LBR-Law

Browse

Recent Submissions

Now showing 1 - 3 of 3
  • Item
    Perlindungan Terhadap Usaha Mikr, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Di Kota Pekanbaru (Suatu Kajian Tentang Hak Kekayaan Intelektual)
    (2015-05-11) Dasrol; lestari, Rika; Fitriani, Riska; Hardi; Firdaus; Hendra, Rahmad; Bachtiar, Maryati; Hasanah, Ulfia; Hanifah, Mardalena
    Salah satu Pelaku Usaha yang memiliki eksistensi penting namun kadang dianggap terlupakan percaturan kebijakan di negeri adalah Unit Mikro, Kecil dan Menenganh (UMKM). UMKM dalam perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Kondisi ini bisa dilihat dari berbagai data empiris yang mendukung bahwa eksistensi UMKM cukup dominan dalam perekonomian, yaitu : a. Jumlah industri yang besar dan terdapat di setiap sektor ekonomi. Pada tahun 2011 terdapat jumlah UMKM diprediksi sebanyak 55.206.444 unit dengan jumlah Usaha Mikro sebanyak 54.559.969 unit, Usaha Kecil sebanyak 602.195 unit dan Usaha Menengah 44.280 unit serta Usaha Besar sebanyak 4.952 unit. Jumlah UMKM ini meningkat sebesar 2,02 persen dari 53.823.732 unit pada tahun 2011. Sementara diprediksikan jumlah penyerapan tenaga kerja UMKM sebanyak 101.722.458 orang atau meningkat 3,55 persen dari sebanyak 99.401.775 orang pada tahun 2010. 1 b. Potensi yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Setiap unit investasi pada sektor UMKM dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha besar. Memahami permasalahan UMKM agar dapat meneropong dengan lebih jelas, kita harus melihat banyak dimensi dan perspektif yang lebih luas. UMKM dapat dilihat dari berbagai aspek antara lain aspek pemasaran, produksi, SDM, dan manajerial, legalitas, keuangan, permodalan, ketenagakerjaan, dan aspek lainnya. Seluruh aspek tersebut selalu berkaitan dalam upaya pengembangan UMKM. Meskipun dari berbagai kajian dan kondisi di lapangan aspek pemasaran, SDM dan permodalan atau pembiayaan sering menjadi isu terpenting dalam permasalahan yang dihadapi UMKM, disamping itu tentunya adalah aspek legalitas formal UMKM tersebut
  • Item
    Eksistensi Tanah Hak Ulayat PAda Masyarakat Suku Sakai si Kabupaten Bengkalis Dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Hukum Adat
    (2013-04-17) Dasrol; Sunarmi; Bachtiar, Maryati; Lestari, Rika; Hanifah, Mardalena; Hendra, Rahmad; Hasanah, Ulfia; Fitriani, Riska; firdaus
    Tanah adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Tanah diciptakan oleh Tuhan sebagai tempat makhluk-makhluk yang diciptakannya beraktifitas, termasuk manusia. Ketersediaan tanah sebagai slumber daya alam dari dahulu sampai dengan saat ini relatif tidak berubah atau statis, sedangkan jumlah penduduk atau populasi {population) manusia di atas permukaan bumi ini cenderung berkembang atau semakin banyak. Tanah menjadi benda yang dibutuhkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Untuk bisa memenuhi kebutuhan pokok {basic need) seperti pangan {food), sandang {clothing), dan papan {housing) manusia membutuhkan tanah. Pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia karena manusia tidak dapat dipisahkan dari tanah. Demikian pula bagi masyarakat hukum adat, tanah merupakan tempat dominan karena tanah merupakan sumber rezeki yang terbesar, segala kebutuhan hidup mereka bersumber di atas tanah.
  • Item
    Analisis Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Kota Pekanbaru
    (2013-04-17) Erdiansyah; Erdianto; Mukhlis; Yophi, Saifullah; Ramadhan, Davit
    Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang modus operandinya semakin canggih, dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai perluasan teknik penyidikan penyadapan (wiretapping), teknik pembelian terselubung (under cover buy), dan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delevery), serta teknik penyidikan lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dan memiliki jaringan yang luas melampaui batas negara, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai kerja sama, baik bilateral, regional, maupun intemasional. Pelaksanaan Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Kota Pekanbaru telah dilaksanakan dimana pada tahun 2011 penyalahguna narkotika berdasarkan pekerjaan adalah sebagai berikut; pegawai negeri Sipil berjumlah 11 kasus, Polri 17 kasus, Swasta 287 kasus, wiraswasta 383, Petani 38, Mahasiswa 9, Pelajar 16, Buruh 61, pengangguran 24 kasus. Bentuk-bentuk atau jenis penyalahgunaan narkoba di Kota Pekanbaru paling banyak digunakan adalah jenis ganja dan shabu yang merupakan jenis narkoba yang paling terjangkau. Praktek penyalahgunaan narkoba di Kota Pekanbaru di paling banyak di jumpai di tempat-tempat hiburan malam dan cafe-cafe , serta ada juga di hotel-hotel kelas melati. Dengan berlakunya UU No. 35 Tahun 2009 terdapat 3 lembaga penyidik narkotika, yaitu POLRI, PPNS dan penyidik BNN. Hubungan ketiganya menempatkan PPPNS subordinat di bawah Penyidik POLRI dan Penyidik BNN, serta Penyidik POLRI subordinat di bawah Penyidik BNN. Penempatan peranan dan kewenangan Penyidik BNN selain seolah-olah menegasikan peran penyidikan oleh POLRI juga sekaligus memberikan sejumlah kewenangan dalam rangka penyidikan yang jauh lebih luas kepada BNN. Jika mengacu kepada sistem KUHAP, maka lembaga Penyidik BNN adalah lembaga baru dalam sistem peradilan pidana. Tidak jelas apakah penyidik BNN setara dengan PPNS atau setara KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kalaulah asumsi kedua yang benar, hal tersebut tidaklah serta merta dapat meningkatkan usaha atau strategi pemberantasan tindak pidana narkotika karena wewenang melakukan proses penyidikan ini dimiliki oleh beberapa lembaga sekaligus dikhawatirkan akan terjadi perebutan kewenangan antara lembaga-lembaga tersebut. Selain itu terjadi pula kemungkinan Kedua, yaitu karena semua lembaga ini berfikir lembaga lain juga berwenang melakukan penyidikan, maka ada kemungkinan suatu tindak pidana tidak akan disidik. Faktor-Faktor Yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkoba di Kota Pekanbaru, faktor did sendiri, faktor lingkungan, dan faktor ketersediaan narkoba. Sedangkan upaya mengatasi penyalahgunaan narkoba di Kota Pekanbaru dengan cara upaya preventif dan upaya represif.