PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN KAMPANYE PEMILU DI INDONESIA
No Thumbnail Available
Date
2013-06-11
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Pemilu pada hakekatnya merupakan pengakuan dan perwujudan hak-hak
politik rakyat dan sekaligus merupakan pendelegasian hak tersebut oleh rakyat
kepada wakil-wakilnya untuk menjalankan pemerintahan.1 Pelaksanaan pemilihan
umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan
rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan
diselenggarakan pada setiap lima tahun sekali, serta dilaksanakan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan.
Menurut M. Rusli Karim, Pemilu merupakan salah satu sarana utama
untuk menegakkan tatanan demokrasi (kedaulatan rakyat) yang berfungsi sebagai
alat menyehatkan dan menyempurnakan demokrasi, bukan sebagai tujuan
demokrasi. Perwujudan demokrasi sendiri diindikasikan antara lain oleh tegaknya
prinsip-prinsip kebebasan, keterwakilan, akuntabilitas, dan keadilan sebagai satu
paket. Pemilu adalah sarana untuk menegakkan keempat prinsip ini sebagai satu
paket. Pemilu yang demokratis, dengan demikian, pada akhirnya diindikasikan
oleh seberapa jauh aturan, proses, dan hasil Pemilu itu bisa melayani keharusan
tegaknya satu paket kebebasan, keterwakilan, akuntabilitas, dan keadilan.