DAMPAK KEBIJAKAN PEMERINTAH SEKTOR PENDIDIKAN TERHADAP KINERJA GURU DI DAERAH RIAU
No Thumbnail Available
Date
2014-04-08
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Peningkatan mutu pendidikan ditentukan oleh kesiapan SDM yang
terlibat dalam proses pendidikan. Guru menjadi salah satu komponen
manusiawi dalam proses belajar mengajar, yang ikut berperan dalam usaha
pembentukan SDM yang potensi dibidang pembangunan. Mengajar bukan
tugas ringan bagi seorang guru. Dalam mengajar guru berhadapan dengan
sekelompok siswa, mereka adalah calon-calon pemimpin di masa datang yang
memerlukan bimbingan dan pembinaan. Guru yang memiliki pengalaman
mengajar yang cukup baik biasanya menguasai dan terampil dalam mengajar.
Keterampilan seorang pendidik (guru) merupakan keahlian profesi yang tercipta
melalui proses belajar mengajar. Keahlian profesi merupakan salah satu faktor
dalam mendukung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus
memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV),
menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian),
memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Setiap guru yang profesional harus tersertifikasi, yang tujuannya adalah
untuk peningkatan kemampuan kinerja guru sesuai dengan bidang studi dan
keahliannya sebagai pendidik. Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan
pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, antara lain: 1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3) Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4) Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru; 5) Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Guru.