PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 54 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET Dl KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

No Thumbnail Available

Date

2012-12-03

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Penelitian ini merupakan yang penelitian hukum sosiologis dengan sifat penelitian deskriptif dimana melihat langsung efektifitas Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Pajak Sarang Burung Walet, lokasi penelitian ini dipisatkan dikota Tembilahan dengan jumlah populasi 117 orang dan sampel 35 orang. Selain menyebarkan koesioner, melaksanakan observasi dan study keperpustakaan, penulis juga melakukan wawancara dengan Dinas Pendapatan Daerah yaitu kepala bidang pemungutan pajak daerah Bapak Raja Indra Jaya. Untuk memperoleh data yang diperoleh kemudian diolah secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Otonomi daerah telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Salah satu kewenangan yang diberikan adalah menggali potensi daerahnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Daerah Indragiri Hilir merupakan salah satu daerah yang melaksanakan otonomi daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerahnya. Adapun potensi daerahnya adalah sarang burung walet. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Pemerintah Daerah berhak memungut pajak hasil panen sarang burung walet kepada pengusaha/penangkar burung walet. Namun dalam pelaksanaannya pajak sarang burung walet tidak dapat dipungut secara maksimal dikarenakan, ada beberapa hal yang menjadi kendala dilapangan yaitu kurangnya sosialisasi perda tersebut dan penerapan sanksi yang tidak pemah dilaksanakan. Sehingga kurang lebih tujuh tahun peraturan daerah itu berlaku masih timbul permalasahan dilapangan. Berdasarkan hal tersebut diatas maka permasalahan yang penulis angkat adalah mengenai Penegakana hukum terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 54 Tahun 2000 tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Indragiri Hilir dan upaya apakah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Indragiri Hilir agar pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Pajak Sarang Burung Walet beijalan dengan baik. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 54 Tahun 2000 tentang Pajak Sarang Burung Walet belum terlaksana dengan baik, hal ini bisa dilihat dari sosialisasinya, syarat perizinan penangkaran burung walet yang tidak dilengkapi oleh pengusaha/penangkar burung walet, aturan sanksi yang tercantum dalam salah satu Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Pajak Sarang Burung Walet, tidak pemah diterapkan hanya berupa tahap pembinaan yaitu berifat teguran saja tidak sampai pada pencabutan izin dan denda atau penjara apabila terbukti penangkar burung walet melanggar peraturan daerah tersebut. Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah upaya sosiasisasi dengan cara memberikan penyuluhan kepada penangkar burung walet tentang arti penting dari Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Pajak Sarang Burung Walet, penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Description

Keywords

Citation

Collections