LRP-Law
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing LRP-Law by Author "ARTEVA, DESSY"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item Pola Perlindungan Hutan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Melayu Riau di Provinsi Riau(2012-12-05) HB, GUSLIANA; DIANA, LEDY; ARTEVA, DESSYPeraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1995 yang mengakui dan memberikan perlindungan atas tanah-tanah rakyat dan adat (ulayat). Namun dalam perjalanannya, terutama di masa Orde Baru, selama tiga dasawarsa, penguasaan pada masa itu telah menyimpang dari ketentuan UUPA tersebut dan ketentuan peraturan perundangan lainnya. Maka masalah tanah semakin menjadi krusial, karena pemerintah tidak konsekwen dalam mengakui hak-hak rakyat tersebut.Begitu pula yang terjadi di Provinsi Riau tanah Melayu ini, persoalan sengketa tanah tak pernah reda. Karenanya, kasus-kasus sengketa tanah menempati urutan pertama bila dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya di Provinsi Riau. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. yaitu penelitian yang dilakukan terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinki-onisasi hukum, sejiU'ah hukum dan perbandingan hukum. Adapun dalam hal ini peneliti melakukan penelitian hukum normatif terhadap Upaya perlindungan Hutan Tanah Ulayat masyarakat hukum adat Melayu Riau dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. T'eknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, yaitu metodc pengumpulan data yang dilakukan penulis berupa mencari landasan teoritis dari pemiasalahan penelitian. Dari penelitian ini diperoleh hasil yaitu Latar belakang Sosiologis sehingga perlu adimya perlindungan hutan tanah ulayat masyarakat Hukum Adat Melayu Riau di Provinsi Riau adalah dimana hak ualayat dari dahulu sejak kerajaan-kerajaan yang ada di Riau mengakui tentimg tanah ulayat yang dikuasai oleh kerajaaii-kerajaan dan Persekutuan-persekutuan yang ada pada setiap daerah seperti, pada kerajaan Siak Sii inderapura telah ada kesepakatan tidak tertulis antara Sultan Siak Pertama dengan Kepala-kepala suku yang mengakui kedaulatan Sultan. Sultan mengakui pula hakhak kepala suku atas hutan tanah, dengan demikian maka seluruh hutan tanah telah terbagi-bagi sebagai hak ulayat kepala-kepala suku dan digunakan untuk kemakmuran anggota suku bersangkutan. Latar belakang Yuridis perlu adanya perlindungan hutan tanah ulayat masyarakat Hukum Adat Melayu Riau di Provinsi Riau yaitu berdasarkan Undang-undang Kehutanan Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa semua hutan dalam wilayah Rebublik hidonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara. Di dalam ayat (2) hak menguasai dari Negara. Didalam ayat (1) diatur dengan memberi wewenang kepada Negara Berdasarkan ketentuan Undang-undang ini, Pemerintah daerah dapat saja mengatur pemberian hak-hak atas hutan kepada subyek hukum, apakah perorangan atau badan hukum. Latar belakang Filosofis perlu adanya perlindungan hutan tanah ulayat masyarakat Hukum Adat Melayu Riau di Provinsi Riau sesuai dengan Sila kelima yaitu "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", selain iiu, keberadaan tanah ulayat mendapat legitimasi yang sangat kuat yaitu berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) yang bcrbunyi" Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di alamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakaii untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".