalah tempat hidup yang harus diusahakan dan dimanfaatkan serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat ( 3) menyatakan bahwa “ bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatItem Analisis Hukum Hak Asasi Manusia dalam Keikutsertaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Peserta Asuransi Kesehatan dan Kaitannya dengan Permasalahan Pelayanan yang Diberikan oleh PT. ASKES Indonesia (Persero) di Pekanbaru(2012-12-03) DELIANA, EVlHak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri seorang manusia, yang apabila tidak ada hak tersebut, maka seseorang itu tidak bisa disebut sebagai manusia. Hak ini merupakan pemberian Tuhan Y M E , yang sifatnya universal, dan tidak bergantung pada penerapan didalam sistem adat maupun sistem hukum suatu negara tertentu. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai warga negara juga mempunyai hak asasi manusia. Pemerintah sebagai pemberi pekerjaan kepada PNS telah mengatur bahwa untuk meningkatkan gairah kerja bagi PNS, diselenggarakan usaha kesejahteraan PNS, yang salah satunya adalah penyelenggaraan asuransi kesehatan. Berpijak dari pengalaman yang ditemui, temyata tidak semua PNS memanfaatkan asuransi kesehatan yang telah mereka ikuti ini. Selain itu tidak jelas apa yang menjadi hak PNS sebagai peserta asuransi kesehatan. Penjelasan yang diberikan PT. Askes hanya berupa buku pedoman yang pada kenyataannya terdapat hal-hal yang tidak sesuai dalam pelaksanan. Hal yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah keikutsertaan PNS sebagai peserta asuransi kesehatan pada PT. Askes ditinjau dari hukum hak asasi manusia? (2) Bagaimanakah permasalahan dalam peiayanan yang diberikan oleh PT. Askes? Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis (penelitian hukum empiris), dengan sumber data adalah data primer berupa wawancara dan kuesioner, data sekunder berupa sumber yang berasal dari literatur dan peraturan perundang-undangan dan data tersier yaitu kamus dan ensiklopedia. Pemerintah telah berupaya memenuhi hak atas kesehatan terhadap PNS, pihak yang bekerja padanya. Tetapi, Pemerintah tidak memberi kesempatan kepada PNS untuk meningkatkan taraf kesehatan mereka dengan membolehkan PNS memilih produk PT. Askes (Persero) lainnya atau menjadi peserta asuransi kesehatan lain yang lebih modem yang diselenggarakan oleh pihak swasta, sehingga ini bisa dianggap sebagai pembatasan hak asasi terhadap PNS untuk mendapatkan peiayanan kesehatan dengan standar tinggi. Apabila negara membatasi warga negaranya untuk menikmati standar kesehatan yang lebih baik, maka negara telah melakukan pelanggaran hak asasi. Sebagian besar PNS yang disurvei setuju bahwa seorang PNS wajib mengikuti asuransi kesehatan. Walaupun demikian, permasalahan dalam peiayanan PT. Askes (Persero) sebagai badan penyelenggara pemeliharaan kesehatan bagi PNS adalah bahwa berdasarkan hasil penelitian dilapangan menunjukkan bahwa peiayanan PPK-lah yang sering dikeluhkan oleh PNS sebagai peserta askes sosial. Padalah, dalam perjanjian kerja sama yang dibuat antara PT. Askes (Persero) dan PPK, diatur tentang hak dan kewajiban para pihak dan sanksi apabila isi perjanjian tidak dilaksanakan oleh para pihak.Item ANALISIS HUKUM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR KERANGKA TERPADU DALAM PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR AKIBAT LIMBAH DOMESTIK DI KOTA PEKANBARU(2014-08-28) Jayakusuma, ZulfikarMasyarakat di wilayah perkotaan sangat banyak memanfaatkan air, baik untuk sehari-hari (air- minum), untuk kebutuhan rumah tangga dan untuk keperluan industry. Air untuk keperluan industri pengelolaanny dilakukan dengan sangat berhati-hati dan bahkan mendapatkan pengaturan tersendiri untuk mencegah pencemaran dan penyalahgunaan dalam pemanfaatan air tersebut. Instrumen-instrumen, hukum lingkungan mengatur sejak dari perencanaan, pemanfaatan, hingga pengawasan dan penegakan hukumnya bagi industri yang melanggar ketEntuan tersebut. pengelolaan sumber daya air termasuk di dalamnya pengendalian pencemaran air, khususnya terhadap air limbah domestik, harus menerapkan azas-azas dan pola-pola pengelolaan yang dapat mengatasi permasalahan pemanfat aan air di perkotaan. Salah satu bentuknya nya adalah pengelolaan sumber daya air terpadu Dalam penelitian ini dirumuskan beberapa permasalahan Bagaimanakah pengelolaan sumber daya air terpadu dalam rangka pengendalian pencemaran air akibat air limbah domestik di Kota Pekanbaru ? d,an Bagaimanakah penegakan hukum Iingkungan dalam pengendalian pencemaran air akibat air limbah domestik di Kota pekanbaru? Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis atau yuridis empris. Teknik pengumpulan data antara lain melalui studi kepustakaan yang dilakukan denagn cara mengumpulkan data mempelajari bahan hukumprimer, bahan hukum sekunder, dan bahan hokum tersier.selain teknik studi kepustakaan maka hal ini juga menggunakan teknik wawancara dan observasi. Semua data-data dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian diuraikan bahwa pengelolaan sumber daya air terpadu dalam rangka pengendalian pencemaran akibat air limbah domestik di Kota pekanbaru, dirumuskan dalam perencanaan Strategi Sanitasi Kota Pekanbaru. Air limbah domestit dikelola dengan menerapkan manajemen yang menyeluruh dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dan semua instansi pemerintah daerah yang berkaitan dengan pengendalian air limbah domestikItem Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat Kota Pekanbaru dalam Berlalu Lintas di Jalan Raya.(2012-12-06) MukhlisTransportasi berperan penting dan memiliki nilai strategis untuk memantapkan perwujudan wawasan nusantara dan memperkukuh ketahanan nasional maupun usaha-usaha untuk mempererat hubungan antara bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Namun kalau kita lihat dari jumlah kasus kecelakaan yang terjadi di jalan raya di sebabkan oleh faktor manusia, sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas temyata lebih banyak berasal dari kalangan pengemudi. Kalangan pemakai jalan tersebut umumnya lengah, ngantuk, tidak terampil, lelah, mabuk, kecepatan tinggi, tidak menjaga jarak, mengejar waktu, mengejar setoran, melanggar rambu-rambu, semua ini karena kurangnya kesadaran dan disiplin dalam mengendarai kendaraan di jalan. Mereka yang tidak disiplin bukan yang berpendidikan rendah saja tetapi banyak juga yang memiliki pendidikan tinggi. Sedangkan faktor kendaraan menepati peringkat kedua misalnya ban pecah, kerusakan rem, kerusakan stir, lampu tidak berfungsi dan sebagainya. Faktor jalan menepati peringkat tiga misalnya persimpangan jalan sempit, akses yang tidak terkontrol, rambu lalu lintas kurang dan Iain-lain. Faktor terakhir adalah lingkungan, misalnya interaksi kendaraan dengan pejalan kaki, gelap, hujan, kabut asap, dan sebagainya Berdasarkan hal tersebut diatas penulis akan meneliti implementasi UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan Taya di Kota Pekanbaru , Untuk mengetahui Bentuk-Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas yang terjadi di Kota Pekanbaru dan Untuk Mentahui faktor-faktor yang mempengaruhi teqadinya pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Dengan luaran dari penelitian ini akan dibuat dalam laporan dan jumal. Melihat dari judul penelitian ini, metode yang digunakan, dalam penelitian ini tergolong ke dalam penelitian yang menggunakan metode yuridis Empiris,dengan lokasi penelitian diwilayah Hukum Kepolisian Kota Pekanbaru.,dengan menggunakan teknik pengumula data berupa wawancara dan studi kepustakaan, dengan bentuk data berupa data primer dan data sekunder.kemudian pada akhimya akan diiakukan analisa secara kualitatif Implementasi pelanngaran lalu lintas di Kota Pekanbaru pada tahun 2010 dapat dikelompokkan berdasarkan Profesi , pemegang Sim , usia/umur, kendaraan Roda Empat, kendaraan Roda Dua, jenis keamin, tindakan yang diiakukan kepolisian, dan lokasi pelanggaran, dan berdasarkan masing-masing bentuk pelanggaran tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya pengetahuan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sangat kurang, dari segi aparat kurang memberikan contoh tertib berlalu lintas sehingga kadang masyarakat menganggap pelanggaran suatu hal yang biasa, dan dari segi penegakan hokum yang kurang tegas cendrung membuat masyarakat tidak jera terhadap tindakan dan hukuman yang diberikan.Item Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat Kota Pekanbaru dalam Berlalu Lintas di Jalan Raya.(2012-12-06) ErdiansyahLalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara. Sehubungan dengan perkembangan dan perubahan yang terus teijadi dengan cepatnya, UU No. 14 Tahun 1992 dianggap tidak lagi sesuai dan dipandang perlu diganti dengan undang-undang yang baru dalam hal ini adalah UU No. 22 Tahun 2009. Pergantian undangvmdang tersebut perlu mendapat perhatian apakah telah memenuhi harapan dan tujuan untuk penataan lalu lintas yang lebih baik. Atas dasar hal tersebut maka dipandang perlu untuk melakukan penelitian berupa perbandingan antara UU No. 14 Tahun 1992 dengan UU No. 22 tahun 2009. Berdasarkan pemahaman ini, maka penelitian ini merumuskan tiga rumusan masalah, yakni; Pertama, apa saja hal baru dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009? Kedua, Bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.7Ketiga, Apa saja kelemahan dan kelebihan masing-masing undang-undang lalu lintas tersebut? Dari hasil penelitian masalah ada tiga hal pokok yang dapat disimpulkan, Pertama, Beberapa hal baru dalam UU No. 22 Tahun 2009 meliputi pembinaan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua instansi terkait (stakeholders), hal-hal yang bersifat teknis operasional, Penajaman formulas! mengenai asas dan tujuan, aspek keamanan juga mendapatkan perhatian, etika berlalu lintas dan budaya bangsa (Just culture) melalui upaya pembinaan, pemberian bimbingan, dan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini serta dilaksanakan melalui program yang berkesinambungan, penyempumaan terminologi mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, Pengaturan tindak pidana dalam UU No. 14 Tahun 1992 dan UU No. 22 Tahun 2009 sebenamya tidak jauh berbeda. Yang berbeda adalah adannya penambahan beberapa ketentuan baru dalam UU No. 22 Tahim 2009 antara lain mengenai Mengemudi Tidak Konsentrasi, mengenai kelengkapan motor/mobil, Rambu dan Marka, Helm Standard Buat Penimipang dan Pengemudi, Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari, Belok Kiri Tidak Boleh Langsung. Ketiga, Adapxm kelemahan UU No. 14 Tahun 1992 adalah sebagai berikut UU No. 14 tahun 1992 mengutamakan sentralisasi, tidak lagi sejalan dengan berbagai undang-undang lain seperti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Adapun perubahan yang dilakukan oleh UU No. 22 Tahim 2009 adalah telah mengakomodir kekurangan UU No. 14 Tahun 1992.Item ANALISIS PERLINDUNGAN HAK MEREK DAN PERMASALAHAN PENDAFTARAN MEREK DI PROVINSI RIAU(2014-08-28) Jayakusuma, Zulfikar; Bachtiar, Maryati; Hasanah, UlfiaMerek dapat mencegah persaingan usaha tidak sehat, karena dengan merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahaya produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya tetapi mereknya. Bagi masyarakat yang hidup di kota-kota kecil dan tidak mengerti dengan aturan tentang merek, jarang sekali kita lihat mereka mendaflarkan merek-merek dari produk mereka walaupun barang-barang yang mereka hasilkan sudah begitu terkenal dan populer di kalangan luas. Akibatnya sering merek mereka ditiru oleh pihak lain dan juga berakibat pada merugikan produsen yang telah memakai merek tersebut sejak awal. Pada penelitian ini akan dirumuskan permasalahan yang diteliti yaitu, Bagaimanakah Perlindungan dan pengaturan tentang Hak Merek di Indonesia ? Bagaimanakah Mekanisme Pendaftaran hak atas merek ? Permasalahan apakah yang menjadi kendala dalam pendaftaran merek di Provinsi Riau? Penelitian ini merupakan peneltian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan vuridis sosiologis. Analisa data merupakan analisis kwalitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perlindungan dan pengaturan tentang Hak Merek di Indonesia diatur dalarn Undang-undang No 15 tahun 2001 tentang merek. Pendaftaran merek bersifat konstitutif yaitu hak merek itu ada karena adanya pendaftaran merek. Perlindungan merek dilaksanakan oleh Negara dengan menjamin penegakan hukum atas pelanggaran hak merek seseorang yang telah didaftarkannya. Mekanisme Pendaftaran hak atas merek dapat didaftarkan langsung oleh pemilik merek atau melalui Konsultan HKI. Pendafatarut dilakukan di Kantor HKI Dirjend HKI atau melalui Kantor Wilayah Depkumham Provinsi. Kendala dalam pendaftaran merek di Provinsi Riau Hasil obsen asi dalam penelitian ini ditemukan bahw-a terdapat permasalahan atau kendala dalam pendaftaran merek dan permasalahan tentang ketidaklahuan masyarakat tentang merek. Jadi dua permasalahan inilah yang sangat penting di Provinsi Riau berkenaan dengan permasalahan merekItem Analisis Terhadap Perdagangan Manusia Di Kawasan Riau Dan Kepulauan Riau(2015-07-08) Bachtiar, Maryati; Haryono, Dodi; Hendra, RahmadIsu perdagangan manusia atau trafficking berapa bulan terakhir cukup mendapat soroton di berbagai media massa. Media massa tidak hanya sekedar menyoroti kasus-kasus tersebut saja akan tetapi juga bagaimana tindakan penyelamatan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap korban serta bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi pennasaiahan tersebut. Sullt untuk mengetahui data akurat mengenai perdagangan tersebut mengingat kegiatannya terseiubung. Biarpun demikian, diperkirakan ratusan ribu orang telah mengalaminya. Pada tahun 2003, diperkirakan kasus perdagangan perempuan telah mencapai angka yang sangat memprihatinkan, yaitu sampal dengan 7000 kasus.^ Data perdagangan perempuan ini temiasuk dark number. Artinya, data yang tersedia hanya berasal dari kasus yang dilaporkan, padahal tidak semua kasus dilaporkan. Data dari International Organization for Migration (lOM) mencatat hingga April 2006 bahwa jumlah kasus perdagangan manusia di Indonesia mencapai 1.022 kasus, dengan rinciannya: 88,6 persen korbannya adalah perempuan, 52 persen dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga, dan 17,1 persen dipaksa melacur^.Item ANALISIS YURIDIS MODEL PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN IMPLEMENTASINYA DI KOTA PEKANBARU(2014-06-11) Haryono, DodiPembangunan adalah suatu upaya perubahan yang dilandaskan pada suatu pilihan pandangan tertentu yang tidak bebas dari pengalaman (sejarah), realitas keadaan yang sedang dihadapi, serta kepentingan pihak-pihak yang membuat keputusan pembangunan. Program pembangunan yang dilaksanakan sejak Orde Baru lebih memprioritaskan pada industrialisasi, bukan pada upaya membangun kekuatan ekonomi masyarakat ekonomi lemah. Model pembangunan seperti ini jelas hanya lebih memberikan keuntungan pada sekelompok masyarakat yang mempunyai akes modal dan kekuasaan. Pembangunan yang tidak memperhitungkan kondisi masyarakat yang dibangun ini hanya menimbulkan dampak perubahan sosial yang ekstrim seperti ketertinggalan kaum miskin karena keterbatasan akses non-ekonomis, akses politis, sosial, dan sebagainyaItem Analisis Yuridis Perjanjian dan Perlindungan Konsumen Terhadap Pendistribusian dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Umum (SPBU)(2012-12-05) Bachtiar, MaryatiPendisttihusian BBM merupakan salah satu tahapan penting daiam rangka pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat terhadap BBM. Untuk menunjang kelancaran proses pendistribusian BBM ini, Pertamina melalui unit pemasarannya mengadakan kerja sama dengan SPBU yang ditmijuk sebagai stasiun pengisian yang menyalurkan BBM, BBK dan pelumas kepada masyarakat. Kerja sama ini dilakukan bertujuan untuk memperlancar kegiatan distribusi dan memberikan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendistribusian BBM. Perjanjian kerja sama antara Pertamina dan SPBU, diharapkan dapat memberikan perlindimgan hukum bagi para pihak yang terikat dalam peqanjian keija sama tersebut. Sehingga, dalam proses pendistribusian dan niaga BBM oleh SPBU juga dapat memberikan perlindungan hukum kepada konsumen BBM terutama pemakai kendaraan bermotor. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode yuridis normatif Tahap penelitian ini terdiri atas penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif, yaitu dengan menggunakan peraturan perundang-undangan serta bahan-bahan lain yang relevan sebagai acuan.Item Corporate Social Responsibilty Dalam Memenuhi Hak Ekonomi Sosial Masyarakat Lokal Oleh perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit(2012-12-03) FirdausDilatarbelakangi oleh fenomena dalam pengelolaan SDA yang sering menimbulkan konflik antara pelaku usaha (perusahaan) dengan masyarakat lokal, penulis tergugah untuk mencari akar persoalan terjadinya konflik, dan bagaimana hukum mampu mencari jalan keluar dari konflik tersebut. CSR adalah salah satu cara untuk menciptakan hubungan yang baik antara perusahaan dengan masyarakat lokal. Perusahaan, pemerintah dan masyarakat lokal adalah stakeholder bagi perusahaan dalam pengelolaan SDA, untuk itu perusahaan perlu dan berkewajiban melaksanakan CSR selain kepada pemerintah, juga kepada masyarakat lokal. Implementasi CSR bagi masyarakat lokal oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki dimensi HAM, yakni hak ekonomi sosial masyarakat lokal, karena SDA yang dikuasai oleh perusahaan sejatinya subsistensi masyarakat lokal. Dengan pengelolaan SDA oleh perusahaan praktis struktur SDA akan berubah, tentunya subsistensi masyarakat lokal akan hilang.Item FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MARAKNYA PEREDARAN KASET / VCD BAJAKAN DI KECAMATAN TAMPAN PROPINSI RIAU(2012-12-02) Lestari, RikaPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui factor-faktor penyebab maraknya peredaran kasetA'^CD bajakan di Kecamatan Tampan Propinsi Riau dan untuk mengetahui upaya apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi maraknya peredaran kaset/VCD bajakan di Kecamatan Tampan Propinsi Riau. Penelitian ini merupakan penelitian sosiologis yuridis, yaitu studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hokum dalam masyarakat berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahim 2002 Tentang Hak Cipta dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Sumber Data dalam penelitian ini Data Primer yaitu data yang diperoleh langsimg dari sumber pertama, yakni perilaku warga masyarakat, melalui penelitian. Kemudian