Abstract:
Secara umum, kegiatan yang berhubungan dengan laut terutama kegiatan penangkapan ikan merupakan salah satu kegiatan yang paling berbahaya dengan angka kematian yang tinggi. Menurut data yang diberikan oleh peneliti terdahulu, kecelakaan pada kapal ikan di laut merupakan jumlah terbanyak dibandingkan dengan jenis kapal lainnya. Hal ini menjadi perhatian International Maritime Organization (IMO) untuk membuat rekomendasi keselamatan pada kapal ikan komersial dengan menyelenggarakan Konvensi Internasional Torremolinos pada tahun 1977. Konvensi ini didirikan berdasarkan prinsip yang seragam dan selanjutnya mengeluarkan aturan mengenai desain, konstruksi dan perlengkapan pada kapal ikan yang panjangnya 24 m ke atas. Hasil konvensi tersebut mampu memperbaiki keselamatan kapal ikan dan telah diadopsi sebagai rujukan keselamatan di laut. Namun pada kenyataannya masih banyak negara, termasuk Indonesia, yang memiliki ukuran kapal ikan di bawah 24 m. Umumnya kapal tersebut dibangun secara tradisional tanpa ada pengawasan dari pihak berwenang terhadap aspek kelayakan dan keselamatan kapal. Kenyataan ini mendorong IMO untuk membuat rekomendasi keselamatan pada kapal perikanan kecil. Melalui Maritime Safety Committee (MSC) pada sesi yang ke 87 pada bulan Mei 2010, maka lahirlah petunjuk dan rekomendasi keselamatan pada kapal ikan kecil bergeladak dengan panjang kurang dari 12 m. Hingga saat ini, belum ada kajian terhadap rekomendasi yang diberikan oleh IMO tersebut, sehingga penelitian ini akan mendiskusikan secara studi deskriptif rekomendasi yang ditawarkan terhadap keselamatan kapal ikan bergeladak dengan memberikan informasi tentang desain, konstruksi, perlengkapan kapal ikan dengan ukuran lebih kecil dari 12 m.