Penguatan Kapasitas Masyarakat Terkait Interaksi Politik Antara Pemerintah Daerah Dengan Dprd Dalam Pembahasan Dan Penetapan Apbd Tahun 2017 Di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru

dc.contributor.authorIsril, Isril
dc.contributor.authorFebrina, Rury
dc.date.accessioned2019-03-21T03:33:03Z
dc.date.available2019-03-21T03:33:03Z
dc.date.issued2019-03-21
dc.description.abstractKeseluruhan dari prinsip penyusunan APBD menekankan keterlibatan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran menjadi penting untuk menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik, adil dan berkualitas, serta adanya akuntabilitas pemerintah daerah. Partisipasi aktif masyarakat perlu didukung dengan kemampuan dan pengetahuan yang memadai agar mereka lebih berdaya. Proses penyusunan dan penetapan APBD menjadi informasi yang sulit dipahami masyarakat mengingat kompleksitas dan dinamika politik didalamnya. Pengadian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pemahaman masyarakat terkait proses perencanaan dan penganggaran daerah baik terkait konsep, kerangka regulasi, dan siklus penyusunan dan mengeksplorasi pemahaman masyarakat terkait interaksi politik antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam pembahasan dan penetapan APBD. Pengabdian ini dilakukan di Kota Pekanbaru tepatnya di Kecamatan Sukajadi. Pemilihan Kecamatan Sukajadi didasari bahwa Kecamatan Sukajadi salah satu kecamatan terpadat penduduknya di Kota Pekanbaru. Dengan padatnya jumlah penduduk dan dekatnya dengan pusat pemerintahan menjadikan pola pikir dan pemahaman masyarakat yang bervariasi khususnya terkait perencanaan dan penganggaran daerah. Kegiatan ini dilakukan dengan beberapa metode yaitu presentasi, diskusi, brainstorming dan simulasi. Kegiatan pengadian ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan mengatur Hak untuk terlibat dalam pembahasan/penetapan peraturan perundang-undangan. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga memberikan peluang keterlibatan masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi dan seminar/lokakarya. Selain itu terdapat juga peluang advokasi anggaran baik melalui saluran formal yaitu Musrenbang, Kunjungan Reses, dan Forum OPD. Sedangkan saluran informal memanfaatkan partai politik, media massa dan Ormas/LSM.en_US
dc.description.sponsorshipProsiding Seminar Penelitian dan Pengabdian FISIP Universitas Riauen_US
dc.identifier.isbn978-602-14576-2-7
dc.identifier.otherwahyu sari yeni
dc.identifier.urihttp://repository.unri.ac.id/handle/123456789/9640
dc.language.isoenen_US
dc.publisherwahyu sari yenien_US
dc.subjectInteraksi Politiken_US
dc.subjectPerencanaan Pembangunanen_US
dc.subjectAPBDen_US
dc.subjectAdvokasien_US
dc.subjectMusrenbangen_US
dc.titlePenguatan Kapasitas Masyarakat Terkait Interaksi Politik Antara Pemerintah Daerah Dengan Dprd Dalam Pembahasan Dan Penetapan Apbd Tahun 2017 Di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaruen_US
dc.typeArticleen_US

Files

Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
3, Isril dan Rury Febrina.pdf
Size:
7.11 MB
Format:
Unknown data format
Description:
artikel
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: