Pemberantasan Perdagangan Orang Dengan Sarana Hukum Pidana

No Thumbnail Available

Date

2015-12-01

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Di masa modern ini memang tidak ada lagi perbudakan. Namun demikian praktek perbudakan di zaman modern dilakukan dalam bentuk perdagangan orang. Perdagangan orang (trafficing in person) secara umum dapat diartikan sebagai suatu kondisi dimana orang, khususnya perempuan dan anak-anak, dijual untuk melakukan pekerjaan dan prostitusi secara paksa yang bertentangan dengan kemauan mereka. Pertanyaannya kemudian adalah seberapa perlukah sebenarnya kriminalisasi atas kegiatan perdagangan orang? Tulisan ini menyimpulkan bahwa kriminalisasi atas perbuatan perdagangan orang sudah tepat jika dilihat dari dasar kriminalisasinya suatu perbuatan secara keilmuan. Selain itu hal tersebut sudah sejalan dengan politik hukum negara yang tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional

Description

Keywords

Citation

Collections