EFEKTIFITAS PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
No Thumbnail Available
Date
2013-06-10
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Penyelesaian sengketa yang timbul dalam dunia usaha merupakan masalah tersendiri,
Apabila para konsumen menghadapi sengketa tertentu dengan pelaku usaha dapat
diselesaikan melalui dua cara, baik melalui pengadilan maupun penyelesaian sengketa di luar
pengadilan. Sampai sekarang masyarakat masih memandang keberadaan peradilan sebagai
pelaksana kekuasaan kehakiman, tetap perlu dan dibutuhkan. Tempat dan kedudukan
peradilan dalam Negara hukum dan masyarakat demokrasi, masih tetap diandalkan:
a. Sebagai “katup penekan” atau “pressure valve” atas segala pelanggaran hokum,
ketertiban masyarakat dan pelanggaran ketertiban umum,
b. Peradilan masih tetap diharapkan berperan sebagai ”the last resort” yakni
sebagai tempat terakhir mencari kebenaran dan keadilan, sehingga pengadilan
masih diandalkan sebagai badan yang berfungsi menegakkan kebenaran dan
keadilan (to enforce the truth and to enforce justice).
Dari kedudukan dan keberadaan sebagai “pressure valve” dan ”the last resort”,
peradilan masih tetap diakui memegang peran, fungsi dan kewenangan sebagai:
a. Penjaga kemerdekaan masyarakat (in guarding the freedom of society);
b. Dianggap sebagai “wali masyarakat” (are regarding as constudian of society),
c. Juga dianggap sebagai” pelaksana penegak hokum” yang lazim disebut dalam
ungkapan “judiciary as the upholders of the rule of law”