Browsing by Author "DIANA, LEDY"
Now showing 1 - 6 of 6
Results Per Page
Sort Options
Item PELAKSANAAN PERLEVDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN PENGGUNA JASA MEDIS PADA RSUD ARIFIN ACHMAD KOTA PEKANBARU(2012-12-01) DIANA, LEDY; HB, GUSLIANA; GHAFUR, ABDULSetiap orang berhak dan wajib mendapatkan kesehatan dalam derajat yang optimal. Mereka pada dasarnya ingin tetap sehat jasmani dan rohani, bahkan sebagian orang menginginkan derajat kesehatan yang lebih tinggi, itu sebabnya peningkatan derajat kesehatan harus terus-menerus diupayakan untuk memenuhi hidup sehat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal S3 angka 2 mengatakan bahwa tenaga kesehatan berkewajiban memenuhi standart profesi dan menghormati hak pasien. Hak itu antara lain: hak informasi, hak atas rahasia kedokteran, dan hak atas pendapat kedua (second opinion). Namun dalam kenyataan yang terjadi saat ini konsumen sering tidak mengerti tentang hal itu bahkan hak-haknya sebagai konsumen sering terabaikan. Secara realitasnya seringnya terjadi pelayanan yang diberikan oleh pihak pemberi pelayanan kesehatan (tenaga medis) tidak dapat dilakukan dengan segera dan memuaskan bahkan sering terjadinya Malpraktek MediMneMaim dokter terhadap pasien sehingga tidak adanya jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pasien sebagai konsumen kesehatan yang seharusnya mendapatkan jasa yang memuaskan dari pelayanan jasa kesehatan sebagai pelaku usaha. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis, yaitu studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum aalam masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Sumber data dalam penelitian ini ada'ah data primer berupa data yang diperoleh secara langsung dari responden dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara dan kuesioner, data sekunder berupa data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur yang berhubungan dengan masalah pokok dari penelitian ini dan data tersier berupa data yang diperoleh melalui kamus, ensiklopedi dan yang sejenisnya. Dari penelitian ini diperoleh hasil yaitu Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Pengguna Jasa Medis Pada RSUD Arifin Ahmad Kota Pekanbaru, dimana hukum memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak melalui perangkat hukum yang disebut informed consent. Objek dalam hubungan hukum tersebut adalah pelayanan kesehatan kepada pasien. Informed consent merupakan syarat terjadinya suatu transaksi/kontrak terapeutik karena transaksi terapeutik itu bersumber dari dua macam hak asasi yang merupakan hak dasar manusia yaitu: hak untuk menentukan nasibnya sendiri, dan hak atas informasi. Dalam memenuhi hak pasien untuk memperoleh informasi medik masih sering terabaikan oleh tenaga medis (dokter) ataupun pembantu dokter (perawat). Hal ini terjadi karena adanya hubungan yang bersifat paternalistik yang sudah terbiasa selama ini, yang mana pasien harus menerima apa saja kata dokter tanpa bertanya terlebih dulu tentang penyakitnya, obat-obat yang diterimanya, tindakan medik lain yang harus dilaluinya, dan sebagainya padahal dalam hubungan transaksi terapeutik antara dokter dan pasien mempunyai hak dan kewajiban secara hukum bahkan hak atas informasi ini menjadi sangat penting karena tindakan medik yang akan dilakukan oleh dokter.Item Penegakan Hukum Lingkungan Administrasi Melalui Audit Lingkungan Terhadap Budidaya Walet Di Kota Bagansiapiapi Kab. Rokan Hilir(2012-12-03) EDORITA, WIDIA; DIANA, LEDY; MukhlisKabupaten Rokan Hilir mempunyai kekayaan sumberdaya alam yang beranekaragam dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi sumber perekonomian seperti hutan, sungai, bahan tambang, iaut dan lain sebagainya. Sumberdaya alam yang dimiliki didukung oleh karakteristik tipologi ekosistem campuran antara daratan dan pesisir (ecoton) yang cocok bagi berbagai habitat flora dan fauna. Burung walet merupakan salah satu satwa dengan populasi yang tinggi di Kabupaten Rokan Hilir khususnya Kota Bagansiapiapi. Walet merupakan satwa yang mempunyai nilai ekonomis tinggi, dimana dalam proses reproduksinya walet membangun sarang dengan memanfaatkan air liur dari kelenjar ludahnya. Sarang burung walet ini diyakini banyak kalangan masyarakat mempunyai khasiat bagi kesehatan manusia, sehingga permintaan pasar sangat tinggi. Meningkatnya permintaan sarang Burung Walet dengan harga tinggi menyebabkan penduduk, khususnya pemilik rumah toko (ruko) untuk memanfaatkan sebagai rumah walet. Keberadaan rumah walet di