LRP-Law
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing LRP-Law by Author "GHAFUR, ABDUL"
Now showing 1 - 2 of 2
Results Per Page
Sort Options
Item PELAKSANAAN PERLEVDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN PENGGUNA JASA MEDIS PADA RSUD ARIFIN ACHMAD KOTA PEKANBARU(2012-12-01) DIANA, LEDY; HB, GUSLIANA; GHAFUR, ABDULSetiap orang berhak dan wajib mendapatkan kesehatan dalam derajat yang optimal. Mereka pada dasarnya ingin tetap sehat jasmani dan rohani, bahkan sebagian orang menginginkan derajat kesehatan yang lebih tinggi, itu sebabnya peningkatan derajat kesehatan harus terus-menerus diupayakan untuk memenuhi hidup sehat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal S3 angka 2 mengatakan bahwa tenaga kesehatan berkewajiban memenuhi standart profesi dan menghormati hak pasien. Hak itu antara lain: hak informasi, hak atas rahasia kedokteran, dan hak atas pendapat kedua (second opinion). Namun dalam kenyataan yang terjadi saat ini konsumen sering tidak mengerti tentang hal itu bahkan hak-haknya sebagai konsumen sering terabaikan. Secara realitasnya seringnya terjadi pelayanan yang diberikan oleh pihak pemberi pelayanan kesehatan (tenaga medis) tidak dapat dilakukan dengan segera dan memuaskan bahkan sering terjadinya Malpraktek MediMneMaim dokter terhadap pasien sehingga tidak adanya jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pasien sebagai konsumen kesehatan yang seharusnya mendapatkan jasa yang memuaskan dari pelayanan jasa kesehatan sebagai pelaku usaha. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis, yaitu studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum aalam masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Sumber data dalam penelitian ini ada'ah data primer berupa data yang diperoleh secara langsung dari responden dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara dan kuesioner, data sekunder berupa data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur yang berhubungan dengan masalah pokok dari penelitian ini dan data tersier berupa data yang diperoleh melalui kamus, ensiklopedi dan yang sejenisnya. Dari penelitian ini diperoleh hasil yaitu Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Pengguna Jasa Medis Pada RSUD Arifin Ahmad Kota Pekanbaru, dimana hukum memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak melalui perangkat hukum yang disebut informed consent. Objek dalam hubungan hukum tersebut adalah pelayanan kesehatan kepada pasien. Informed consent merupakan syarat terjadinya suatu transaksi/kontrak terapeutik karena transaksi terapeutik itu bersumber dari dua macam hak asasi yang merupakan hak dasar manusia yaitu: hak untuk menentukan nasibnya sendiri, dan hak atas informasi. Dalam memenuhi hak pasien untuk memperoleh informasi medik masih sering terabaikan oleh tenaga medis (dokter) ataupun pembantu dokter (perawat). Hal ini terjadi karena adanya hubungan yang bersifat paternalistik yang sudah terbiasa selama ini, yang mana pasien harus menerima apa saja kata dokter tanpa bertanya terlebih dulu tentang penyakitnya, obat-obat yang diterimanya, tindakan medik lain yang harus dilaluinya, dan sebagainya padahal dalam hubungan transaksi terapeutik antara dokter dan pasien mempunyai hak dan kewajiban secara hukum bahkan hak atas informasi ini menjadi sangat penting karena tindakan medik yang akan dilakukan oleh dokter.Item PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI TAYANGAN TELEVISI YANG MENGANDUNG UNSUR KEKERASAN DAN PORNOGRAFI(2012-12-01) GHAFUR, ABDUL; YOPHI ARDIYANTO, SYAIFULLAHBanyaknya stasiun televisi secara langsung telah mempengaruhi pandangan masyarakat Indonesia bahwa keberadaan televisi sudah merupakan kebutuhan pokok yang hams dimiliki oleh tiap keluarga. Dengan semakin menjamumya stasiun televisi di dunia pertelevisian dewasa ini mengakibatkan persaingan yamg kurang seliat antar stasiun televisi, guna menjaring penonton sebanyak mungkin. Tayangan televisi tidak lagi mengindahkan etika moral yang hidup di tengah masyarakat. Banyaknya tontonan yang berbau pomografi merupakan budaya yang menyesatkan bagi bangsa Indonesia khususnya generasi penerus bangsa ini. Dari tayangan televisi yang ditonton oleh penonton khususnya bagi anak-anak yang kurang mengerti apakah itu layak baginya untuk ditonton atau tidak membawa kecendrungan untuk ingin mencontoh apa yang ia lihat dari tayangan televisi. Banyak tayangan televisi yang berbau kekerasan dan pomografi sangat menyesatkan bagi pengetahuan anak yang sedang berkembang. Peneiitian ini mempakan peneiitian hukum normatif. yaitu peneiitian yang diiakukan terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Adapun dalam hal ini peneliti melakukan peneiitian hukum normatif terhadap perlindungan hukum terhadap anak dari tayangan televisi yang mengandung unsur kekerasan dan pomografi. Teknik pengumpulan data dalam peneiitian ini adalah studi kepustakaan, yaitu metode pengumpulan data yang diiakukan penulis bempa mencari landasan teoritis dari permasalahan peneiitian Dari peneiitian ini diperoleh hasil yaitu Perlindungan hukum terhadap anak dari tayangan televisi yang mengandung unsur kekerasan dan pomografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang bahwa setiap Televisi yang menayangkan Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Isi siaran dilarang Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong. Menonjoikan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang atau Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan. Bagi yang melanggar akan dipidana dengan pidana penajara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar mpiah) untuk penyiaran tayangan televisi. Isi siaran juga wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khususnya anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran yang wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. Upaya yang perlu diiakukan oleh Orang Tua dan Pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak dari tayangan televisi yang mengandung unsur kekerasan dan pomografi antara lain bempa kesadaran segenap pihak untuk melindungi anak-anak dari bahaya pomografi dan seks yang diumbar bebas. Orangtua perlu memantau perkembangan anak-anaknya dan menamh perhatian seksama.