Penerapan Manajemen stratejik, Intensitas Intrapreneurship Dan Kinerja Koperasi (Survai Pada Koperasi Sekunder KP-RI Di Indonesia)

No Thumbnail Available

Date

2012-11-12

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Peranan koperasi secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 berbunyi ”perekonomian disusun sebagai usaha bersama bersama berdasarkan azas kekeluargaan”. Bangun usaha dimaksud adalah ”koperasi”. Menurut UU no 25 Tahun 1992 ”Koperasi adalah badan Usaha, yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Definisi di atas dapat diartikan bahwa 3 sebuah badan usaha dapat dikatakan sebagai ”Koperasi” apabila melaksanakan kegiatan usaha/bisnis, berbasis anggota, menjalankan prinsip-prinsip koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat (bermakna bagi masyarakat/ daerah), dan dikelola dengan asas kekeluargaan. Koperasi yang demikian disebut koperasi “Ideal”. Tanggung jawab utama untuk mewujudkan koperasi yang ideal berada pada pengelola usaha dan pengurus koperasi. Pengurus dan pengelola koperasi melaksanakan fungsi yang berbeda, namun tetap satu. Pengelolaan organisasi menjadi tanggung jawab pengurus. Sedangkan pengelolaan usaha menjadi tanggung jawab manajer dan karyawan.

Description

Keywords

Citation

Collections