Implementasi Sistem Pemerintah Desa Pada Masyarakat Adat Talang Mamak Di Kabupaten Indragiri Hulu

Abstract

Desa merupakan sebuah pemerintahan terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan menjalankan fungsi pemerintahan secara riil dilapangan. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan RI. Di Desa ada lembaga kemasyarakatan yang pada esensinya membantu Pemerintah Desa dalam menggerakkan pembangunan dan partisipasi. Begitu juga yang terjadi di kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu, desa tempat tinggal masyarakat adat Talang Mamak. Implementasi sistem Pemerintahan Desa pada masyarakat suku Talang Mamak sudah berjalan sebagaimana penerapan Pemerintahan Desa pada umumnya, seperti dalam mekanisme pemilihan Kepala Desa, pemilihan anggota BPD, pembuatan Peraturan Desa, dengan tetap mentaati kebiasaan bahwa Kepala Desa selalu dipegang oleh tokoh adat setempat.

Description

Keywords

Implementasi, Sistem Pemerintahan Desa

Citation

Collections