LRP-Law
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing LRP-Law by Author "DELIANA, EVl"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item Analisis Hukum Hak Asasi Manusia dalam Keikutsertaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Peserta Asuransi Kesehatan dan Kaitannya dengan Permasalahan Pelayanan yang Diberikan oleh PT. ASKES Indonesia (Persero) di Pekanbaru(2012-12-03) DELIANA, EVlHak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri seorang manusia, yang apabila tidak ada hak tersebut, maka seseorang itu tidak bisa disebut sebagai manusia. Hak ini merupakan pemberian Tuhan Y M E , yang sifatnya universal, dan tidak bergantung pada penerapan didalam sistem adat maupun sistem hukum suatu negara tertentu. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai warga negara juga mempunyai hak asasi manusia. Pemerintah sebagai pemberi pekerjaan kepada PNS telah mengatur bahwa untuk meningkatkan gairah kerja bagi PNS, diselenggarakan usaha kesejahteraan PNS, yang salah satunya adalah penyelenggaraan asuransi kesehatan. Berpijak dari pengalaman yang ditemui, temyata tidak semua PNS memanfaatkan asuransi kesehatan yang telah mereka ikuti ini. Selain itu tidak jelas apa yang menjadi hak PNS sebagai peserta asuransi kesehatan. Penjelasan yang diberikan PT. Askes hanya berupa buku pedoman yang pada kenyataannya terdapat hal-hal yang tidak sesuai dalam pelaksanan. Hal yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah keikutsertaan PNS sebagai peserta asuransi kesehatan pada PT. Askes ditinjau dari hukum hak asasi manusia? (2) Bagaimanakah permasalahan dalam peiayanan yang diberikan oleh PT. Askes? Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis (penelitian hukum empiris), dengan sumber data adalah data primer berupa wawancara dan kuesioner, data sekunder berupa sumber yang berasal dari literatur dan peraturan perundang-undangan dan data tersier yaitu kamus dan ensiklopedia. Pemerintah telah berupaya memenuhi hak atas kesehatan terhadap PNS, pihak yang bekerja padanya. Tetapi, Pemerintah tidak memberi kesempatan kepada PNS untuk meningkatkan taraf kesehatan mereka dengan membolehkan PNS memilih produk PT. Askes (Persero) lainnya atau menjadi peserta asuransi kesehatan lain yang lebih modem yang diselenggarakan oleh pihak swasta, sehingga ini bisa dianggap sebagai pembatasan hak asasi terhadap PNS untuk mendapatkan peiayanan kesehatan dengan standar tinggi. Apabila negara membatasi warga negaranya untuk menikmati standar kesehatan yang lebih baik, maka negara telah melakukan pelanggaran hak asasi. Sebagian besar PNS yang disurvei setuju bahwa seorang PNS wajib mengikuti asuransi kesehatan. Walaupun demikian, permasalahan dalam peiayanan PT. Askes (Persero) sebagai badan penyelenggara pemeliharaan kesehatan bagi PNS adalah bahwa berdasarkan hasil penelitian dilapangan menunjukkan bahwa peiayanan PPK-lah yang sering dikeluhkan oleh PNS sebagai peserta askes sosial. Padalah, dalam perjanjian kerja sama yang dibuat antara PT. Askes (Persero) dan PPK, diatur tentang hak dan kewajiban para pihak dan sanksi apabila isi perjanjian tidak dilaksanakan oleh para pihak.