LRP-Law
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing LRP-Law by Author "Erdiansyah"
Now showing 1 - 2 of 2
Results Per Page
Sort Options
Item Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat Kota Pekanbaru dalam Berlalu Lintas di Jalan Raya.(2012-12-06) ErdiansyahLalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara. Sehubungan dengan perkembangan dan perubahan yang terus teijadi dengan cepatnya, UU No. 14 Tahun 1992 dianggap tidak lagi sesuai dan dipandang perlu diganti dengan undang-undang yang baru dalam hal ini adalah UU No. 22 Tahun 2009. Pergantian undangvmdang tersebut perlu mendapat perhatian apakah telah memenuhi harapan dan tujuan untuk penataan lalu lintas yang lebih baik. Atas dasar hal tersebut maka dipandang perlu untuk melakukan penelitian berupa perbandingan antara UU No. 14 Tahun 1992 dengan UU No. 22 tahun 2009. Berdasarkan pemahaman ini, maka penelitian ini merumuskan tiga rumusan masalah, yakni; Pertama, apa saja hal baru dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009? Kedua, Bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.7Ketiga, Apa saja kelemahan dan kelebihan masing-masing undang-undang lalu lintas tersebut? Dari hasil penelitian masalah ada tiga hal pokok yang dapat disimpulkan, Pertama, Beberapa hal baru dalam UU No. 22 Tahun 2009 meliputi pembinaan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua instansi terkait (stakeholders), hal-hal yang bersifat teknis operasional, Penajaman formulas! mengenai asas dan tujuan, aspek keamanan juga mendapatkan perhatian, etika berlalu lintas dan budaya bangsa (Just culture) melalui upaya pembinaan, pemberian bimbingan, dan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini serta dilaksanakan melalui program yang berkesinambungan, penyempumaan terminologi mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, Pengaturan tindak pidana dalam UU No. 14 Tahun 1992 dan UU No. 22 Tahun 2009 sebenamya tidak jauh berbeda. Yang berbeda adalah adannya penambahan beberapa ketentuan baru dalam UU No. 22 Tahim 2009 antara lain mengenai Mengemudi Tidak Konsentrasi, mengenai kelengkapan motor/mobil, Rambu dan Marka, Helm Standard Buat Penimipang dan Pengemudi, Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari, Belok Kiri Tidak Boleh Langsung. Ketiga, Adapxm kelemahan UU No. 14 Tahun 1992 adalah sebagai berikut UU No. 14 tahun 1992 mengutamakan sentralisasi, tidak lagi sejalan dengan berbagai undang-undang lain seperti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Adapun perubahan yang dilakukan oleh UU No. 22 Tahim 2009 adalah telah mengakomodir kekurangan UU No. 14 Tahun 1992.Item Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Jalan Raya Kota Pekanbaru(2012-12-06) Erdiansyah; Erdianto; MukhlisPekanbaru mempakan daerah yang mulai perkembang dan jumlah penduduk setiap tahunnya bertambah pesat, disamping itu daerah ini terdapat banyak perusahaan besar sehingga volume kendaraan bermotorpun semakin banyak. Di beberapa ruas jalan di Pekanbaru sudah mulai sering terlihat kemacetan kendaraan yang cukup panjang pada waktu-waktu tertentu. Hal ini selain disebabkan tidak sebandingnya volume kendaraan dengan kapasitas jalan-jalan yang ada, juga dipicu oleh kurangnya kesadaran dan perilaku disiplin para pemakai jalan dalam berlalu lintas. Akibatnya sejumlah kecelakaan lalu lintas sering terjadi dan kadang merenggut korban yang tidak sedikit. Berdasarkan pemahaman ini, maka penelitian ini merumuskan tiga rumusan masalah, yalcni; Pertama Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya Kota Pekanbaru?, Kedua, Faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukiun terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya Kota Pekanbaru? Ketiga, Upaya apa saja dilakukan untuk mengatasi faktor penghambat dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya Kota Pekanbaru? Dari hasil penelitian masalah ada tiga hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama pelaksanaan penegakan hukimi terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya kota Pekanbaru ada beberapa hal yang dilakukan adalah sebagai berikut: penegakan hukum secara Pre-entif. dan Preventif, Kedua, Faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya kota Pekanbaru, yaitu: Faktor internal (faktor yang berasal dari dalam tubuh Kepolisian Lalu Lintas) dan Faktor eksternal (faktor yang berasal dari luar), Ketiga upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktor penghambat dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya kota Pekanbaru, upaya pertama dari internal kepolisian, yaitu membenahi segala hal-hal yang bersifat sarana dan prasaran bagi anggota kepolisian khususnya Polisi Lalu lintas dan juga pemberian pendidikan tambahan bagi anggota kepolisian, khususnya kepolisian lalu lintas tentang pemolisian agar lebih bersikap professional sehingga menambah kepercayaan masyarakat akan peran dan ftingsi dari Kepolisian. Upaya kedua, dari eksternal, yaitu dengan melakukan atau menggiatan kegiatan yang bersifat memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada masyarakat tentang arti penting dari tertib berlalu lintas, dan juga penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.