Analisis Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Kota Pekanbaru
No Thumbnail Available
Date
2013-04-17
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika yang modus operandinya semakin canggih,
dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai perluasan teknik penyidikan
penyadapan (wiretapping), teknik pembelian terselubung (under cover buy), dan
teknik penyerahan yang diawasi (controlled delevery), serta teknik penyidikan
lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dalam rangka mencegah dan memberantas
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang
dilakukan secara terorganisasi dan memiliki jaringan yang luas melampaui batas
negara, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai kerja sama, baik bilateral,
regional, maupun intemasional.
Pelaksanaan Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Kota
Pekanbaru telah dilaksanakan dimana pada tahun 2011 penyalahguna narkotika
berdasarkan pekerjaan adalah sebagai berikut; pegawai negeri Sipil berjumlah 11
kasus, Polri 17 kasus, Swasta 287 kasus, wiraswasta 383, Petani 38, Mahasiswa 9,
Pelajar 16, Buruh 61, pengangguran 24 kasus. Bentuk-bentuk atau jenis
penyalahgunaan narkoba di Kota Pekanbaru paling banyak digunakan adalah
jenis ganja dan shabu yang merupakan jenis narkoba yang paling terjangkau.
Praktek penyalahgunaan narkoba di Kota Pekanbaru di paling banyak di jumpai
di tempat-tempat hiburan malam dan cafe-cafe , serta ada juga di hotel-hotel kelas
melati.
Dengan berlakunya UU No. 35 Tahun 2009 terdapat 3 lembaga penyidik
narkotika, yaitu POLRI, PPNS dan penyidik BNN. Hubungan ketiganya
menempatkan PPPNS subordinat di bawah Penyidik POLRI dan Penyidik BNN,
serta Penyidik POLRI subordinat di bawah Penyidik BNN. Penempatan peranan
dan kewenangan Penyidik BNN selain seolah-olah menegasikan peran penyidikan
oleh POLRI juga sekaligus memberikan sejumlah kewenangan dalam rangka
penyidikan yang jauh lebih luas kepada BNN. Jika mengacu kepada sistem
KUHAP, maka lembaga Penyidik BNN adalah lembaga baru dalam sistem
peradilan pidana. Tidak jelas apakah penyidik BNN setara dengan PPNS atau
setara KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kalaulah asumsi kedua
yang benar, hal tersebut tidaklah serta merta dapat meningkatkan usaha atau
strategi pemberantasan tindak pidana narkotika karena wewenang melakukan
proses penyidikan ini dimiliki oleh beberapa lembaga sekaligus dikhawatirkan
akan terjadi perebutan kewenangan antara lembaga-lembaga tersebut. Selain itu
terjadi pula kemungkinan Kedua, yaitu karena semua lembaga ini berfikir
lembaga lain juga berwenang melakukan penyidikan, maka ada kemungkinan
suatu tindak pidana tidak akan disidik.
Faktor-Faktor Yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkoba di
Kota Pekanbaru, faktor did sendiri, faktor lingkungan, dan faktor ketersediaan
narkoba. Sedangkan upaya mengatasi penyalahgunaan narkoba di Kota
Pekanbaru dengan cara upaya preventif dan upaya represif.