PENEGAKAN HUKUM (LAW ENFORCEMENT) DI KOTA PEKANBARU
No Thumbnail Available
Date
2014-02-11
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (recht staat) bukan atas dasar kekuasaan
(macht staat). Keputusan ini diambil oleh pendiri negara dengan pertimbangan adanya hukum yang
baik akan dijadikan pedoman untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban masing-masing anggota
masyarakat. Dimana pada akhirnya menimbulkan kedamaian dan keadilan untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, setiap tindakan penyelenggara negara dan masyarakat
dikehendaki harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Istiiah yang telah dikenal dengan Negara berdasarkan hukum ini adalah The rule of law. Makna
yang terkandung dalam istilah itu adalah setiap kebijakan yang diambil oleh negara dalam mengatur
pergaulan hidup masyarakat harus berdasarkan hukum. Hukum yang dtmaksud adalah dalam prngertian
formal dan materil. Dalam arti hukum formal yang diterapkan mengandung nilai-nilai keadilan. bukan
atas kekuasaan. The rule of law and not of man, hukum yang berdasarkan undang-undang tanpa
kekuasan seseorang