Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat Kota Pekanbaru dalam Berlalu Lintas di Jalan Raya.
No Thumbnail Available
Date
2012-12-06
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dikembangkan potensi dan
perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas
dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta
akuntabilitas penyelenggaraan negara. Sehubungan dengan perkembangan dan
perubahan yang terus teijadi dengan cepatnya, UU No. 14 Tahun 1992
dianggap tidak lagi sesuai dan dipandang perlu diganti dengan undang-undang
yang baru dalam hal ini adalah UU No. 22 Tahun 2009. Pergantian undangvmdang
tersebut perlu mendapat perhatian apakah telah memenuhi harapan dan
tujuan untuk penataan lalu lintas yang lebih baik. Atas dasar hal tersebut maka
dipandang perlu untuk melakukan penelitian berupa perbandingan antara UU
No. 14 Tahun 1992 dengan UU No. 22 tahun 2009.
Berdasarkan pemahaman ini, maka penelitian ini merumuskan tiga
rumusan masalah, yakni; Pertama, apa saja hal baru dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009? Kedua, Bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana
yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Raya.7Ketiga, Apa saja kelemahan dan kelebihan
masing-masing undang-undang lalu lintas tersebut?
Dari hasil penelitian masalah ada tiga hal pokok yang dapat
disimpulkan, Pertama, Beberapa hal baru dalam UU No. 22 Tahun 2009
meliputi pembinaan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan
secara bersama-sama oleh semua instansi terkait (stakeholders), hal-hal yang
bersifat teknis operasional, Penajaman formulas! mengenai asas dan tujuan,
aspek keamanan juga mendapatkan perhatian, etika berlalu lintas dan budaya
bangsa (Just culture) melalui upaya pembinaan, pemberian bimbingan, dan
pendidikan berlalu lintas sejak usia dini serta dilaksanakan melalui program
yang berkesinambungan, penyempumaan terminologi mengenai Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan. Kedua, Pengaturan tindak pidana dalam UU No. 14 Tahun
1992 dan UU No. 22 Tahun 2009 sebenamya tidak jauh berbeda. Yang berbeda
adalah adannya penambahan beberapa ketentuan baru dalam UU No. 22 Tahim
2009 antara lain mengenai Mengemudi Tidak Konsentrasi, mengenai
kelengkapan motor/mobil, Rambu dan Marka, Helm Standard Buat Penimipang
dan Pengemudi, Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari, Belok
Kiri Tidak Boleh Langsung. Ketiga, Adapxm kelemahan UU No. 14 Tahun
1992 adalah sebagai berikut UU No. 14 tahun 1992 mengutamakan
sentralisasi, tidak lagi sejalan dengan berbagai undang-undang lain seperti UU
No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan,
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Adapun perubahan yang
dilakukan oleh UU No. 22 Tahim 2009 adalah telah mengakomodir
kekurangan UU No. 14 Tahun 1992.