LBR-Social Science and Politics
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing LBR-Social Science and Politics by Author "Jamaan, Ahmad"
Now showing 1 - 3 of 3
Results Per Page
Sort Options
Item PERAN AKTOR LOKAL DALAM KERJASAMA INTERNASIONAL DI INDONESIA(2014-02-11) Saeri, Muhammad; Jamaan, Ahmad; Fachri, Yuli; Tjarsono, IdjangHubungan antata bangsa-bangsa di dunia ini cenderung didominasi actor negara. Negara sebagai pelaku dominan dalam percaturan htrbungan internasional telah menjadi keniscayaan mengingat negaralah yang memiliki otoritas penuh atas banyak hal dalam menjalin kerjasama dengan negara atau aktor-aktor lain di luar negara. Dalam terminologi kedaulatan, negara memiliki banyak hal seperti pemerintahan, penduduk, wilayah, pengakuan, kemampuan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain, kemampuan untuk melindungi wanga negara berikut dengan wilayah teritorialnya. Negara juga yang memiliki otoritas untuk menyatakan perang atau tidak perang (damai) dengan negara lain. Selain itu negara pula yang memiliki otoritas untuk menjalin kerjasama dengan negara lain, mengakui kedaulatan negara lain, memutuskan hubungan dengan suatu negara. Hak untuk menandatangani sebuah perjanjian dan kerjasama internasional juga menjadi otoritas atau hak negara. Tidak heran bila dalam sejarah perkembangan hubungan internasional, teori-teori yang menjelaskan pola, model, perilaku serta sistem yang terjadi selalui dihubungkaitkan dengan kemampuan sebuah negara. Walaupun dalam praiktikny4 peran-peran aktor di luar negara semakin berkembang seiring dengan perkembangan pengetahuan, teknologi dan peradaban manusia, akan tetapi aktor non negara tersebut bertindak selalu atas pengetahuan dan kontrol negara melalui berbagai produk perundang-undangan dan aturan lainnya. Belakangan ini peran negara belakangan cenderung berbagi dengan aktor-aktor non Negara, termasuk di tingkap lokal. Aktor negara selain memberikan peluang kepada aktor bukan negara untuk terlibat aktif,juga karena peran-peran yang diberikan tersebutjuga akan. mendukung spirit kerjasama antarbangsa yang selama ini dijalankan negara. Dengan demikian, adanya desentralisasi peran ini akan memudahkan dan meringankan pekerjaan negara yang semakin kompleks. Aktor-aktor non negara yang diakui dalam percaturan politik internasional seperti organisasi intemasional, individu, perusahaan multi nasional, kelompok pemberontak, dan lembaga swadaya masyarakat, kini juga merambah kepada aktor-aktor lokal seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi dan swasta daerahItem Peran Aktor Lokal Dalam Kerjasama Intemasional di Indonesia(2013-04-17) Saeri, Muhammad; Jamaan, Ahmad; Tjarsono, Idjang; Fachri, YuliHubungan antara bangsa-bangsa di dunia ini cenderung didominasi actor negara. Negara sebagai pelaku dominan dalam percaturan hubungan intemasional telah menjadi keniscayaan mengingat negaralah yang liaemiliki otoritas penuh atas banyak hal dalam menjalin kerjasama dengan negara atau aktor-aktor lain di luar negara. Dalam terminologi kedaulatan, negara memiliki banyak hal seperti pemerintahan, penduduk, wilayah, pengakuan, kemampuan untuk menjalin keijasama dengan negara lain, kemampuan untuk melindungi waraga negara berikut dengan wilayah teritorialnya. Negara juga yang memiliki otoritas untuk menyatakan perang atau tidak perang (damai) dengan negara lain. Selain itu negara pula yang memiliki otoritas untuk menjalin kerjasama dengan negara lain, mengakui kedaulatan negara lain, memutuskan hubungan dengan suatu negara. Hak untuk menandatangani sebuah perjanjian dan kerjasama intemasional juga menjadi otoritas atau hak negara.Item PERLINDUNGAN TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DI MALAYSIA(2013-07-12) Saeri, Muhammad; Rani, Faisyal; Olivia, Yessi; Jamaan, AhmadFokus penelitian adalah meneliti bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Malaysia. Dasar hukum perlindungan terhadap TKI adalah sebagai berikut: (1) UU No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. (2) Inpres No. 6 tahun 2006 tentang kebijakan reformasi sistem penempatan dan perlindungan TKI. (3) Permenaker No. 20 tahun 2007 tentang asuransi TKI Kewajiban untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik yang berada di dalam maupun di luar negara melibatkan beberapa instansi pemerintah maupun swasta. Instansi tersebut antara lain adalah: Kementerian Luar Negeri, Kantor Menko Polhukam dan Kantor Menko Kesra, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehakiman dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Asosiasi Pengerah Tenaga Kerja Indonesia. Khusus untuk perlindungan WNI yang berada di luar negeri, tentu saja Kementerian Luar Negeri (Kemlu) beserta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mendapat porsi tanggung jawab yang besar. Kewajiban tersebut sesuai dengan isi UU No. 37 tahun 1999 pasal 19, 20 dan 21. Penelitian ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: (1) Kebijakan Pemerintah Indonesia tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Masa Perekrutan, (2) Perlindungan TKI pada Masa Penempatan dan (3) Perlindungan Pasca Pemulangan TKI di Malaysia.