Kajian Tentang Hukum Waris Adat Masyarakat Kampar Riau
No Thumbnail Available
Date
2015-05-11
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Pada hakekatnya di Propinsi Riau, adat istiadat yang berlaku adalah adat melayu, namun
dalam pertumbuhannya terdapat pula variasi-variasi adat yang ditandai dengan adanya wilayahwilayah
adat. Secara umum adat melayu menganut garis keturunan (geneologis) secara
Patrilineal dari garis keturunan bapak tetapi variasi-variasinya menganut juga garis keturunan ibu
(matrilineal).
Jenis penelitian yang akan digunakan adalah yuridis sosiologis (penelitian hukum
empiris) yaitu studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan
mengenai proses bekerjanya hukum dalam masyarakat.
Kampar berada dalam lingkungan wilayah Hukum adat melayu Riau. Kampar memiliki
adat dan hukum adat sendiri dengan sistem kekerabatan matrilineal. Pada masyarakat Kampar
dengan sistem kekerabatan matrilineal maka sistem pewarisannya juga menganut sistem
pewarisan secara matrilineal untuk harta pusaka tinggi. Sedangkan untuk harta pusaka rendah
menggunakan sistem pewarisan berdasarkan hukum waris berdasarkan hukum islam. Hambatanhambatan
dalam pelaksanaan pewarisan pada masyarakat Kampar terjadi dalam pada hakikatnya
berkaitan dengan pudarnya nilai agama dan adat itu sendiri pada diri pemangku adat, sehingga
menjadikan anak kemenakan terlantar tanpa kepahaman akan adat. Ditambah dengan belum
sinerginya pemahaman mengenai waris khususnya tentang ulayat pada kekuatan adat bertali
tiga, ninik mamak, alim ulama, dan pemegang pemerintahan.
Description
Keywords
Waris, Adat, Kampar