Kajian Tentang Hukum Waris Adat Masyarakat Kampar Riau

No Thumbnail Available

Date

2015-05-11

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Pada hakekatnya di Propinsi Riau, adat istiadat yang berlaku adalah adat melayu, namun dalam pertumbuhannya terdapat pula variasi-variasi adat yang ditandai dengan adanya wilayahwilayah adat. Secara umum adat melayu menganut garis keturunan (geneologis) secara Patrilineal dari garis keturunan bapak tetapi variasi-variasinya menganut juga garis keturunan ibu (matrilineal). Jenis penelitian yang akan digunakan adalah yuridis sosiologis (penelitian hukum empiris) yaitu studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum dalam masyarakat. Kampar berada dalam lingkungan wilayah Hukum adat melayu Riau. Kampar memiliki adat dan hukum adat sendiri dengan sistem kekerabatan matrilineal. Pada masyarakat Kampar dengan sistem kekerabatan matrilineal maka sistem pewarisannya juga menganut sistem pewarisan secara matrilineal untuk harta pusaka tinggi. Sedangkan untuk harta pusaka rendah menggunakan sistem pewarisan berdasarkan hukum waris berdasarkan hukum islam. Hambatanhambatan dalam pelaksanaan pewarisan pada masyarakat Kampar terjadi dalam pada hakikatnya berkaitan dengan pudarnya nilai agama dan adat itu sendiri pada diri pemangku adat, sehingga menjadikan anak kemenakan terlantar tanpa kepahaman akan adat. Ditambah dengan belum sinerginya pemahaman mengenai waris khususnya tentang ulayat pada kekuatan adat bertali tiga, ninik mamak, alim ulama, dan pemegang pemerintahan.

Description

Keywords

Waris, Adat, Kampar

Citation

Collections