Analisis Hukum Hak Asasi Manusia dalam Keikutsertaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Peserta Asuransi Kesehatan dan Kaitannya dengan Permasalahan Pelayanan yang Diberikan oleh PT. ASKES Indonesia (Persero) di Pekanbaru
No Thumbnail Available
Date
2012-12-03
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri seorang manusia,
yang apabila tidak ada hak tersebut, maka seseorang itu tidak bisa disebut sebagai
manusia. Hak ini merupakan pemberian Tuhan Y M E , yang sifatnya universal, dan
tidak bergantung pada penerapan didalam sistem adat maupun sistem hukum
suatu negara tertentu.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai warga negara juga mempunyai hak
asasi manusia. Pemerintah sebagai pemberi pekerjaan kepada PNS telah mengatur
bahwa untuk meningkatkan gairah kerja bagi PNS, diselenggarakan usaha
kesejahteraan PNS, yang salah satunya adalah penyelenggaraan asuransi
kesehatan.
Berpijak dari pengalaman yang ditemui, temyata tidak semua PNS
memanfaatkan asuransi kesehatan yang telah mereka ikuti ini. Selain itu tidak
jelas apa yang menjadi hak PNS sebagai peserta asuransi kesehatan. Penjelasan
yang diberikan PT. Askes hanya berupa buku pedoman yang pada kenyataannya
terdapat hal-hal yang tidak sesuai dalam pelaksanan.
Hal yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1)
Bagaimanakah keikutsertaan PNS sebagai peserta asuransi kesehatan pada PT.
Askes ditinjau dari hukum hak asasi manusia? (2) Bagaimanakah permasalahan
dalam peiayanan yang diberikan oleh PT. Askes?
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis (penelitian
hukum empiris), dengan sumber data adalah data primer berupa wawancara dan
kuesioner, data sekunder berupa sumber yang berasal dari literatur dan peraturan
perundang-undangan dan data tersier yaitu kamus dan ensiklopedia.
Pemerintah telah berupaya memenuhi hak atas kesehatan terhadap PNS,
pihak yang bekerja padanya. Tetapi, Pemerintah tidak memberi kesempatan
kepada PNS untuk meningkatkan taraf kesehatan mereka dengan membolehkan
PNS memilih produk PT. Askes (Persero) lainnya atau menjadi peserta asuransi
kesehatan lain yang lebih modem yang diselenggarakan oleh pihak swasta,
sehingga ini bisa dianggap sebagai pembatasan hak asasi terhadap PNS untuk
mendapatkan peiayanan kesehatan dengan standar tinggi. Apabila negara
membatasi warga negaranya untuk menikmati standar kesehatan yang lebih baik,
maka negara telah melakukan pelanggaran hak asasi. Sebagian besar PNS yang
disurvei setuju bahwa seorang PNS wajib mengikuti asuransi kesehatan.
Walaupun demikian, permasalahan dalam peiayanan PT. Askes (Persero) sebagai
badan penyelenggara pemeliharaan kesehatan bagi PNS adalah bahwa
berdasarkan hasil penelitian dilapangan menunjukkan bahwa peiayanan PPK-lah
yang sering dikeluhkan oleh PNS sebagai peserta askes sosial. Padalah, dalam
perjanjian kerja sama yang dibuat antara PT. Askes (Persero) dan PPK, diatur
tentang hak dan kewajiban para pihak dan sanksi apabila isi perjanjian tidak
dilaksanakan oleh para pihak.