Data Sekunder yaitu data yang mencakup dokumen-dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, buku-buku, h^l-hasil penelitian yang berwujud laporan, buku harian. data Tertier yaitu Data yang mendukung data primer dan data sekunder seperti kamus bahasa indonesia, kamus bahasa inggris, ensiklopedia. Sedan^can alat pengumpulan data melalui observasi, kuisioner dan wawancara yang dilakukan terhadap 6 orang Pedagang Kaki lima yang menjual kaset dan VCD bajakan yang terdapat dalam wilayah Kecamatan Tampan, 9 orang Konsumen yang pemah membeli kaset/CVD bajakan yang terdapat di wilayah Kecamatan Tampan, 1 orang Kepala Kepohsian Sektor (KAPOLSEKTA) Tampan, dan 1 orang Seksi HaKI di Depkum dan HAM yang merupakan sampel dalam penelitian ini diambil berdasaikan teknik pengambilan sampel secara purposive sampling. Dari penelitian ini diperoleh hasil yaitu faktor-faktor penyebab maraknya peredaran kasetA/CD bajakan di Kecamatan Tampan Pekanbaru adaiah karena pertama faktor pengetahuan pedagang terhadap keasUan kaset/VCD bahwa para pedagang banyak yang tidak tahu bahwa kaset/VCD yang m ^ ^ a jual adaiah kasetA/^CD bajakan yang dilarang oleh undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Kedua adaiah faktor harga yang mana harga kasetA/CD bajakan jauh lebih murah dari kaselA^CD yang asU. Ketiga fektor pilihan konsumen yang tidak mementingkan kualitas, maksudnya walaupun kuahtas kaset atau VCD yang ash lebih baik dari kaset/VCD bajakmi, tetapi konsumen lebih memilih kaset'VCD bajakan. Keempat faktor kebutuhan akan lapangan pekerjaan bahwa kema sulttnya lapangan kerja dan didesak oleh kebutuhan mencari na&ah akhimya para pedagang memilih untuk menjual kasetA^CD bajakan. Kelima adaiah &ktor penegakan hukum yang masih kurang. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi maraknya peredaran kaset/VCD bajakan di Kecamatan Tampan adaiah melalui upaya preventif dengan melakukan sosialisasi undang-undang tentang hak dpta sebanyak 5 kali dalam setahun dan upaya represif dengan melakukan razia terhadap pedagang yang menjual kaset/VCD bajakan di Kecamatan tampan Pekanbaru. Adapun saran teriiadap hasil penelitian ini supaya pwdaran kasetA^CD bajakan dapat diminimalisasi maka pemerintah perlu menuninkan harga pajak kaset/VCD yang ash supaya harga kaset/VCD yang asli teijangkau oleh masyarakat. Di samping itu agar pemerintah membuka l a p a n ^ kerja yang luas bagi masyarakat dalam usia kerja dam melakukan pelatihan-pelatihan kerja untuk m^iingkatkan k^erampilan masyarakat. Agar penegakan hidoim di bidang hak cipta lebih ditingkatkan baik, melalui upaya preventif dengan penyuiuhan, seminar dan workshop tentang hak cipta maupun melalui uapaya represif melalui razia harus lebih sering dilakukan dengan memberikan sanksi yang tegas baik berupa sanksi adininistrasi berupa menutup tempat usaha ataupun pidana penjara dan ptdana denda agar memb^ikan shock therapy kepada para pedagang supaya tidak lagi mengedaikan kaset/V CD bajakan. VItem Implementasi Sistem Pemerintah Desa Pada Masyarakat Adat Talang Mamak Di Kabupaten Indragiri Hulu(2015-07-31) Junaidi; Gusliana; Haryono, Dodi; Firdaus, Emilda; Ghafur, AbdulDesa merupakan sebuah pemerintahan terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan menjalankan fungsi pemerintahan secara riil dilapangan. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan RI. Di Desa ada lembaga kemasyarakatan yang pada esensinya membantu Pemerintah Desa dalam menggerakkan pembangunan dan partisipasi. Begitu juga yang terjadi di kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu, desa tempat tinggal masyarakat adat Talang Mamak. Implementasi sistem Pemerintahan Desa pada masyarakat suku Talang Mamak sudah berjalan sebagaimana penerapan Pemerintahan Desa pada umumnya, seperti dalam mekanisme pemilihan Kepala Desa, pemilihan anggota BPD, pembuatan Peraturan Desa, dengan tetap mentaati kebiasaan bahwa Kepala Desa selalu dipegang oleh tokoh adat setempat.Item Kajian Tentang Hukum Waris Adat Masyarakat Kampar Riau(2015-05-11) Hasanah, UlfiaPada hakekatnya di Propinsi Riau, adat istiadat yang berlaku adalah adat melayu, namun dalam pertumbuhannya terdapat pula variasi-variasi adat yang ditandai dengan adanya wilayahwilayah adat. Secara umum adat melayu menganut garis keturunan (geneologis) secara Patrilineal dari garis keturunan bapak tetapi variasi-variasinya menganut juga garis keturunan ibu (matrilineal). Jenis penelitian yang akan digunakan adalah yuridis sosiologis (penelitian hukum empiris) yaitu studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum dalam masyarakat. Kampar berada dalam lingkungan wilayah Hukum adat melayu Riau. Kampar memiliki adat dan hukum adat sendiri dengan sistem kekerabatan matrilineal. Pada masyarakat Kampar dengan sistem kekerabatan matrilineal maka sistem pewarisannya juga menganut sistem pewarisan secara matrilineal untuk harta pusaka tinggi. Sedangkan untuk harta pusaka rendah menggunakan sistem pewarisan berdasarkan hukum waris berdasarkan hukum islam. Hambatanhambatan dalam pelaksanaan pewarisan pada masyarakat Kampar terjadi dalam pada hakikatnya berkaitan dengan pudarnya nilai agama dan adat itu sendiri pada diri pemangku adat, sehingga menjadikan anak kemenakan terlantar tanpa kepahaman akan adat. Ditambah dengan belum sinerginya pemahaman mengenai waris khususnya tentang ulayat pada kekuatan adat bertali tiga, ninik mamak, alim ulama, dan pemegang pemerintahan.Item KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT PETALANGAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI KABUPATEN PELALAWAN(2013-06-11) Sunarmi; Hendra, Rahmad; Bachtiar, Maryati; Lestari, Rika; Dasrol; Hasanah, Ulfia; Fitriani, Riska; Hanifah, MardalenaIndonesia dikenal sebagai negara yang kaya dengan sumber daya alamnya. Sumber daya alam yang terbarukan (renewable) maupun yang tak terbarukan (non renewable) serta yang berbentuk modal alam (natural resources stock), seperti daerah aliran sungai, danau, kawasan lindung, pesisir, dll. atau dalam bentuk komoditas seperti kayu, rotan, mineral dan gas bumi, ikan, dll. terdapat merata hampir di seluruh wilayah Indonesia.1 Kekayaan sumber daya alam Indonesia dipahami pemerintah sebagai modal penting dalam penyelenggaraan pembangunan nasional. Oleh karena itu, atas nama pembangunan yang diabdikan pada pengejaran target pertumbuhan ekonomi (economic growth development), demi peningkatan pendapatan dan devisa negara (state revenue), maka pemanfaatan sumber daya alam dilakukan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, demokratis, dan keberlanjutan fungsi sumber daya alam. Implikasi yang ditimbulkan dari praktik-praktik pemanfaatan sumber daya alam yang mengedepankan pencapaian pertumbuhan ekonomi semata adalah secara perlahan tetapi pasti menimbulkan kerusakan dan degradasi kuantitas maupun kualitas sumber daya alam.Item NILAI STRATEGIS SENI TEATER TRADISIONAL RANDAI KUANTAN SINGINGI RIAU SEBAGAI SALAH SATU BUDAYA MELAYU (KAJIAN TERHADAP HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL)(2013-08-26) Bachtiar, MaryatiGesekan Piual-Biola, hentakan pukulan Gondang dan tiupan lapri (serunai), diiringi langkah tari merupakan ciri khas tersendiri dari Randai Kuantan, salah satu bentuk kesenian rakyat tradisional Kabupaten Kuantan Singingi Riau. Randai Kuantan merupakan kesenian rakyat yang komunikatif, lahir dan berkembang di tengah-tengah masyarakat Kuantan. Randai Kuantan membawakan suatu cerita yang sudah disusun sedemikian rupa dengan dialog dan pantun logat Melayu Kuantan, disertai lagu-lagu Melayu Kuantan sebagai peningkah babak-babak cerita. Memang suatu pertunjukan kesenian rakyat yang membuat kita pun ingin ikut bergoyang melihatnya, bahkan mengelitik hati. Tak urung gelak tawa pun akan keluar dengan seketika. Cerita yang dibawakan biasanya sudah melekat di hati orang Rantau Kuantan, sehingga randai sudah begitu akrab di tengah-tengah masyarakat. Tak di ketahui secara pasti, kapan randai mulai ada di daerah ini. Tetapi apabila menilik dari sejarah, maka randai ini telah ada semenjak zaman penjajahan Belanda dulu. Randai dipergelarkan dalam acara pesta perkawinan, sunatan, doa padang, kenduri kampung dan acara lainnya yang dianggap perlu untuk menampilkan Randai. Randai biasanya dilaksanakan pada malam hari, memakan waktu 2 (dua) hingga 4 (empat) jam. Disinilah orang sekampung mendapat hiburan dan bisa bertemu dengan kawan-kawan dari lain desa.Item PARTISIPASI MASYARAKAT KOTA PEKANBARU DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KETERKAITANNYA DENGAN KOTA PEKANBARU SEBAGAI PERAIH PENGHARGAAN ADIPURA(2014-08-08) Jayakusuma, ZulfikarPekanbaru sebagai kota yang dinilai memiliki manajemen pengelolaan lingkungan yang baik, tentunya tidak terlepas dari peranan masing-masing stakeholder yang terlibat di dalam pengambilan kebijakan maupun yang terlibat sebagai pelaksana kebijakan. Masyarakat merupakan stakeholder penting di dalam menata kebersihan kota. Melalui peranserta atau partisipasi masyarakat sebuah kota dapat berkembang dengan baik dan di tata dengan baik pula. Fenomena yang terlihat di kota Pekanbaru adalah dari pusat kota hingga ke pelosok Kecamatan, Kelurahan, RW hingga RT kebersihan dan sampah lebih banyak di urus oleh pasukan kuning atau karyawan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru. Uniknya