PELAKSANAAN PERLEVDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN PENGGUNA JASA MEDIS PADA RSUD ARIFIN ACHMAD KOTA PEKANBARU
No Thumbnail Available
Date
2012-12-01
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Setiap orang berhak dan wajib mendapatkan kesehatan dalam derajat yang
optimal. Mereka pada dasarnya ingin tetap sehat jasmani dan rohani, bahkan
sebagian orang menginginkan derajat kesehatan yang lebih tinggi, itu sebabnya
peningkatan derajat kesehatan harus terus-menerus diupayakan untuk memenuhi
hidup sehat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Pasal S3 angka 2 mengatakan bahwa tenaga kesehatan berkewajiban memenuhi
standart profesi dan menghormati hak pasien. Hak itu antara lain: hak informasi, hak
atas rahasia kedokteran, dan hak atas pendapat kedua (second opinion). Namun
dalam kenyataan yang terjadi saat ini konsumen sering tidak mengerti tentang hal itu
bahkan hak-haknya sebagai konsumen sering terabaikan. Secara realitasnya
seringnya terjadi pelayanan yang diberikan oleh pihak pemberi pelayanan kesehatan
(tenaga medis) tidak dapat dilakukan dengan segera dan memuaskan bahkan sering
terjadinya Malpraktek MediMneMaim dokter terhadap pasien sehingga tidak adanya
jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pasien sebagai konsumen
kesehatan yang seharusnya mendapatkan jasa yang memuaskan dari pelayanan jasa
kesehatan sebagai pelaku usaha.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis, yaitu studi empiris
untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses
bekerjanya hukum aalam masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1992 tentang Kesehatan. Sumber data dalam penelitian ini ada'ah data primer berupa
data yang diperoleh secara langsung dari responden dengan menggunakan alat
pengumpulan data berupa wawancara dan kuesioner, data sekunder berupa data
yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur yang
berhubungan dengan masalah pokok dari penelitian ini dan data tersier berupa data
yang diperoleh melalui kamus, ensiklopedi dan yang sejenisnya.
Dari penelitian ini diperoleh hasil yaitu Pelaksanaan Perlindungan Hukum
Terhadap Pasien Pengguna Jasa Medis Pada RSUD Arifin Ahmad Kota Pekanbaru,
dimana hukum memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak melalui
perangkat hukum yang disebut informed consent. Objek dalam hubungan hukum
tersebut adalah pelayanan kesehatan kepada pasien. Informed consent merupakan
syarat terjadinya suatu transaksi/kontrak terapeutik karena transaksi terapeutik itu
bersumber dari dua macam hak asasi yang merupakan hak dasar manusia yaitu: hak
untuk menentukan nasibnya sendiri, dan hak atas informasi. Dalam memenuhi hak
pasien untuk memperoleh informasi medik masih sering terabaikan oleh tenaga
medis (dokter) ataupun pembantu dokter (perawat). Hal ini terjadi karena adanya
hubungan yang bersifat paternalistik yang sudah terbiasa selama ini, yang mana
pasien harus menerima apa saja kata dokter tanpa bertanya terlebih dulu tentang
penyakitnya, obat-obat yang diterimanya, tindakan medik lain yang harus dilaluinya,
dan sebagainya padahal dalam hubungan transaksi terapeutik antara dokter dan
pasien mempunyai hak dan kewajiban secara hukum bahkan hak atas informasi ini
menjadi sangat penting karena tindakan medik yang akan dilakukan oleh dokter.