Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Kelas 1a Pekanbaru

No Thumbnail Available

Date

2013-04-27

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Setiap orang harus mengetahui peraturan hukum yang telah ditetapkan, tetapi dalam hubungan hukum yang telah terjadi mungkin timbul suatu keadaan di mana pihak yang satu tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak yang lainnya sehingga pihak lainnya merasa dirugikan haknya. Untuk mempertahankan haknya dan memenuhi kewajibannya orang tidak boleh bertindak semaunya saja, tidak boleh main hakim sendiri. Apabila para pihak yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikannya sendiri secara damai, dapat meminta bantuan kepada hakim. Cara menyelesaikan melalui hakim diatur dalam hukum acara perdata. Perkara mengenai hak-hak keperdataan yang diajukan ke Pengadilan Negeri untuk dicarikan penyelesaiannya, sebelum pemeriksaan dilakukan oleh hakim, terlebih dahulu hakim akan memeriksa perkara tersebut mengusahakan mendamaikan para pihak yang berperkara. Seandainya perdamaian diperdapat, maka oleh hakim akan dibuatkan akta perdamaian dan perkara diputus dengan perdamaian. Putusan perdamaian yang diberikan oleh hakim langsung mempunyai hukum tetap, dan tidak dapat dibanding.

Description

Keywords

Citation

Collections