Pemberantasan Perdagangan Orang Dengan Sarana Hukum Pidana
No Thumbnail Available
Date
2015-12-01
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Di masa modern ini memang tidak ada lagi perbudakan. Namun demikian praktek
perbudakan di zaman modern dilakukan dalam bentuk perdagangan orang.
Perdagangan orang (trafficing in person) secara umum dapat diartikan sebagai
suatu kondisi dimana orang, khususnya perempuan dan anak-anak, dijual untuk
melakukan pekerjaan dan prostitusi secara paksa yang bertentangan dengan
kemauan mereka. Pertanyaannya kemudian adalah seberapa perlukah sebenarnya
kriminalisasi atas kegiatan perdagangan orang? Tulisan ini menyimpulkan bahwa
kriminalisasi atas perbuatan perdagangan orang sudah tepat jika dilihat dari dasar
kriminalisasinya suatu perbuatan secara keilmuan. Selain itu hal tersebut sudah
sejalan dengan politik hukum negara yang tercermin dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional