Pola Perlindungan Hutan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Melayu Riau di Provinsi Riau
No Thumbnail Available
Date
2012-12-05
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1995 yang mengakui dan
memberikan perlindungan atas tanah-tanah rakyat dan adat (ulayat). Namun dalam
perjalanannya, terutama di masa Orde Baru, selama tiga dasawarsa, penguasaan pada
masa itu telah menyimpang dari ketentuan UUPA tersebut dan ketentuan peraturan
perundangan lainnya. Maka masalah tanah semakin menjadi krusial, karena
pemerintah tidak konsekwen dalam mengakui hak-hak rakyat tersebut.Begitu pula
yang terjadi di Provinsi Riau tanah Melayu ini, persoalan sengketa tanah tak pernah
reda. Karenanya, kasus-kasus sengketa tanah menempati urutan pertama bila
dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya di Provinsi Riau.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. yaitu penelitian yang
dilakukan terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinki-onisasi hukum,
sejiU'ah hukum dan perbandingan hukum. Adapun dalam hal ini peneliti melakukan
penelitian hukum normatif terhadap Upaya perlindungan Hutan Tanah Ulayat
masyarakat hukum adat Melayu Riau dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. T'eknik
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, yaitu metodc
pengumpulan data yang dilakukan penulis berupa mencari landasan teoritis dari
pemiasalahan penelitian.
Dari penelitian ini diperoleh hasil yaitu Latar belakang Sosiologis sehingga
perlu adimya perlindungan hutan tanah ulayat masyarakat Hukum Adat Melayu Riau
di Provinsi Riau adalah dimana hak ualayat dari dahulu sejak kerajaan-kerajaan yang
ada di Riau mengakui tentimg tanah ulayat yang dikuasai oleh kerajaaii-kerajaan dan
Persekutuan-persekutuan yang ada pada setiap daerah seperti, pada kerajaan Siak Sii
inderapura telah ada kesepakatan tidak tertulis antara Sultan Siak Pertama dengan
Kepala-kepala suku yang mengakui kedaulatan Sultan. Sultan mengakui pula hakhak
kepala suku atas hutan tanah, dengan demikian maka seluruh hutan tanah telah
terbagi-bagi sebagai hak ulayat kepala-kepala suku dan digunakan untuk
kemakmuran anggota suku bersangkutan. Latar belakang Yuridis perlu adanya
perlindungan hutan tanah ulayat masyarakat Hukum Adat Melayu Riau di Provinsi
Riau yaitu berdasarkan Undang-undang Kehutanan Pasal 4 ayat (1) disebutkan
bahwa semua hutan dalam wilayah Rebublik hidonesia, termasuk kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara. Di dalam ayat (2) hak
menguasai dari Negara. Didalam ayat (1) diatur dengan memberi wewenang kepada
Negara Berdasarkan ketentuan Undang-undang ini, Pemerintah daerah dapat saja
mengatur pemberian hak-hak atas hutan kepada subyek hukum, apakah perorangan
atau badan hukum. Latar belakang Filosofis perlu adanya perlindungan hutan tanah
ulayat masyarakat Hukum Adat Melayu Riau di Provinsi Riau sesuai dengan Sila
kelima yaitu "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", selain iiu, keberadaan
tanah ulayat mendapat legitimasi yang sangat kuat yaitu berdasarkan Undang-
Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) yang bcrbunyi" Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di alamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakaii untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".