Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Kelas 1a Pekanbaru
No Thumbnail Available
Date
2013-04-27
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Setiap orang harus mengetahui peraturan hukum yang telah ditetapkan,
tetapi dalam hubungan hukum yang telah terjadi mungkin timbul suatu keadaan di
mana pihak yang satu tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak yang lainnya
sehingga pihak lainnya merasa dirugikan haknya. Untuk mempertahankan haknya
dan memenuhi kewajibannya orang tidak boleh bertindak semaunya saja, tidak
boleh main hakim sendiri. Apabila para pihak yang bersangkutan tidak dapat
menyelesaikannya sendiri secara damai, dapat meminta bantuan kepada hakim.
Cara menyelesaikan melalui hakim diatur dalam hukum acara perdata.
Perkara mengenai hak-hak keperdataan yang diajukan ke Pengadilan
Negeri untuk dicarikan penyelesaiannya, sebelum pemeriksaan dilakukan oleh
hakim, terlebih dahulu hakim akan memeriksa perkara tersebut mengusahakan
mendamaikan para pihak yang berperkara. Seandainya perdamaian diperdapat,
maka oleh hakim akan dibuatkan akta perdamaian dan perkara diputus dengan
perdamaian. Putusan perdamaian yang diberikan oleh hakim langsung mempunyai
hukum tetap, dan tidak dapat dibanding.