Perlindungan Terhadap Usaha Mikr, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Di Kota Pekanbaru (Suatu Kajian Tentang Hak Kekayaan Intelektual)

Abstract

Salah satu Pelaku Usaha yang memiliki eksistensi penting namun kadang dianggap terlupakan percaturan kebijakan di negeri adalah Unit Mikro, Kecil dan Menenganh (UMKM). UMKM dalam perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Kondisi ini bisa dilihat dari berbagai data empiris yang mendukung bahwa eksistensi UMKM cukup dominan dalam perekonomian, yaitu : a. Jumlah industri yang besar dan terdapat di setiap sektor ekonomi. Pada tahun 2011 terdapat jumlah UMKM diprediksi sebanyak 55.206.444 unit dengan jumlah Usaha Mikro sebanyak 54.559.969 unit, Usaha Kecil sebanyak 602.195 unit dan Usaha Menengah 44.280 unit serta Usaha Besar sebanyak 4.952 unit. Jumlah UMKM ini meningkat sebesar 2,02 persen dari 53.823.732 unit pada tahun 2011. Sementara diprediksikan jumlah penyerapan tenaga kerja UMKM sebanyak 101.722.458 orang atau meningkat 3,55 persen dari sebanyak 99.401.775 orang pada tahun 2010. 1 b. Potensi yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Setiap unit investasi pada sektor UMKM dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha besar. Memahami permasalahan UMKM agar dapat meneropong dengan lebih jelas, kita harus melihat banyak dimensi dan perspektif yang lebih luas. UMKM dapat dilihat dari berbagai aspek antara lain aspek pemasaran, produksi, SDM, dan manajerial, legalitas, keuangan, permodalan, ketenagakerjaan, dan aspek lainnya. Seluruh aspek tersebut selalu berkaitan dalam upaya pengembangan UMKM. Meskipun dari berbagai kajian dan kondisi di lapangan aspek pemasaran, SDM dan permodalan atau pembiayaan sering menjadi isu terpenting dalam permasalahan yang dihadapi UMKM, disamping itu tentunya adalah aspek legalitas formal UMKM tersebut

Description

Keywords

Citation

Collections