Browsing by Author "EDORITA, WIDIA"
Now showing 1 - 4 of 4
Results Per Page
Sort Options
Item Penegakan Hukum Lingkungan Administrasi Melalui Audit Lingkungan Terhadap Budidaya Walet Di Kota Bagansiapiapi Kab. Rokan Hilir(2012-12-03) EDORITA, WIDIA; DIANA, LEDY; MukhlisKabupaten Rokan Hilir mempunyai kekayaan sumberdaya alam yang beranekaragam dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi sumber perekonomian seperti hutan, sungai, bahan tambang, iaut dan lain sebagainya. Sumberdaya alam yang dimiliki didukung oleh karakteristik tipologi ekosistem campuran antara daratan dan pesisir (ecoton) yang cocok bagi berbagai habitat flora dan fauna. Burung walet merupakan salah satu satwa dengan populasi yang tinggi di Kabupaten Rokan Hilir khususnya Kota Bagansiapiapi. Walet merupakan satwa yang mempunyai nilai ekonomis tinggi, dimana dalam proses reproduksinya walet membangun sarang dengan memanfaatkan air liur dari kelenjar ludahnya. Sarang burung walet ini diyakini banyak kalangan masyarakat mempunyai khasiat bagi kesehatan manusia, sehingga permintaan pasar sangat tinggi. Meningkatnya permintaan sarang Burung Walet dengan harga tinggi menyebabkan penduduk, khususnya pemilik rumah toko (ruko) untuk memanfaatkan sebagai rumah walet. Keberadaan rumah walet di Bagansi^iapi menimbulkan polemik bagi masyarakat, pengusaha maupun pemerintah. Pro dan kontra selalu timbul dalam masyarakat tentang dampak positif dan negative yang ditimbulkannya. Untuk menjawab polemik dari masyarakat akibat penangkaran burung walet, perlu dilakukan penelitian yang komprehensif untuk mengetahui dampak keberadaan rumah walet terhadap lingkungan, dan bagaimana ketaatan warga terhadap peraturan perundangundangan yang beriaku.Item Penegakan Hukum Lingkungan Administrasi Melalui Audit Lingkungan Terhadap Budidaya Walet Di Kota Bagansiapiapi Kab. Rokan Hilir(2012-12-02) EDORITA, WIDIA; DIANA, LEDY; MUKHLISKabupaten Rokan Hilir mempunyai kekayaan sumberdaya alam yang beranekaragam dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi sumber perekonomian seperti hutan, sungai, bahan tambang, laut dan lain sebagainya. Sumberdaya alam yang dimiliki didukung oleh karakteristik tipologi ekosistem campuran antara daratan dan pesisir (ecoton) yang cocok bagi berbagai habitat flora dan fauna. Burung walet merupakan salah satu satwa dengan populasi yang tinggi di Kabupaten Rokan Hilir khususnya Kota Bagansiapiapi. Walet merupakan satwa yang mempunyai nilai ekonomis tinggi, dimana dalam proses reproduksinya walet membangun sarang dengan memanfaatkan air liur dari kelenjar ludahnya. Sarang burung walet ini diyakini banyak kalmigan masyarakat mempunyai khasiat bagi kesehatan manusia, sehingga permintaan pasar sangat tinggi. Meningkatnya permintaan sarang Burung Walet dengan harga tinggi menyebabkan penduduk, khususnya pemilik rumah toko (ruko) imtuk memanfaatkan sebagai rumah walet. Keberadaan rumah walet di Bagansiapiapi menimbulkan polemik bagi masyarakat, pengusaha maupun pemerintah. Pro dan kontra seialu timbul dalam masyarakat tentang dampak positif dan negative yang ditimbulkannya. Untuk menjawab polemik dari masyarakat akibat penangkaran burung walet, perlu dilakukan penelitian yang komprehensif untuk mengetahui dampak keberadaan rumah walet terhadap lingkungan, dan bagaimana ketaatan warga terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku. Penelitian ini tergolong ke dalam penelitian yang menggunakan metode penelitiaan Yuridis Empiris/Sosiologis, yaitu penelitian terhadap efektifitas hukum, mengenai objektifltas hukum dengan cara studi ke lapangan. Kajian lapangan ini dilakukan dengan melihat pada pelaksanaan ketentuan imdang-undang terkait di lapangan dan bahan literature yjuig menjelaskan ketentuan undang-undang terkait. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu bagaimana semestinya ketentuan undang-undang diterapkan di lapangan. Selama penelitian, berhasil teridentifikasi sebanyak 900-1000 unit rumah/bangunan penangkaran burung walet di Kabupaten Rokan Hilir. Sebagian besar rumah walet ditemukan di areal pemukiman penduduk dan areal pertokoan. Status hukum usaha ini memang belum ditetapkan, dan penggunaan ruko (rumah toko) sebagai tempat penangkaran walet cendrung menyalahi izin yang diberikan. Persepsi masyarakat terhadap penangkaran walet di Kabupaten Rokan Hilir, secara umum adalah negative. Persepsi negative ini timbul karena kotoran walet mencemari sumber air bersih, sedangkan masyarakat tidak mempunyai alternative sumber air bersih lain. Persepsi negative masyarakat juga bersumber dari kebisingan yang berasal dari rumah walet., kendati kebisingan dimaksud hanya berlangsung selama waktu yang relative singkat, pada pagi dan sore hari. Penyebab lain dari persepsi negative ini adalah kecemburuan social masyarakat terhadap pengusaha walet yang bersumber dari ketidakpedulian pengusaha terhadap lingkungan sosialnya. Kendati demikian, penangkaran walet memilki potensi besar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).Item PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP(2013-04-25) EDORITA, WIDIA; DIANA, LEDY; MAYA LESTARI, MARIAPengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, tersedianya informasi serta pendanaan. Sifat keterkaitan (interdependensi) dan keseluruhan (holistik) dari esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi terintegrasikan dan menjadi roh dan bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan pembangunan sektor dan daerah. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijabarkan pula bahwa penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan / atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.Item Status Hukum Anak Hasil Pericawinan Campuran Berdasarkan Hukum Positif Indonesia(2012-12-03) R, Mukhlis; EDORITA, WIDIA; DIANA, LEDYUndang-undang No.l Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 57:"Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia." Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga Negara Indonesia dengan warga Negara asing, mengacu pada Undang-undang Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu undang-undang ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak. Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-undang Kewarganegaraan yang baru. Lahimya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing. Terkait dengan hal tersebut penulis berminat mengkaji tentang bagaimana pengaturan status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran sebelum dan sesudah lahimya Undang-Undang kewarganegaraan yang baru, dan bagaimanakah kelebihan dan kekurangan undang-undang kewarganegaraan yang baru bagi anak. Untuk menjawab hal tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normative dengan sifat deskriptif, dan data yang digunakan terdiri dari bahan hokum primer,sekunder dan tersier, dengan studi kepustakaan. Kemudian dari data yang terkumpul dianalisis secara kimlitatif dengan teknik penarikan kesimpuian secara deduktif.