Browsing by Author "HB, GUSLIANA"
Now showing 1 - 4 of 4
Results Per Page
Sort Options
Item PELAKSANAAN PERLEVDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN PENGGUNA JASA MEDIS PADA RSUD ARIFIN ACHMAD KOTA PEKANBARU(2012-12-01) DIANA, LEDY; HB, GUSLIANA; GHAFUR, ABDULSetiap orang berhak dan wajib mendapatkan kesehatan dalam derajat yang optimal. Mereka pada dasarnya ingin tetap sehat jasmani dan rohani, bahkan sebagian orang menginginkan derajat kesehatan yang lebih tinggi, itu sebabnya peningkatan derajat kesehatan harus terus-menerus diupayakan untuk memenuhi hidup sehat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal S3 angka 2 mengatakan bahwa tenaga kesehatan berkewajiban memenuhi standart profesi dan menghormati hak pasien. Hak itu antara lain: hak informasi, hak atas rahasia kedokteran, dan hak atas pendapat kedua (second opinion). Namun dalam kenyataan yang terjadi saat ini konsumen sering tidak mengerti tentang hal itu bahkan hak-haknya sebagai konsumen sering terabaikan. Secara realitasnya seringnya terjadi pelayanan yang diberikan oleh pihak pemberi pelayanan kesehatan (tenaga medis) tidak dapat dilakukan dengan segera dan memuaskan bahkan sering terjadinya Malpraktek MediMneMaim dokter terhadap pasien sehingga tidak adanya jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pasien sebagai konsumen kesehatan yang seharusnya mendapatkan jasa yang memuaskan dari pelayanan jasa kesehatan sebagai pelaku usaha. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis, yaitu studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum aalam masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Sumber data dalam penelitian ini ada'ah data primer berupa data yang diperoleh secara langsung dari responden dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara dan kuesioner, data sekunder berupa data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur yang berhubungan dengan masalah pokok dari penelitian ini dan data tersier berupa data yang diperoleh melalui kamus, ensiklopedi dan yang sejenisnya. Dari penelitian ini diperoleh hasil yaitu Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Pengguna Jasa Medis Pada RSUD Arifin Ahmad Kota Pekanbaru, dimana hukum memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak melalui perangkat hukum yang disebut informed consent. Objek dalam hubungan hukum tersebut adalah pelayanan kesehatan kepada pasien. Informed consent merupakan syarat terjadinya suatu transaksi/kontrak terapeutik karena transaksi terapeutik itu bersumber dari dua macam hak asasi yang merupakan hak dasar manusia yaitu: hak untuk menentukan nasibnya sendiri, dan hak atas informasi. Dalam memenuhi hak pasien untuk memperoleh informasi medik masih sering terabaikan oleh tenaga medis (dokter) ataupun pembantu dokter (perawat). Hal ini terjadi karena adanya hubungan yang bersifat paternalistik yang sudah terbiasa selama ini, yang mana pasien harus menerima apa saja kata dokter tanpa bertanya terlebih dulu tentang penyakitnya, obat-obat yang diterimanya, tindakan medik lain yang harus dilaluinya, dan sebagainya padahal dalam hubungan transaksi terapeutik antara dokter dan pasien mempunyai hak dan kewajiban secara hukum bahkan hak atas informasi ini menjadi sangat penting karena tindakan medik yang akan dilakukan oleh dokter.Item PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 54 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET Dl KABUPATEN INDRAGIRI HILIR(2012-12-03) HB, GUSLIANAPenelitian ini merupakan yang penelitian hukum sosiologis dengan sifat penelitian deskriptif dimana melihat langsung efektifitas Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Pajak Sarang Burung Walet, lokasi penelitian ini dipisatkan dikota Tembilahan dengan jumlah populasi 117 orang dan sampel 35 orang. Selain menyebarkan koesioner, melaksanakan observasi dan study keperpustakaan, penulis juga melakukan wawancara dengan Dinas Pendapatan Daerah yaitu kepala bidang pemungutan pajak daerah Bapak Raja Indra Jaya. Untuk memperoleh data yang diperoleh kemudian diolah secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Otonomi daerah telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Salah satu kewenangan yang diberikan adalah menggali potensi daerahnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Daerah Indragiri Hilir merupakan salah satu daerah yang melaksanakan otonomi daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerahnya. Adapun potensi daerahnya adalah sarang burung walet. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Pemerintah Daerah berhak memungut pajak hasil panen sarang burung walet kepada pengusaha/penangkar burung walet. Namun dalam pelaksanaannya pajak sarang burung walet tidak dapat dipungut secara maksimal dikarenakan, ada beberapa hal yang menjadi kendala dilapangan yaitu kurangnya sosialisasi perda tersebut dan penerapan sanksi yang tidak pemah dilaksanakan. Sehingga kurang lebih tujuh tahun peraturan daerah itu berlaku masih timbul permalasahan dilapangan. Berdasarkan hal tersebut diatas maka permasalahan yang penulis angkat adalah mengenai Penegakana hukum terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 54 Tahun 2000 tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Indragiri Hilir dan upaya apakah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Indragiri Hilir agar pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Pajak Sarang Burung Walet beijalan dengan baik. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 54 Tahun 2000 tentang Pajak Sarang Burung Walet belum terlaksana dengan baik, hal ini bisa dilihat dari sosialisasinya, syarat perizinan penangkaran burung walet yang tidak dilengkapi oleh pengusaha/penangkar burung walet, aturan sanksi yang tercantum dalam salah satu Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Pajak Sarang Burung Walet, tidak pemah diterapkan hanya berupa tahap pembinaan yaitu berifat teguran saja tidak sampai pada pencabutan izin dan denda atau penjara apabila terbukti penangkar burung walet melanggar peraturan daerah tersebut. Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah upaya sosiasisasi dengan cara memberikan penyuluhan kepada penangkar burung walet tentang arti penting dari Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Pajak Sarang Burung Walet, penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Item Pola Perlindungan Hutan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Melayu Riau di Provinsi Riau(2012-12-05) HB, GUSLIANA; DIANA, LEDY; ARTEVA, DESSYPeraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1995 yang mengakui dan memberikan perlindungan atas tanah-tanah rakyat dan adat (ulayat). Namun dalam perjalanannya, terutama di masa Orde Baru, selama tiga dasawarsa, penguasaan pada masa itu telah menyimpang dari ketentuan UUPA tersebut dan ketentuan peraturan perundangan lainnya. Maka masalah tanah semakin menjadi krusial, karena pemerintah tidak konsekwen dalam mengakui hak-hak rakyat tersebut.Begitu pula yang terjadi di Provinsi Riau tanah Melayu ini, persoalan sengketa tanah tak pernah reda. Karenanya, kasus-kasus sengketa tanah menempati urutan pertama bila dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya di Provinsi Riau. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. yaitu penelitian yang dilakukan terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinki-onisasi hukum, sejiU'ah hukum dan perbandingan hukum. Adapun dalam hal ini peneliti melakukan penelitian hukum normatif terhadap Upaya perlindungan Hutan Tanah Ulayat masyarakat hukum adat Melayu Riau dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. T'eknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, yaitu metodc pengumpulan data yang dilakukan penulis berupa mencari landasan teoritis dari pemiasalahan penelitian. Dari penelitian ini diperoleh hasil yaitu Latar belakang Sosiologis sehingga perlu adimya perlindungan hutan tanah ulayat masyarakat Hukum Adat Melayu Riau di Provinsi Riau adalah dimana hak ualayat dari dahulu sejak kerajaan-kerajaan yang ada di Riau mengakui tentimg tanah ulayat yang dikuasai oleh kerajaaii-kerajaan dan Persekutuan-persekutuan yang ada pada setiap daerah seperti, pada kerajaan Siak Sii inderapura telah ada kesepakatan tidak tertulis antara Sultan Siak Pertama dengan Kepala-kepala suku yang mengakui kedaulatan Sultan. Sultan mengakui pula hakhak kepala suku atas hutan tanah, dengan demikian maka seluruh hutan tanah telah terbagi-bagi sebagai hak ulayat kepala-kepala suku dan digunakan untuk kemakmuran anggota suku bersangkutan. Latar belakang Yuridis perlu adanya perlindungan hutan tanah ulayat masyarakat Hukum Adat Melayu Riau di Provinsi Riau yaitu berdasarkan Undang-undang Kehutanan Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa semua hutan dalam wilayah Rebublik hidonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara. Di dalam ayat (2) hak menguasai dari Negara. Didalam ayat (1) diatur dengan memberi wewenang kepada Negara Berdasarkan ketentuan Undang-undang ini, Pemerintah daerah dapat saja mengatur pemberian hak-hak atas hutan kepada subyek hukum, apakah perorangan atau badan hukum. Latar belakang Filosofis perlu adanya perlindungan hutan tanah ulayat masyarakat Hukum Adat Melayu Riau di Provinsi Riau sesuai dengan Sila kelima yaitu "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", selain iiu, keberadaan tanah ulayat mendapat legitimasi yang sangat kuat yaitu berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) yang bcrbunyi" Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di alamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakaii untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".Item UPAYA PERLINDUNGAN HUTAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT MELAYU RIAU DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSLA(2012-11-30) HENDRA, RAHMAD; HB, GUSLIANAHukum Nasional Indonesia mengakui adanya Tanah Ulayat dari masyarakat Hukum Adat, dengan kata lain UUPA memberikan perlindungan secara jelas dan nyata terhadap hak-hak masysuukat hukum adat di bidang penguasaan hutan tanah. Kemudian Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1995 yang mengakui dan memberikan perlindungan atas tanah-tanah rakyat dan adat (ulayat). Namun dalam perjalanannya, terutama di masa Orde Baru, selama tiga dasawM^ penguasaan pada masa itu telah menyimpang dari ketentuan UUPA tersebut dan ketentuan peraturan perundangan lainnya. Maka masalah tanah semakin menjadi krusial, karena pemerintah tidak konsekwen dalam mengakui hak-hak rakyat tersebutBegitu pula yang terjadi di Provinsi Riau tanah Melayu ini, persoalan sengketa tanah tak pemah reda. Karenanya, kasus-kasus sengketa tanah menempati urutan pertama bila dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya di Provinsi Riau. Penelitian ini merupakan p^elitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Adapun dalam hal ini peneliti melakukan penelitian hukum normatif terhadap Upaya perlindungan Hutan Tanah Ulayat masyarakat hukum adat Melayu Riau dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, yaitu metode pengumpulan data yang dilakukan penulis berupa mencari landasan teoritis dari permasalahan penelitian Dari penelitian ini diperoleh hasil yaitu Pengaturan mengenai Masyarakat Hukum Adat Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia sebagaimana diatur di dalam Pasal 18 B Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya "sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesaluan Republik Indonesia, yang diatur dengan undangundang. Penghormatan tetiiadap masyarakat hokum adat serta haknya atas tanah ulayat masih kita dapati dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya sudah dapat ditangani secara sistemik dalam kerangka otonomi daerah, yang jelas bdcan saja lebih paham tetapi juga akan lebih committed kepada terpenuhinya kepentingan orang banyak. Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, masyarakat hukum adat yang telah memenuhi syarat menurut peraturan perundang-undangan, yang merasa hak-hak konstitusinva telah dilanggar, dqjat mengajukan pengaduan secara formal sebagai pemohon kepada Mahkamah Konstitusi.Peran Pemerintah terutama Pemerintah Daerah dalam rangka Melindungi Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat merupakan lini pertama untuk melindungi hak masyarakat hukum adat serta tanah ulayat. Konuas H AM telah mengadakan serangkaian pengkajian mendasar mengenai masyarakat hukum adat serta' hak-hak tradisionalnya.