Status Hukum Anak Hasil Pericawinan Campuran Berdasarkan Hukum Positif Indonesia
No Thumbnail Available
Date
2012-12-03
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Undang-undang No.l Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 57:"Yang dimaksud
dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua
orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan
kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia."
Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan
campuran antara warga Negara Indonesia dengan warga Negara asing, mengacu pada
Undang-undang Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu
undang-undang ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak
dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak. Barulah pada
11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-undang Kewarganegaraan yang baru. Lahimya
undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan
warga negara asing.
Terkait dengan hal tersebut penulis berminat mengkaji tentang bagaimana pengaturan
status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran sebelum dan sesudah lahimya
Undang-Undang kewarganegaraan yang baru, dan bagaimanakah kelebihan dan
kekurangan undang-undang kewarganegaraan yang baru bagi anak. Untuk menjawab hal
tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normative dengan sifat
deskriptif, dan data yang digunakan terdiri dari bahan hokum primer,sekunder dan tersier,
dengan studi kepustakaan. Kemudian dari data yang terkumpul dianalisis secara kimlitatif
dengan teknik penarikan kesimpuian secara deduktif.