kalau pasukan kuning tidak bekerja, maka daerah yang bersangkutan akan terlihat kotor dan kumuh. Penelitian ini dirumuskan permasalahan : Bagaimanakah aspek hukum partisipasi masyarakat Kota Pekanbaru dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam keterkaitannya dengan Kota Pekanbaru sebagai peraih penghargaan Adipura? Bagaimanakah pengaruh kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap prestasi Kota Pekanbaru sebagai peraih penghargaan Adipura? Bagaimanakah bentuk partisipasi masyarakat kota pekanbaru dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ? Spesifikasi penelitian ini adalah deslrriptif analitis,Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis sosiologis merupakan pelengkap dalam pengurnpulan data tetapi bukanlah fokus utama dalam penelitian normatif ini. Teknik pengumpulan data antara lain melalui studi kepustakaan dan wawancara serta observasiSemua data-data dan informasi yang telah dikumpulkan kualitatif Hasil penelitian kebijakan pemerintah kota Pekanbaru tentang upaya untuk memperoleh Adipura sangat berpengaruh terhadap perolehan penghargaan Adipura. Komifinen Walikota untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kota Pekanbaru juga sangat berpengaruh terhadap terhadap Adipura. Tetapi sebaliknya Partisipasi masyarakat sangat rendah dalam perolehan penghargaan Adipura oleh Kota Pekanbaru. Sehingga penghargaan Adipura hanya bertahan di kota Pekanbaru apabila pemerintah kota menganggarkan biaya yang relatif besar untuk kebersihan dan pertamartan. Apabila anggaran untuk kebersihan dan pertamanan kota kecil, maka kota Pekanbaru akan terlihat kotor dan kumuh. Bentuk partisipasi yang dapat diiakukan oleh masyarakat kota Pekanbaru dalam pengelolaan safnpah adalah : Terprogramnya sosialisasi atau penyuluhan pada masyarakat tentaflg pentinglnya pengelolaan sampah, dalam hal ini bukan sosialisasi perda. Pembuatan perda dettgan disertai oleh naskah akademis yang berisikan hasil penelitian dan kajian secara menyeluruh aspek filosofis, yuridis dan sosiologis. Hasil analisa dari kota-kota yang memperoleh penghargaan Adipura, kecintaan masyarakat terhadap kotanya sangat mempengaruhi partisipasi masyarakat. Peran media masa juga sangat penting dalam memotivasi wat'ga masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lingk'ungan di Kota Pekanbaru. Konsultasi publik sangat penting diadakart antar stakeholder di kota, masyarakaf wakil pemerintdh, LSM, Perguruan Tinggi, tokoh masyatakat, pemudao wakil perempuan. Pemberdayaan perempuan khususnya ibu rumah tahgga merupakan sebuah langkah konkrit. Pada umumnya peremprtanlah yang beraktifitas sehari-hari di rumah tangga dan menghasilkan sampah rumah tangga.Item Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Kelas 1a Pekanbaru(2013-04-27) Hanifah, MardalenaSetiap orang harus mengetahui peraturan hukum yang telah ditetapkan, tetapi dalam hubungan hukum yang telah terjadi mungkin timbul suatu keadaan di mana pihak yang satu tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak yang lainnya sehingga pihak lainnya merasa dirugikan haknya. Untuk mempertahankan haknya dan memenuhi kewajibannya orang tidak boleh bertindak semaunya saja, tidak boleh main hakim sendiri. Apabila para pihak yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikannya sendiri secara damai, dapat meminta bantuan kepada hakim. Cara menyelesaikan melalui hakim diatur dalam hukum acara perdata. Perkara mengenai hak-hak keperdataan yang diajukan ke Pengadilan Negeri untuk dicarikan penyelesaiannya, sebelum pemeriksaan dilakukan oleh hakim, terlebih dahulu hakim akan memeriksa perkara tersebut mengusahakan mendamaikan para pihak yang berperkara. Seandainya perdamaian diperdapat, maka oleh hakim akan dibuatkan akta perdamaian dan perkara diputus dengan perdamaian. Putusan perdamaian yang diberikan oleh hakim langsung mempunyai hukum tetap, dan tidak dapat dibanding.Item PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT PEKANBARU DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA(2013-08-27) Bachtiar, MaryatiDalam pelaksanan pemberian kredit harus memperhatikan dengan cermat mengenai proses pemberian kredit, karena proses pemberian kredit merupakan hal yang paling penting untuk mengetahui ada tidaknya kekurangan dan kesalahan serta mencari penyebab apabila di kemudian hari terjadi maslah. Hal lain yang penting dan harus diperhatikan agar pihak bank tidak menderita kerugian antara lain adalah upay-upaya pihak bank dalam mengamankan dana yang disalurkan dan hambatan-hambatan yang timbul dalam pemberian kredit tersebut. Pt.bank perkreditan rakyat pekanbaru yang merupakan