Posisi Negara Dan Hukum Pidana Dalam Konflikpengusaha Versus Masyarakat Di Bidang Pertambangan
No Thumbnail Available
Date
2015-12-01
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Pertambangan dan energi merupakan sektor pembangunan penting bagi
Indonesia. Industri pertambangan sebagai bentuk kongkret sektor pertambangan
menyumbang sekitar 11,2% dari nilai ekspor Indonesia dan memberikan
kontribusi sekitar 2,8% terhadap pendapatan domestik bruto (PDB). Industri
pertambangan mempekerjakan sekitar 37.787 tenaga kerja orang Indonesia, suatu
jumlah yang tidak sedikit. Namun dari sisi lingkungan hidup, pertambangan
dianggap paling merusak dibanding kegiatan-kegiatan eksploitasi sumberdaya
alam lainnya. Pertambangan dapat mengubah bentuk bentang alam, merusak dan
atau menghilangkan vegetasi, menghasilkan limbah tailing maupun batuan
limbah, serta menguras air tanah dan air permukaan. Jika tidak direhabilitasi,
lahan-lahan bekas pertambangan akan membentuk kubangan raksasa dan
hamparan tanah gersang yang bersifat asam.