PERLINDUNGAN TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DI MALAYSIA

Abstract

Fokus penelitian adalah meneliti bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Malaysia. Dasar hukum perlindungan terhadap TKI adalah sebagai berikut: (1) UU No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. (2) Inpres No. 6 tahun 2006 tentang kebijakan reformasi sistem penempatan dan perlindungan TKI. (3) Permenaker No. 20 tahun 2007 tentang asuransi TKI Kewajiban untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik yang berada di dalam maupun di luar negara melibatkan beberapa instansi pemerintah maupun swasta. Instansi tersebut antara lain adalah: Kementerian Luar Negeri, Kantor Menko Polhukam dan Kantor Menko Kesra, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehakiman dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Asosiasi Pengerah Tenaga Kerja Indonesia. Khusus untuk perlindungan WNI yang berada di luar negeri, tentu saja Kementerian Luar Negeri (Kemlu) beserta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mendapat porsi tanggung jawab yang besar. Kewajiban tersebut sesuai dengan isi UU No. 37 tahun 1999 pasal 19, 20 dan 21. Penelitian ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: (1) Kebijakan Pemerintah Indonesia tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Masa Perekrutan, (2) Perlindungan TKI pada Masa Penempatan dan (3) Perlindungan Pasca Pemulangan TKI di Malaysia.

Description

Keywords

Citation