Bagansi^iapi menimbulkan polemik bagi masyarakat, pengusaha maupun pemerintah. Pro dan kontra selalu timbul dalam masyarakat tentang dampak positif dan negative yang ditimbulkannya. Untuk menjawab polemik dari masyarakat akibat penangkaran burung walet, perlu dilakukan penelitian yang komprehensif untuk mengetahui dampak keberadaan rumah walet terhadap lingkungan, dan bagaimana ketaatan warga terhadap peraturan perundangundangan yang beriaku.Item Penegakan Hukum Lingkungan Administrasi Melalui Audit Lingkungan Terhadap Budidaya Walet Di Kota Bagansiapiapi Kab. Rokan Hilir(2012-12-02) EDORITA, WIDIA; DIANA, LEDY; MUKHLISKabupaten Rokan Hilir mempunyai kekayaan sumberdaya alam yang beranekaragam dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi sumber perekonomian seperti hutan, sungai, bahan tambang, laut dan lain sebagainya. Sumberdaya alam yang dimiliki didukung oleh karakteristik tipologi ekosistem campuran antara daratan dan pesisir (ecoton) yang cocok bagi berbagai habitat flora dan fauna. Burung walet merupakan salah satu satwa dengan populasi yang tinggi di Kabupaten Rokan Hilir khususnya Kota Bagansiapiapi. Walet merupakan satwa yang mempunyai nilai ekonomis tinggi, dimana dalam proses reproduksinya walet membangun sarang dengan memanfaatkan air liur dari kelenjar ludahnya. Sarang burung walet ini diyakini banyak kalmigan masyarakat mempunyai khasiat bagi kesehatan manusia, sehingga permintaan pasar sangat tinggi. Meningkatnya permintaan sarang Burung Walet dengan harga tinggi menyebabkan penduduk, khususnya pemilik rumah toko (ruko) imtuk memanfaatkan sebagai rumah walet. Keberadaan rumah walet di Bagansiapiapi menimbulkan polemik bagi masyarakat, pengusaha maupun pemerintah. Pro dan kontra seialu timbul dalam masyarakat tentang dampak positif dan negative yang ditimbulkannya. Untuk menjawab polemik dari masyarakat akibat penangkaran burung walet, perlu dilakukan penelitian yang komprehensif untuk mengetahui dampak keberadaan rumah walet terhadap lingkungan, dan bagaimana ketaatan warga terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku. Penelitian ini tergolong ke dalam penelitian yang menggunakan metode penelitiaan Yuridis Empiris/Sosiologis, yaitu penelitian terhadap efektifitas hukum, mengenai objektifltas hukum dengan cara studi ke lapangan. Kajian lapangan ini dilakukan dengan melihat pada pelaksanaan ketentuan imdang-undang terkait di lapangan dan bahan literature yjuig menjelaskan ketentuan undang-undang terkait. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu bagaimana semestinya ketentuan undang-undang diterapkan di lapangan. Selama penelitian, berhasil teridentifikasi sebanyak 900-1000 unit rumah/bangunan penangkaran burung walet di Kabupaten Rokan Hilir. Sebagian besar rumah walet ditemukan di areal pemukiman penduduk dan areal pertokoan. Status hukum usaha ini memang belum ditetapkan, dan penggunaan ruko (rumah toko) sebagai tempat penangkaran walet cendrung menyalahi izin yang diberikan. Persepsi masyarakat terhadap penangkaran walet di Kabupaten Rokan Hilir, secara umum adalah negative. Persepsi negative ini timbul karena kotoran walet mencemari sumber air bersih, sedangkan masyarakat tidak mempunyai alternative sumber air bersih lain. Persepsi negative masyarakat juga bersumber dari kebisingan yang berasal dari rumah walet., kendati kebisingan dimaksud hanya berlangsung selama waktu yang relative singkat, pada pagi dan sore hari. Penyebab lain dari persepsi negative ini adalah kecemburuan social masyarakat terhadap pengusaha walet yang bersumber dari ketidakpedulian pengusaha terhadap lingkungan sosialnya. Kendati demikian, penangkaran walet memilki potensi besar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).Item PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP(2013-04-25) EDORITA, WIDIA; DIANA, LEDY; MAYA LESTARI, MARIAPengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, tersedianya informasi serta pendanaan. Sifat keterkaitan (interdependensi) dan keseluruhan (holistik) dari esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi terintegrasikan dan menjadi roh dan bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan pembangunan sektor dan daerah. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijabarkan pula bahwa penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan / atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.Item Pola Perlindungan Hutan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Melayu Riau di Provinsi Riau(2012-12-05) HB, GUSLIANA; DIANA, LEDY; ARTEVA, DESSYPeraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1995 yang mengakui dan memberikan perlindungan atas tanah-tanah rakyat dan adat (ulayat). Namun dalam perjalanannya, terutama di masa Orde Baru, selama tiga dasawarsa, penguasaan pada masa itu telah menyimpang dari ketentuan UUPA tersebut dan ketentuan peraturan perundangan lainnya. Maka masalah tanah semakin menjadi krusial, karena pemerintah tidak konsekwen dalam mengakui hak-hak rakyat tersebut.Begitu pula yang terjadi di Provinsi Riau tanah Melayu ini, persoalan sengketa tanah tak pernah reda. Karenanya, kasus-kasus sengketa tanah menempati urutan pertama bila dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya di Provinsi Riau. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. yaitu penelitian yang dilakukan terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinki-onisasi hukum, sejiU'ah hukum dan perbandingan hukum. Adapun dalam hal ini peneliti melakukan penelitian hukum normatif terhadap Upaya perlindungan Hutan Tanah Ulayat masyarakat hukum adat Melayu Riau dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. T'eknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, yaitu metodc pengumpulan data yang dilakukan penulis berupa mencari landasan teoritis dari pemiasalahan penelitian. Dari penelitian ini diperoleh hasil yaitu Latar belakang Sosiologis sehingga perlu adimya perlindungan hutan tanah ulayat masyarakat Hukum Adat Melayu Riau di Provinsi Riau adalah dimana hak ualayat dari dahulu sejak kerajaan-kerajaan yang ada di Riau mengakui tentimg tanah ulayat yang dikuasai oleh kerajaaii-kerajaan dan Persekutuan-persekutuan yang ada pada setiap daerah seperti, pada kerajaan Siak Sii inderapura telah ada kesepakatan tidak tertulis antara Sultan Siak Pertama dengan Kepala-kepala suku yang mengakui kedaulatan Sultan. Sultan mengakui pula hakhak kepala suku atas hutan tanah, dengan demikian maka seluruh hutan tanah telah terbagi-bagi sebagai hak ulayat kepala-kepala suku dan digunakan untuk kemakmuran anggota suku bersangkutan. Latar belakang Yuridis perlu adanya perlindungan hutan tanah ulayat masyarakat Hukum Adat Melayu Riau di Provinsi Riau yaitu berdasarkan Undang-undang Kehutanan Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa semua hutan dalam wilayah Rebublik hidonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara. Di dalam ayat (2) hak menguasai dari Negara. Didalam ayat (1) diatur dengan memberi wewenang kepada Negara Berdasarkan ketentuan Undang-undang ini, Pemerintah daerah dapat saja mengatur pemberian hak-hak atas hutan kepada subyek hukum, apakah perorangan atau badan hukum. Latar belakang Filosofis perlu adanya perlindungan hutan tanah ulayat masyarakat Hukum Adat Melayu Riau di Provinsi Riau sesuai dengan Sila kelima yaitu "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", selain iiu, keberadaan tanah ulayat mendapat legitimasi yang sangat kuat yaitu berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) yang bcrbunyi" Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di alamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakaii untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".Item Status Hukum Anak Hasil Pericawinan Campuran Berdasarkan Hukum Positif Indonesia(2012-12-03) R, Mukhlis; EDORITA, WIDIA; DIANA, LEDYUndang-undang No.l Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 57:"Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia." Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga Negara Indonesia dengan warga Negara asing, mengacu pada Undang-undang Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu undang-undang ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak. Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-undang Kewarganegaraan yang baru. Lahimya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing. Terkait dengan hal tersebut penulis berminat mengkaji tentang bagaimana pengaturan status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran sebelum dan sesudah lahimya Undang-Undang kewarganegaraan yang baru, dan bagaimanakah kelebihan dan kekurangan undang-undang kewarganegaraan yang baru bagi anak. Untuk menjawab hal tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normative dengan sifat deskriptif, dan data yang digunakan terdiri dari bahan hokum primer,sekunder dan tersier, dengan studi kepustakaan. Kemudian dari data yang terkumpul dianalisis secara kimlitatif dengan teknik penarikan kesimpuian secara deduktif.