PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 54 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET Dl KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
No Thumbnail Available
Date
2012-12-03
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Penelitian ini merupakan yang penelitian hukum sosiologis dengan sifat penelitian
deskriptif dimana melihat langsung efektifitas Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2000
tentang Pajak Sarang Burung Walet, lokasi penelitian ini dipisatkan dikota Tembilahan
dengan jumlah populasi 117 orang dan sampel 35 orang. Selain menyebarkan koesioner,
melaksanakan observasi dan study keperpustakaan, penulis juga melakukan wawancara
dengan Dinas Pendapatan Daerah yaitu kepala bidang pemungutan pajak daerah Bapak
Raja Indra Jaya. Untuk memperoleh data yang diperoleh kemudian diolah secara
kualitatif untuk memperoleh kesimpulan.
Otonomi daerah telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk
mengurus rumah tangganya sendiri. Salah satu kewenangan yang diberikan adalah
menggali potensi daerahnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Daerah Indragiri Hilir merupakan salah satu daerah yang melaksanakan
otonomi daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerahnya. Adapun potensi
daerahnya adalah sarang burung walet. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun
2000 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Pemerintah Daerah berhak memungut pajak
hasil panen sarang burung walet kepada pengusaha/penangkar burung walet. Namun
dalam pelaksanaannya pajak sarang burung walet tidak dapat dipungut secara maksimal
dikarenakan, ada beberapa hal yang menjadi kendala dilapangan yaitu kurangnya
sosialisasi perda tersebut dan penerapan sanksi yang tidak pemah dilaksanakan. Sehingga
kurang lebih tujuh tahun peraturan daerah itu berlaku masih timbul permalasahan
dilapangan.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka permasalahan yang penulis angkat adalah
mengenai Penegakana hukum terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Indragiri Hilir Nomor 54 Tahun 2000 tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten
Indragiri Hilir dan upaya apakah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Indragiri Hilir
agar pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Pajak Sarang Burung
Walet beijalan dengan baik.
Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 54 Tahun 2000 tentang Pajak
Sarang Burung Walet belum terlaksana dengan baik, hal ini bisa dilihat dari
sosialisasinya, syarat perizinan penangkaran burung walet yang tidak dilengkapi oleh
pengusaha/penangkar burung walet, aturan sanksi yang tercantum dalam salah satu
Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Pajak Sarang Burung Walet, tidak
pemah diterapkan hanya berupa tahap pembinaan yaitu berifat teguran saja tidak sampai
pada pencabutan izin dan denda atau penjara apabila terbukti penangkar burung walet
melanggar peraturan daerah tersebut. Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah
daerah upaya sosiasisasi dengan cara memberikan penyuluhan kepada penangkar burung
walet tentang arti penting dari Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Pajak
Sarang Burung Walet, penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.