ANALISIS PERLINDUNGAN HAK MEREK DAN PERMASALAHAN PENDAFTARAN MEREK DI PROVINSI RIAU
No Thumbnail Available
Date
2014-08-28
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Merek dapat mencegah persaingan usaha tidak sehat, karena dengan merek
produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta
keterjaminan bahaya produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk
menjadi mahal bukan produknya tetapi mereknya. Bagi masyarakat yang hidup di kota-kota
kecil dan tidak mengerti dengan aturan tentang merek, jarang sekali kita lihat
mereka mendaflarkan merek-merek dari produk mereka walaupun barang-barang yang
mereka hasilkan sudah begitu terkenal dan populer di kalangan luas. Akibatnya sering
merek mereka ditiru oleh pihak lain dan juga berakibat pada merugikan produsen yang
telah memakai merek tersebut sejak awal. Pada penelitian ini akan dirumuskan
permasalahan yang diteliti yaitu, Bagaimanakah Perlindungan dan pengaturan tentang
Hak Merek di Indonesia ? Bagaimanakah Mekanisme Pendaftaran hak atas merek ?
Permasalahan apakah yang menjadi kendala dalam pendaftaran merek di Provinsi Riau?
Penelitian ini merupakan peneltian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan
yuridis normatif dan vuridis sosiologis. Analisa data merupakan analisis kwalitatif.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perlindungan dan pengaturan tentang
Hak Merek di Indonesia diatur dalarn Undang-undang No 15 tahun 2001 tentang merek.
Pendaftaran merek bersifat konstitutif yaitu hak merek itu ada karena adanya pendaftaran
merek. Perlindungan merek dilaksanakan oleh Negara dengan menjamin penegakan
hukum atas pelanggaran hak merek seseorang yang telah didaftarkannya. Mekanisme
Pendaftaran hak atas merek dapat didaftarkan langsung oleh pemilik merek atau melalui
Konsultan HKI. Pendafatarut dilakukan di Kantor HKI Dirjend HKI atau melalui
Kantor Wilayah Depkumham Provinsi. Kendala dalam pendaftaran merek di Provinsi
Riau Hasil obsen asi dalam penelitian ini ditemukan bahw-a terdapat permasalahan atau
kendala dalam pendaftaran merek dan permasalahan tentang ketidaklahuan masyarakat
tentang merek. Jadi dua permasalahan inilah yang sangat penting di Provinsi Riau
berkenaan dengan permasalahan merek