PENEGAKAN HUKUM (LAW ENFORCEMENT) DI KOTA PEKANBARU

Abstract

Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (recht staat) bukan atas dasar kekuasaan (macht staat). Keputusan ini diambil oleh pendiri negara dengan pertimbangan adanya hukum yang baik akan dijadikan pedoman untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban masing-masing anggota masyarakat. Dimana pada akhirnya menimbulkan kedamaian dan keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, setiap tindakan penyelenggara negara dan masyarakat dikehendaki harus berdasarkan hukum yang berlaku. Istiiah yang telah dikenal dengan Negara berdasarkan hukum ini adalah The rule of law. Makna yang terkandung dalam istilah itu adalah setiap kebijakan yang diambil oleh negara dalam mengatur pergaulan hidup masyarakat harus berdasarkan hukum. Hukum yang dtmaksud adalah dalam prngertian formal dan materil. Dalam arti hukum formal yang diterapkan mengandung nilai-nilai keadilan. bukan atas kekuasaan. The rule of law and not of man, hukum yang berdasarkan undang-undang tanpa kekuasan seseorang

Description

Keywords

Citation

Collections