Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat Kota Pekanbaru dalam Berlalu Lintas di Jalan Raya.

No Thumbnail Available

Date

2012-12-06

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara. Sehubungan dengan perkembangan dan perubahan yang terus teijadi dengan cepatnya, UU No. 14 Tahun 1992 dianggap tidak lagi sesuai dan dipandang perlu diganti dengan undang-undang yang baru dalam hal ini adalah UU No. 22 Tahun 2009. Pergantian undangvmdang tersebut perlu mendapat perhatian apakah telah memenuhi harapan dan tujuan untuk penataan lalu lintas yang lebih baik. Atas dasar hal tersebut maka dipandang perlu untuk melakukan penelitian berupa perbandingan antara UU No. 14 Tahun 1992 dengan UU No. 22 tahun 2009. Berdasarkan pemahaman ini, maka penelitian ini merumuskan tiga rumusan masalah, yakni; Pertama, apa saja hal baru dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009? Kedua, Bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.7Ketiga, Apa saja kelemahan dan kelebihan masing-masing undang-undang lalu lintas tersebut? Dari hasil penelitian masalah ada tiga hal pokok yang dapat disimpulkan, Pertama, Beberapa hal baru dalam UU No. 22 Tahun 2009 meliputi pembinaan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua instansi terkait (stakeholders), hal-hal yang bersifat teknis operasional, Penajaman formulas! mengenai asas dan tujuan, aspek keamanan juga mendapatkan perhatian, etika berlalu lintas dan budaya bangsa (Just culture) melalui upaya pembinaan, pemberian bimbingan, dan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini serta dilaksanakan melalui program yang berkesinambungan, penyempumaan terminologi mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, Pengaturan tindak pidana dalam UU No. 14 Tahun 1992 dan UU No. 22 Tahun 2009 sebenamya tidak jauh berbeda. Yang berbeda adalah adannya penambahan beberapa ketentuan baru dalam UU No. 22 Tahim 2009 antara lain mengenai Mengemudi Tidak Konsentrasi, mengenai kelengkapan motor/mobil, Rambu dan Marka, Helm Standard Buat Penimipang dan Pengemudi, Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari, Belok Kiri Tidak Boleh Langsung. Ketiga, Adapxm kelemahan UU No. 14 Tahun 1992 adalah sebagai berikut UU No. 14 tahun 1992 mengutamakan sentralisasi, tidak lagi sejalan dengan berbagai undang-undang lain seperti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Adapun perubahan yang dilakukan oleh UU No. 22 Tahim 2009 adalah telah mengakomodir kekurangan UU No. 14 Tahun 1992.

Description

Keywords

Citation

Collections