PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI TAYANGAN TELEVISI YANG MENGANDUNG UNSUR KEKERASAN DAN PORNOGRAFI
No Thumbnail Available
Date
2012-12-01
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Banyaknya stasiun televisi secara langsung telah mempengaruhi pandangan
masyarakat Indonesia bahwa keberadaan televisi sudah merupakan kebutuhan pokok
yang hams dimiliki oleh tiap keluarga. Dengan semakin menjamumya stasiun
televisi di dunia pertelevisian dewasa ini mengakibatkan persaingan yamg kurang
seliat antar stasiun televisi, guna menjaring penonton sebanyak mungkin. Tayangan
televisi tidak lagi mengindahkan etika moral yang hidup di tengah masyarakat.
Banyaknya tontonan yang berbau pomografi merupakan budaya yang menyesatkan
bagi bangsa Indonesia khususnya generasi penerus bangsa ini. Dari tayangan televisi
yang ditonton oleh penonton khususnya bagi anak-anak yang kurang mengerti
apakah itu layak baginya untuk ditonton atau tidak membawa kecendrungan untuk
ingin mencontoh apa yang ia lihat dari tayangan televisi. Banyak tayangan televisi
yang berbau kekerasan dan pomografi sangat menyesatkan bagi pengetahuan anak
yang sedang berkembang.
Peneiitian ini mempakan peneiitian hukum normatif. yaitu peneiitian yang
diiakukan terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum,
sejarah hukum dan perbandingan hukum. Adapun dalam hal ini peneliti melakukan
peneiitian hukum normatif terhadap perlindungan hukum terhadap anak dari
tayangan televisi yang mengandung unsur kekerasan dan pomografi. Teknik
pengumpulan data dalam peneiitian ini adalah studi kepustakaan, yaitu metode
pengumpulan data yang diiakukan penulis bempa mencari landasan teoritis dari
permasalahan peneiitian
Dari peneiitian ini diperoleh hasil yaitu Perlindungan hukum terhadap anak
dari tayangan televisi yang mengandung unsur kekerasan dan pomografi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang bahwa setiap Televisi yang
menayangkan Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan
kepentingan golongan tertentu. Isi siaran dilarang Bersifat fitnah, menghasut,
menyesatkan dan/atau bohong. Menonjoikan unsur kekerasan, cabul, perjudian,
penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang atau Mempertentangkan suku, agama,
ras, dan antar golongan. Bagi yang melanggar akan dipidana dengan pidana penajara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar mpiah) untuk penyiaran tayangan televisi. Isi siaran juga wajib
memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khususnya anak-anak
dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga
penyiaran yang wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak
sesuai dengan isi siaran. Upaya yang perlu diiakukan oleh Orang Tua dan
Pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak dari tayangan
televisi yang mengandung unsur kekerasan dan pomografi antara lain bempa
kesadaran segenap pihak untuk melindungi anak-anak dari bahaya pomografi dan
seks yang diumbar bebas. Orangtua perlu memantau perkembangan anak-anaknya
dan menamh perhatian seksama.