5. Seminar Penelitian Dan Pengabdian Pada Masyarakat Politik, Birokrasi, & Perubahan Social ke IV Tahun 2018
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing 5. Seminar Penelitian Dan Pengabdian Pada Masyarakat Politik, Birokrasi, & Perubahan Social ke IV Tahun 2018 by Author "Arida, Wan"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item Pendidikan Politik: Peran Masyarakat Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Dalam Mengawal Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau(wahyu sari yeni, 2019-07-30) Amin, Raja Muhammad; Arida, Wan; Muchid, Muchid; Wicaksono, BaskoroPemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILUKADA) merupakan perwujudan Demokrasi di Aras Lokal. Secara umum demokrasi prosedural di Indonesia berupa pemilihan legislatif, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Khusus pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengalami perubahan tahapan prosesnya, dimana dari tidak serentak menjadi serentak. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertujuan untuk menjaga demokrasi di tingkat lokal dan juga mengelola jalannya pemerintah daerah. Dasar hukum pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang diamandemen manjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Selanjutnya Undang-Undang tersebut diamandemen kembali menjadi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Oleh sebab itu diperlukan peran serta masyarakat dalam mengawal pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Riau. Pengabdian ini dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi tepatnya di Kecamatan Singingi Hilir Desa Koto Baru. Pemilihan Desa Koto Baru didasari bahwa Desa tersebut merupakan salah satu Desa dengan karakteristik adat yang cukup kuat. Selain itu masyarakat Desa ini meskipun dikategorikan maju tetapi belum sepenuhnya memahami peraturan, proses pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan mengawalnya pada tahun 2018. Peserta kegiatan pengabdian berjumlaj 35 orang. Peserta yang terlibat diharapkan berdomisili di Desa tersebut dengan memperhatikan pembagian yang proporsional dari masing-masing Dusun, perwakilan dari setiap unsur dimasyarakat