Penerapan Manajemen stratejik, Intensitas Intrapreneurship Dan Kinerja Koperasi (Survai Pada Koperasi Sekunder KP-RI Di Indonesia)
No Thumbnail Available
Date
2012-11-12
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Peranan koperasi secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat
1 berbunyi ”perekonomian disusun sebagai usaha bersama bersama berdasarkan
azas kekeluargaan”. Bangun usaha dimaksud adalah ”koperasi”. Menurut UU no
25 Tahun 1992 ”Koperasi adalah badan Usaha, yang beranggotakan orang per
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Definisi di atas dapat diartikan bahwa
3
sebuah badan usaha dapat dikatakan sebagai ”Koperasi” apabila melaksanakan
kegiatan usaha/bisnis, berbasis anggota, menjalankan prinsip-prinsip koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat (bermakna bagi masyarakat/ daerah), dan
dikelola dengan asas kekeluargaan. Koperasi yang demikian disebut koperasi
“Ideal”. Tanggung jawab utama untuk mewujudkan koperasi yang ideal berada
pada pengelola usaha dan pengurus koperasi. Pengurus dan pengelola koperasi
melaksanakan fungsi yang berbeda, namun tetap satu. Pengelolaan organisasi
menjadi tanggung jawab pengurus. Sedangkan pengelolaan usaha menjadi
tanggung jawab manajer dan karyawan.