Browsing by Author "Effendi, Erdianto"
Now showing 1 - 5 of 5
Results Per Page
Sort Options
Item Kebijakan Kriminalisasi Dalam Hukum Ekonomi(2016-03-22) Effendi, ErdiantoDimasukkannya sanksi berupa pidana dalam hukum bidang ekonomi diharapkan sebagai pemaksa yang keras agar hukum di bidang ekonomi dapat dijalankan secara efektif. Sayangnya, trend kriminalisasi atas sejumlah tindakan pelanggaran hukum di luar hukum pidana yang sebenarnya, dewasa ini makin diragukan efektifitasnya. Hal tersebut disebabkan oleh karena di dalam hukum pidana sendiri saat ini tengah mengalami ujian yang serius. Secara normatif pun, penegakan hukum pidana di bidang ekonomi masih mengalami kendala dalam lapangan eksekusi dan aplikasiItem Model Demokrasi Langsung Versus Demokrasi Perwakilan Dan Ancaman Politik Uang Dalam Kaitan Dengan Cita Hukum Bangsa Indonesia(2015-12-01) Effendi, ErdiantoPada tahun 2003, sebelum ada kebijakan untuk menetapkan pemilihan kepala daerah secara langsung, Amzulian Rivai, dalam buku dengan judul “Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Daerah” mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survey yang dilakukan FISIPOL Universitas Sumatera Utara bekerjasama dengan United States Agency for International Develeopment (USAID) diketahui bahwa 67,9 % responden meyakini telah terjadi politik uang dalam pemilihan kepala dearah di Sumatera Utara. Selebihnya, 26,9 % kurang yakin dan hanya 5,2 % saja yang tidak yakin. Selain hasil survey di atas, Amzulian Rivai meyakini, walaupun tidak kasat mata telah terjadi politik uang dalam beberapa pemilihan kepala daerah seperti dalam pemilihan Bupati Lampung Selatan, Walikotamadya Surabaya, Walikotamadya Depok, Gubernur Kalimantan Tengah dan Pemilihan Gubernur Sumatera Barat sebagaimana yang telah diberitakan oleh Harian Kompas.4 Faktafakta itu lah yang kemudian mengantarkan kita pada sebuah kebijakan untuk pemilihan kepala daerah secara langsung. Pemilihan kepala daerah secara langsung diharapkan sebagai obat yang mujarab untuk memutus mata rantai politik uang dalam pemilihan kepala daerah oleh DPRD.Item Pemberantasan Perdagangan Orang Dengan Sarana Hukum Pidana(2015-12-01) Effendi, ErdiantoDi masa modern ini memang tidak ada lagi perbudakan. Namun demikian praktek perbudakan di zaman modern dilakukan dalam bentuk perdagangan orang. Perdagangan orang (trafficing in person) secara umum dapat diartikan sebagai suatu kondisi dimana orang, khususnya perempuan dan anak-anak, dijual untuk melakukan pekerjaan dan prostitusi secara paksa yang bertentangan dengan kemauan mereka. Pertanyaannya kemudian adalah seberapa perlukah sebenarnya kriminalisasi atas kegiatan perdagangan orang? Tulisan ini menyimpulkan bahwa kriminalisasi atas perbuatan perdagangan orang sudah tepat jika dilihat dari dasar kriminalisasinya suatu perbuatan secara keilmuan. Selain itu hal tersebut sudah sejalan dengan politik hukum negara yang tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang NasionalItem Peran Saksi Dan Pelapor Tipikor Serta Jaminan Perlindungannya Dalam Sistem Hukum Di Indonesia(2015-12-01) Effendi, ErdiantoBahwa flu burung dan hiv sebagai virus yang mematikan, semua orang sudah sepakat untuk tidak membantahnya. Tetapi jika kemudian dikatakan bahwa korupsi sebagai virus yang mematikan bangsa juga satu fakta yang sulit untuk dibantah. Mengapa korupsi dianggap sebagai virus? Korupsi telah menjadi semacam praktek sosial yang diterima tanpa ada penolakan berarti di tengah masyarakat. Terima tips dianggap sebagai rejeki, memberi imbalan pada petugas kantor dianggap luhur, dan seterusnyaItem Posisi Negara Dan Hukum Pidana Dalam Konflikpengusaha Versus Masyarakat Di Bidang Pertambangan(2015-12-01) Effendi, ErdiantoPertambangan dan energi merupakan sektor pembangunan penting bagi Indonesia. Industri pertambangan sebagai bentuk kongkret sektor pertambangan menyumbang sekitar 11,2% dari nilai ekspor Indonesia dan memberikan kontribusi sekitar 2,8% terhadap pendapatan domestik bruto (PDB). Industri pertambangan mempekerjakan sekitar 37.787 tenaga kerja orang Indonesia, suatu jumlah yang tidak sedikit. Namun dari sisi lingkungan hidup, pertambangan dianggap paling merusak dibanding kegiatan-kegiatan eksploitasi sumberdaya alam lainnya. Pertambangan dapat mengubah bentuk bentang alam, merusak dan atau menghilangkan vegetasi, menghasilkan limbah tailing maupun batuan limbah, serta menguras air tanah dan air permukaan. Jika tidak direhabilitasi, lahan-lahan bekas pertambangan akan membentuk kubangan raksasa dan hamparan tanah gersang yang bersifat asam.