Penguatan Kapasitas Masyarakat Terkait Interaksi Politik Antara Pemerintah Daerah Dengan Dprd Dalam Pembahasan Dan Penetapan Apbd Tahun 2017 Di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru

No Thumbnail Available

Date

2019-03-21

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

wahyu sari yeni

Abstract

Keseluruhan dari prinsip penyusunan APBD menekankan keterlibatan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran menjadi penting untuk menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik, adil dan berkualitas, serta adanya akuntabilitas pemerintah daerah. Partisipasi aktif masyarakat perlu didukung dengan kemampuan dan pengetahuan yang memadai agar mereka lebih berdaya. Proses penyusunan dan penetapan APBD menjadi informasi yang sulit dipahami masyarakat mengingat kompleksitas dan dinamika politik didalamnya. Pengadian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pemahaman masyarakat terkait proses perencanaan dan penganggaran daerah baik terkait konsep, kerangka regulasi, dan siklus penyusunan dan mengeksplorasi pemahaman masyarakat terkait interaksi politik antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam pembahasan dan penetapan APBD. Pengabdian ini dilakukan di Kota Pekanbaru tepatnya di Kecamatan Sukajadi. Pemilihan Kecamatan Sukajadi didasari bahwa Kecamatan Sukajadi salah satu kecamatan terpadat penduduknya di Kota Pekanbaru. Dengan padatnya jumlah penduduk dan dekatnya dengan pusat pemerintahan menjadikan pola pikir dan pemahaman masyarakat yang bervariasi khususnya terkait perencanaan dan penganggaran daerah. Kegiatan ini dilakukan dengan beberapa metode yaitu presentasi, diskusi, brainstorming dan simulasi. Kegiatan pengadian ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan mengatur Hak untuk terlibat dalam pembahasan/penetapan peraturan perundang-undangan. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga memberikan peluang keterlibatan masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi dan seminar/lokakarya. Selain itu terdapat juga peluang advokasi anggaran baik melalui saluran formal yaitu Musrenbang, Kunjungan Reses, dan Forum OPD. Sedangkan saluran informal memanfaatkan partai politik, media massa dan Ormas/LSM.

Description

Keywords

Interaksi Politik, Perencanaan Pembangunan, APBD, Advokasi, Musrenbang

Citation