Analisa Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Masyarakat Di Daerah Area Pertambangan
No Thumbnail Available
Date
2015-05-11
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai Karunia Tuhan yang maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan Nasional. Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang merupakan hubungan yang bersifat abadi. Tanah adalah Karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi setiap umat manusia yang ada di muka bumi. Bagi bangsa dan Negara Indonesia, tanah adalah tempat hidup yang harus diusahakan dan dimanfaatkan serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat ( 3) menyatakan bahwa “ bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat