UPAYA PERLINDUNGAN HUTAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT MELAYU RIAU DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSLA
No Thumbnail Available
Date
2012-11-30
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Hukum Nasional Indonesia mengakui adanya Tanah Ulayat dari masyarakat
Hukum Adat, dengan kata lain UUPA memberikan perlindungan secara jelas dan
nyata terhadap hak-hak masysuukat hukum adat di bidang penguasaan hutan tanah.
Kemudian Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1995 yang mengakui
dan memberikan perlindungan atas tanah-tanah rakyat dan adat (ulayat). Namun
dalam perjalanannya, terutama di masa Orde Baru, selama tiga dasawM^
penguasaan pada masa itu telah menyimpang dari ketentuan UUPA tersebut dan
ketentuan peraturan perundangan lainnya. Maka masalah tanah semakin menjadi
krusial, karena pemerintah tidak konsekwen dalam mengakui hak-hak rakyat
tersebutBegitu pula yang terjadi di Provinsi Riau tanah Melayu ini, persoalan
sengketa tanah tak pemah reda. Karenanya, kasus-kasus sengketa tanah menempati
urutan pertama bila dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya di Provinsi Riau.
Penelitian ini merupakan p^elitian hukum normatif, yaitu penelitian yang
dilakukan terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum,
sejarah hukum dan perbandingan hukum. Adapun dalam hal ini peneliti melakukan
penelitian hukum normatif terhadap Upaya perlindungan Hutan Tanah Ulayat
masyarakat hukum adat Melayu Riau dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, yaitu metode
pengumpulan data yang dilakukan penulis berupa mencari landasan teoritis dari
permasalahan penelitian
Dari penelitian ini diperoleh hasil yaitu Pengaturan mengenai Masyarakat
Hukum Adat Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia sebagaimana
diatur di dalam Pasal 18 B Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi "Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak
tradisionalnya "sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesaluan Republik Indonesia, yang diatur dengan
undangundang. Penghormatan tetiiadap masyarakat hokum adat serta haknya atas
tanah ulayat masih kita dapati dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang
Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah
Daerah yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya sudah
dapat ditangani secara sistemik dalam kerangka otonomi daerah, yang jelas bdcan
saja lebih paham tetapi juga akan lebih committed kepada terpenuhinya kepentingan
orang banyak. Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi, masyarakat hukum adat yang telah memenuhi syarat menurut peraturan
perundang-undangan, yang merasa hak-hak konstitusinva telah dilanggar, dqjat
mengajukan pengaduan secara formal sebagai pemohon kepada Mahkamah
Konstitusi.Peran Pemerintah terutama Pemerintah Daerah dalam rangka Melindungi
Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat merupakan lini pertama untuk melindungi
hak masyarakat hukum adat serta tanah ulayat. Konuas H AM telah mengadakan
serangkaian pengkajian mendasar mengenai masyarakat hukum adat serta' hak-hak
tradisionalnya.