SWL-Law
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing SWL-Law by Author "Lestari, Rika"
Now showing 1 - 4 of 4
Results Per Page
Sort Options
Item ABORSI DALAM PERSFEKTIF HUKUM(2013-06-10) Lestari, RikaAnak merupakan generasi penerus keluarga, bahkan anak juga sebagai penerus bangsa. Baik hukum maupun masyarakat, membedakan antara anak sah dan anak tidak sah. Anak sah adalah anak yang lahir di dalam perkawinan yang sah dan anak tidak sah adalah anak yang lahir di luar perkawinan. Konsekuensi perbedaan keduanya menyangkut kedudukan hukum anak terhadap orang tuanya. Anak sah mempunyai hubungan hukum dengan kedua orang tuanya, sedangkan anak tidak sah hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Terhadap baik anak sah mau pun anak tidak sah, terdapat anak yang diinginkan dan anak yang tidak diinginkan. Bermacam-macam alasan seseorang terutama perempuan, menginginkan anak dan bermacam-macam pula alasan untuk tidak menginginkan anak (Supriadi, 2001:71), Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, perkosaan, ekonomi, jenis kelamin anak atau hamil di luar nikah. Apabila seseorang mengandung anak yang tidak diinginkannya, maka salah satu jalan keluar yang mereka lakukan adalah dengan menggugurkan kandungan atau yang lebih dikenal dengan aborsi.Item EFEKTIFITAS PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS(2013-06-10) Lestari, RikaPenyelesaian sengketa yang timbul dalam dunia usaha merupakan masalah tersendiri, Apabila para konsumen menghadapi sengketa tertentu dengan pelaku usaha dapat diselesaikan melalui dua cara, baik melalui pengadilan maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Sampai sekarang masyarakat masih memandang keberadaan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, tetap perlu dan dibutuhkan. Tempat dan kedudukan peradilan dalam Negara hukum dan masyarakat demokrasi, masih tetap diandalkan: a. Sebagai “katup penekan” atau “pressure valve” atas segala pelanggaran hokum, ketertiban masyarakat dan pelanggaran ketertiban umum, b. Peradilan masih tetap diharapkan berperan sebagai ”the last resort” yakni sebagai tempat terakhir mencari kebenaran dan keadilan, sehingga pengadilan masih diandalkan sebagai badan yang berfungsi menegakkan kebenaran dan keadilan (to enforce the truth and to enforce justice). Dari kedudukan dan keberadaan sebagai “pressure valve” dan ”the last resort”, peradilan masih tetap diakui memegang peran, fungsi dan kewenangan sebagai: a. Penjaga kemerdekaan masyarakat (in guarding the freedom of society); b. Dianggap sebagai “wali masyarakat” (are regarding as constudian of society), c. Juga dianggap sebagai” pelaksana penegak hokum” yang lazim disebut dalam ungkapan “judiciary as the upholders of the rule of law”Item PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN KAMPANYE PEMILU DI INDONESIA(2013-06-11) Lestari, RikaPemilu pada hakekatnya merupakan pengakuan dan perwujudan hak-hak politik rakyat dan sekaligus merupakan pendelegasian hak tersebut oleh rakyat kepada wakil-wakilnya untuk menjalankan pemerintahan.1 Pelaksanaan pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan diselenggarakan pada setiap lima tahun sekali, serta dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan. Menurut M. Rusli Karim, Pemilu merupakan salah satu sarana utama untuk menegakkan tatanan demokrasi (kedaulatan rakyat) yang berfungsi sebagai alat menyehatkan dan menyempurnakan demokrasi, bukan sebagai tujuan demokrasi. Perwujudan demokrasi sendiri diindikasikan antara lain oleh tegaknya prinsip-prinsip kebebasan, keterwakilan, akuntabilitas, dan keadilan sebagai satu paket. Pemilu adalah sarana untuk menegakkan keempat prinsip ini sebagai satu paket. Pemilu yang demokratis, dengan demikian, pada akhirnya diindikasikan oleh seberapa jauh aturan, proses, dan hasil Pemilu itu bisa melayani keharusan tegaknya satu paket kebebasan, keterwakilan, akuntabilitas, dan keadilan.Item TINJAUAN YURIDIS DAMPAK PERKAWINAN BAWAH TANGAN BAGI PEREMPUAN(2013-06-11) Lestari, RikaDalam kehidupan masyarakat di Indonesia perkawinan di bawah tangan masih sering dilakukan, meskipun dalam hukum positif perkawinan di bawah tangan tidak diakui dan tentu saja dapat merugikan terutama bagi kaum perempuan. Secara hukum dampaknya adalah dalam hal status hukumnya sebagai istri menjadi tidak sah, tidak berhak atas pembagian harta gono gini dan harta warisan jika si suami meninggal dunia.