UPAYA PERLINDUNGAN HUTAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT MELAYU RIAU DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSLA

Abstract

Hukum Nasional Indonesia mengakui adanya Tanah Ulayat dari masyarakat Hukum Adat, dengan kata lain UUPA memberikan perlindungan secara jelas dan nyata terhadap hak-hak masysuukat hukum adat di bidang penguasaan hutan tanah. Kemudian Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1995 yang mengakui dan memberikan perlindungan atas tanah-tanah rakyat dan adat (ulayat). Namun dalam perjalanannya, terutama di masa Orde Baru, selama tiga dasawM^ penguasaan pada masa itu telah menyimpang dari ketentuan UUPA tersebut dan ketentuan peraturan perundangan lainnya. Maka masalah tanah semakin menjadi krusial, karena pemerintah tidak konsekwen dalam mengakui hak-hak rakyat tersebutBegitu pula yang terjadi di Provinsi Riau tanah Melayu ini, persoalan sengketa tanah tak pemah reda. Karenanya, kasus-kasus sengketa tanah menempati urutan pertama bila dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya di Provinsi Riau. Penelitian ini merupakan p^elitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Adapun dalam hal ini peneliti melakukan penelitian hukum normatif terhadap Upaya perlindungan Hutan Tanah Ulayat masyarakat hukum adat Melayu Riau dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, yaitu metode pengumpulan data yang dilakukan penulis berupa mencari landasan teoritis dari permasalahan penelitian Dari penelitian ini diperoleh hasil yaitu Pengaturan mengenai Masyarakat Hukum Adat Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia sebagaimana diatur di dalam Pasal 18 B Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya "sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesaluan Republik Indonesia, yang diatur dengan undangundang. Penghormatan tetiiadap masyarakat hokum adat serta haknya atas tanah ulayat masih kita dapati dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya sudah dapat ditangani secara sistemik dalam kerangka otonomi daerah, yang jelas bdcan saja lebih paham tetapi juga akan lebih committed kepada terpenuhinya kepentingan orang banyak. Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, masyarakat hukum adat yang telah memenuhi syarat menurut peraturan perundang-undangan, yang merasa hak-hak konstitusinva telah dilanggar, dqjat mengajukan pengaduan secara formal sebagai pemohon kepada Mahkamah Konstitusi.Peran Pemerintah terutama Pemerintah Daerah dalam rangka Melindungi Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat merupakan lini pertama untuk melindungi hak masyarakat hukum adat serta tanah ulayat. Konuas H AM telah mengadakan serangkaian pengkajian mendasar mengenai masyarakat hukum adat serta' hak-hak tradisionalnya.

Description

Keywords

Citation

Collections