Penegakan Hukum Lingkungan Administrasi Melalui Audit Lingkungan Terhadap Budidaya Walet Di Kota Bagansiapiapi Kab. Rokan Hilir

Abstract

Kabupaten Rokan Hilir mempunyai kekayaan sumberdaya alam yang beranekaragam dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi sumber perekonomian seperti hutan, sungai, bahan tambang, laut dan lain sebagainya. Sumberdaya alam yang dimiliki didukung oleh karakteristik tipologi ekosistem campuran antara daratan dan pesisir (ecoton) yang cocok bagi berbagai habitat flora dan fauna. Burung walet merupakan salah satu satwa dengan populasi yang tinggi di Kabupaten Rokan Hilir khususnya Kota Bagansiapiapi. Walet merupakan satwa yang mempunyai nilai ekonomis tinggi, dimana dalam proses reproduksinya walet membangun sarang dengan memanfaatkan air liur dari kelenjar ludahnya. Sarang burung walet ini diyakini banyak kalmigan masyarakat mempunyai khasiat bagi kesehatan manusia, sehingga permintaan pasar sangat tinggi. Meningkatnya permintaan sarang Burung Walet dengan harga tinggi menyebabkan penduduk, khususnya pemilik rumah toko (ruko) imtuk memanfaatkan sebagai rumah walet. Keberadaan rumah walet di Bagansiapiapi menimbulkan polemik bagi masyarakat, pengusaha maupun pemerintah. Pro dan kontra seialu timbul dalam masyarakat tentang dampak positif dan negative yang ditimbulkannya. Untuk menjawab polemik dari masyarakat akibat penangkaran burung walet, perlu dilakukan penelitian yang komprehensif untuk mengetahui dampak keberadaan rumah walet terhadap lingkungan, dan bagaimana ketaatan warga terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku. Penelitian ini tergolong ke dalam penelitian yang menggunakan metode penelitiaan Yuridis Empiris/Sosiologis, yaitu penelitian terhadap efektifitas hukum, mengenai objektifltas hukum dengan cara studi ke lapangan. Kajian lapangan ini dilakukan dengan melihat pada pelaksanaan ketentuan imdang-undang terkait di lapangan dan bahan literature yjuig menjelaskan ketentuan undang-undang terkait. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu bagaimana semestinya ketentuan undang-undang diterapkan di lapangan. Selama penelitian, berhasil teridentifikasi sebanyak 900-1000 unit rumah/bangunan penangkaran burung walet di Kabupaten Rokan Hilir. Sebagian besar rumah walet ditemukan di areal pemukiman penduduk dan areal pertokoan. Status hukum usaha ini memang belum ditetapkan, dan penggunaan ruko (rumah toko) sebagai tempat penangkaran walet cendrung menyalahi izin yang diberikan. Persepsi masyarakat terhadap penangkaran walet di Kabupaten Rokan Hilir, secara umum adalah negative. Persepsi negative ini timbul karena kotoran walet mencemari sumber air bersih, sedangkan masyarakat tidak mempunyai alternative sumber air bersih lain. Persepsi negative masyarakat juga bersumber dari kebisingan yang berasal dari rumah walet., kendati kebisingan dimaksud hanya berlangsung selama waktu yang relative singkat, pada pagi dan sore hari. Penyebab lain dari persepsi negative ini adalah kecemburuan social masyarakat terhadap pengusaha walet yang bersumber dari ketidakpedulian pengusaha terhadap lingkungan sosialnya. Kendati demikian, penangkaran walet memilki potensi besar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Description

Keywords

Citation

Collections