Model Demokrasi Langsung Versus Demokrasi Perwakilan Dan Ancaman Politik Uang Dalam Kaitan Dengan Cita Hukum Bangsa Indonesia
No Thumbnail Available
Date
2015-12-01
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Pada tahun 2003, sebelum ada kebijakan untuk menetapkan pemilihan
kepala daerah secara langsung, Amzulian Rivai, dalam buku dengan judul “Politik
Uang dalam Pemilihan Kepala Daerah” mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil
survey yang dilakukan FISIPOL Universitas Sumatera Utara bekerjasama dengan
United States Agency for International Develeopment (USAID) diketahui bahwa
67,9 % responden meyakini telah terjadi politik uang dalam pemilihan kepala
dearah di Sumatera Utara. Selebihnya, 26,9 % kurang yakin dan hanya 5,2 % saja
yang tidak yakin. Selain hasil survey di atas, Amzulian Rivai meyakini, walaupun tidak
kasat mata telah terjadi politik uang dalam beberapa pemilihan kepala daerah
seperti dalam pemilihan Bupati Lampung Selatan, Walikotamadya Surabaya,
Walikotamadya Depok, Gubernur Kalimantan Tengah dan Pemilihan Gubernur
Sumatera Barat sebagaimana yang telah diberitakan oleh Harian Kompas.4 Faktafakta
itu lah yang kemudian mengantarkan kita pada sebuah kebijakan untuk
pemilihan kepala daerah secara langsung. Pemilihan kepala daerah secara
langsung diharapkan sebagai obat yang mujarab untuk memutus mata rantai
politik uang dalam pemilihan kepala daerah oleh DPRD.