bagian dari bank di Indonesia juga memiliki andil yang besar dalam hal pemberian kredit dengan jaminan fidusia. Melalui pt.nbank perkreditan rakyat pekanbaru, maka masyaakat dapat merasakan fasilitas kredit dengan tetap menguasai benda-benda yang menjadi jaminan ats kreditnya tersebut, sehingga masih dapat digunakan untuk menunjang kegiatan usahanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini tergolong ke dalam penelitian yang menngunakan metode yuridis empiris, yaitu penelitian terhadap identifikasi hokum, mengenai aefektifitas hokum dengan cara surveyke lapangan. Survey lapangan merupakan metode yang digunakan untuk mengkajisebagian dari populasi yang apat memberikan gambaran tentang bekerjanya hokum dalam situasi yang konkrit. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif , yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis kemudian diaanlisis secara kualitatif agar dapat diperoleh kejelasan masalah yang dibahas. Tujuan digunakannya analisis kualitatif ini adalah untuk mendapatkan pandangan-pandangan mengenai pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada PT.bank perkrdeitan rakyat pekanbaru ditinjau berdasarkan undang-undang 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Setelah analisis data selesai, maka hasilnya akan disajikan secara deskriptif yaitu dengan menuturkan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.Item PELAKSANAAN PERLEVDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN PENGGUNA JASA MEDIS PADA RSUD ARIFIN ACHMAD KOTA PEKANBARU(2012-12-01) DIANA, LEDY; HB, GUSLIANA; GHAFUR, ABDULSetiap orang berhak dan wajib mendapatkan kesehatan dalam derajat yang optimal. Mereka pada dasarnya ingin tetap sehat jasmani dan rohani, bahkan sebagian orang menginginkan derajat kesehatan yang lebih tinggi, itu sebabnya peningkatan derajat kesehatan harus terus-menerus diupayakan untuk memenuhi hidup sehat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal S3 angka 2 mengatakan bahwa tenaga kesehatan berkewajiban memenuhi standart profesi dan menghormati hak pasien. Hak itu antara lain: hak informasi, hak atas rahasia kedokteran, dan hak atas pendapat kedua (second opinion). Namun dalam kenyataan yang terjadi saat ini konsumen sering tidak mengerti tentang hal itu bahkan hak-haknya sebagai konsumen sering terabaikan. Secara realitasnya seringnya terjadi pelayanan yang diberikan oleh pihak pemberi pelayanan kesehatan (tenaga medis) tidak dapat dilakukan dengan segera dan memuaskan bahkan sering terjadinya Malpraktek MediMneMaim dokter terhadap pasien sehingga tidak adanya jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pasien sebagai konsumen kesehatan yang seharusnya mendapatkan jasa yang memuaskan dari pelayanan jasa kesehatan sebagai pelaku usaha. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis, yaitu studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum aalam masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Sumber data dalam penelitian ini ada'ah data primer berupa data yang diperoleh secara langsung dari responden dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara dan kuesioner, data sekunder berupa data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur yang berhubungan dengan masalah pokok dari penelitian ini dan data tersier berupa data yang diperoleh melalui kamus, ensiklopedi dan yang sejenisnya. Dari penelitian ini diperoleh hasil yaitu Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Pengguna Jasa Medis Pada RSUD Arifin Ahmad Kota Pekanbaru, dimana hukum memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak melalui perangkat hukum yang disebut informed consent. Objek dalam hubungan hukum tersebut adalah pelayanan kesehatan kepada pasien. Informed consent merupakan syarat terjadinya suatu transaksi/kontrak terapeutik karena transaksi terapeutik itu bersumber dari dua macam hak asasi yang merupakan hak dasar manusia yaitu: hak untuk menentukan nasibnya sendiri, dan hak atas informasi. Dalam memenuhi hak pasien untuk memperoleh informasi medik masih sering terabaikan oleh tenaga medis (dokter) ataupun pembantu dokter (perawat). Hal ini terjadi karena adanya hubungan yang bersifat paternalistik yang sudah terbiasa selama ini, yang mana pasien harus menerima apa saja kata dokter tanpa bertanya terlebih dulu tentang penyakitnya, obat-obat yang diterimanya, tindakan medik lain yang harus dilaluinya, dan sebagainya padahal dalam hubungan transaksi terapeutik antara dokter dan pasien mempunyai hak dan kewajiban secara hukum bahkan hak atas informasi ini menjadi sangat penting karena tindakan medik yang akan dilakukan oleh dokter.
- «
- 1 (current)
- 2
- 3
- »