LRP-Law
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing LRP-Law by Author "Firdaus"
Now showing 1 - 2 of 2
Results Per Page
Sort Options
Item Corporate Social Responsibilty Dalam Memenuhi Hak Ekonomi Sosial Masyarakat Lokal Oleh perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit(2012-12-03) FirdausDilatarbelakangi oleh fenomena dalam pengelolaan SDA yang sering menimbulkan konflik antara pelaku usaha (perusahaan) dengan masyarakat lokal, penulis tergugah untuk mencari akar persoalan terjadinya konflik, dan bagaimana hukum mampu mencari jalan keluar dari konflik tersebut. CSR adalah salah satu cara untuk menciptakan hubungan yang baik antara perusahaan dengan masyarakat lokal. Perusahaan, pemerintah dan masyarakat lokal adalah stakeholder bagi perusahaan dalam pengelolaan SDA, untuk itu perusahaan perlu dan berkewajiban melaksanakan CSR selain kepada pemerintah, juga kepada masyarakat lokal. Implementasi CSR bagi masyarakat lokal oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki dimensi HAM, yakni hak ekonomi sosial masyarakat lokal, karena SDA yang dikuasai oleh perusahaan sejatinya subsistensi masyarakat lokal. Dengan pengelolaan SDA oleh perusahaan praktis struktur SDA akan berubah, tentunya subsistensi masyarakat lokal akan hilang.Item PENEGAKAN HUKUM (LAW ENFORCEMENT) DI KOTA PEKANBARU(2014-02-11) Adam, Aswami; Zulfikri; Ridwan, Muhklis; Fachri, Yuli; Firdaus; Akmal, Syahrul; Zad, Faisal; Rosari, Anton; Lestari, Maria Maya; Angrayni, Lysa; Justitia, VivaIndonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (recht staat) bukan atas dasar kekuasaan (macht staat). Keputusan ini diambil oleh pendiri negara dengan pertimbangan adanya hukum yang baik akan dijadikan pedoman untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban masing-masing anggota masyarakat. Dimana pada akhirnya menimbulkan kedamaian dan keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, setiap tindakan penyelenggara negara dan masyarakat dikehendaki harus berdasarkan hukum yang berlaku. Istiiah yang telah dikenal dengan Negara berdasarkan hukum ini adalah The rule of law. Makna yang terkandung dalam istilah itu adalah setiap kebijakan yang diambil oleh negara dalam mengatur pergaulan hidup masyarakat harus berdasarkan hukum. Hukum yang dtmaksud adalah dalam prngertian formal dan materil. Dalam arti hukum formal yang diterapkan mengandung nilai-nilai keadilan. bukan atas kekuasaan. The rule of law and not of man, hukum yang berdasarkan undang-undang tanpa kekuasan seseorang