Browsing by Author "Khairani Harahap, Tuti"
Now showing 1 - 4 of 4
Results Per Page
Sort Options
Item FAKTOR YANG MEMPENGARUHIIMPLEMENTASI KEBIJAKAN UU NO. 23 TAHUN 2002 PASAL 13 AYAT 1 (D) TENTANG PERLINDUNGAN ANAK(2012-11-12) Khairani Harahap, TutiUndang-undang perlindungan anak merupakan suatu bentuk kebijakan publik yang diadakan dengan tujuan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Namun pada kenyataannya masih banyak terdapat kasus tindakan kekejaman, kekerasan dan penganiayaan yang terjadi pada anak di Kota Pekanbaru yang menunjukkan bahwa implementasi kebijakan UU Perlindungan Anak dipengaruhi oleh beberapa faktor. Penelitian ini dilakukan pada Badan Kesejahteraan Sosiai Propinsi Riau, yang berada di Kota Pekanbaru, dengan sampel penelitian 32 orang. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah :wawancara terpimpin, observasi, angket (questioner),sedangkan metode yang digunakan adalah survey dengan cara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa dari 32 orang responden terdapat 13 orang atau 40,62% yang memberikan tanggapan ragu-ragu, menurut mereka Implementasi kebijakan UU No. 23 Tahun 2002 pasal 13 ayat 1 (d) Tentang Perlindungan Anak dari perlakuan kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan belum dilaksanakan dengan baik secara keseluruhan.. Dengan demikian agar implementasi kebijakan UU No. 23 Tahun 2002 pasal 13 ayat 1 (d) Tentang Perlindungan Anak dari perlakuan kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan. dapat dilaksanakan dengan baik harus memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhinya yaitu : Komunikasi, Sumber daya, Disposisi atau Sikap, Struktur birokrasi.Item KEBIJAKAN REVITALISASI KAWASAN PASAR BAWAH SEBAGAI KAWASAN WISATA CAGAR BUDAYA DI KOTA PEKANBARU(2014-05-20) Suryadi, Hery; Khairani Harahap, Tuti; Marta, AuradianBerdasarkan Tata Ruang Kota Pekanbaru Tahun 2006, bahwa Kawasan Pasar Bawah telah di tetapkan sebagai kawasan cagar budaya, namun melihat kondisi kawasan tersebut saat ini tidak mencerminkan sebagai kawasan cagar budaya, di mana penataan ruangnya sangat kacau, vitalitas sosial masyarakatnya terbilang sangat kumuh atau berada di bawah garis kemiskinan. Namun dibalik fenomena tersebut, ternyata sebagian kecil dari Kawasan Pasar Bawah tersebut mampu memberikan kontribusi cukup tinggi secara ekonomi berupa PAD bagi Kota Pekanbaru maupun Provinsi Riau, yaitu dengan Pasar Wisatanya. Di sisi lain sudah di tetapkannya Bangunan Cagar Budaya Mesjid Raya Pekanbaru berdasarkan SK Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor KM 13/13.007/MKP/2004, tentang penetapan Istana Siak dan sejumlah situs lainnya termasuk Mesjid Raya Pekanbaru merupakan benda cagar budaya, situs, atau kawasan yang di lindungi UU RI No.5/1992. Namun masih banyak bangunan-bangunan sejarah di Kawasan Pasar Bawah yang belum terlindungi dan kondisinya pada saat ini sangat memperihatinkan atau tidak terawat. Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1992 mengenai Cagar Budaya, bahwa benda cagar budaya adalah benda buatan manusia bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Apabila mengacu kepada kacamata Undang Undang tersebut, ternyata Kawasan Pasar Bawah memiliki beberapa bangunan tua atau sejarah yang sudah melalui beberapa masa kekuasaan, sebut saja pada masa kekuasaan Kerajaan Siak, kolonial belanda sampai masa kemerdekaan Indonesia. Selain bangunan, kehidupan sosial masyarakat dan kebudayaan yang hidup di Kawasan Pasar Bawah juga tidak lepas dari perhatian. Fokus penelitian lebih menitikberatkan kepada semua bangunan-bangunan sejarah dan bangunan tradisional melayu, serta kehidupan sosial ekonomi dan budaya masyarakat di Kawasan Pasar Bawah Kota Pekanbaru untuk di hidupkan kembali (di revitalisasi) dengan sasaran yang akan di capai adalah merumuskan kebijakan pelestarian bangunan-bangunan bersejarah/tradisional, dan kebijakan ekonomi, sosial dan budaya kawasan. Yang tujuannya untuk memfungsikan kawasan Pasar Bawah sebagai kawasan wisata cagar budaya. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan deskriptif evaluatif. Dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode survey. Lingkup wilayah penelitian meliputi Kelurahan Kampung Dalam dan Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan. Hasil yang di harapkan dari penelitian “Kebijakan Revitalisasi Kawasan Pasar Bawah Sebagai Kawasan Cagar Budaya di Kota Pekanbaru” ini dapat menghasilkan kebijakan yang akan menentukan arah pengembangan Kawasan Pasar Bawah di masa depan dengan menghidupkan kembali vitalitas kawasan dengan menetapkan Kawasan Pasar Bawah sebagai Daerah Tujuan Wisata (DTW) untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan dapat memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi terhadap Kota Pekanbaru melalui Wisata Cagar Budaya.Item Penyuluhan Tentang Pornografi dan Pornoaksi Bagi Anggota PKK Kecamatan Tampan di Kota Pekanbaru(2013-04-22) Yohana, Nova; Khairani Harahap, Tuti; Suryadi, HeriPada era kehidupan modern ditengah globalisasi informasi seperti sekarang ini ancaman terhadap kelestarian tatanan masyarakat Indonesia menjadi semakin serius. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mempermudah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Demikian juga kehidupan modern telah menyebabkan pergeseran nilai-nilai yang ditujukan dengan meningkatnya sikap permisif masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan pornoaksi. Kecendrungan ini telah menimbulkan keresahan dan kekuatiran masyarakat beragama akan hancurnya sendi-sendi moral dan etika yang sangat diperlukan dalam pemeliharaan dan pelestarian tatanan kehidupan masyarakat. Pekanbaru yang merupakan daerah yang sedang menuju ke kondisi metropolitan, bukanlah suatu hal yang tidak mungkin tindak kekerasan dalam rumah tangga juga kian meningkat disebabkan kondisi dan berbagai faktorpendukung, adapun dari tinjauan lapangan yang berhasil dihimpun oleh penulis, tindak kekerasan yang disebabkan oleh beberapa faktor.Dari data yang diperoleh, terdapat banyak kasus tindakan a-sosial, a-suaila, dan a-moral akibat dan bahaya pornografi dan pornoaksi di Pekanbaru. Pengabdian ini dilakukan di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama ibu-ibu anggota PKK diharapkan dapat menambah pengetahuan tentang Pornografi dan Pornoaksi. Metode kegiatan yang dilakukan dalam pengabdian kepada masyarakat ini meliputi: 1.Penyuluhan kepada kelompok sasaran yaitu memberikan materi tentang Pornografi dan Pornoaksi, 2. Pelatihan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini mendapat tanggapan yang sangat positif dari pihak masyarakat maupun pihak pemerintah.Item Sosialisasi Instruksi Presiden RI Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional Di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru(2013-04-25) Khairani Harahap, Tuti; Yohana, Nova; Suryadi, Hery; Marta, AuradianSebagai sebuah bentuk kebijakan maka Pengarusutamaan Gender (PUG) harus diimplementasikan. Namun hal ini belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Riau sehingga masih banyak terjadi kasus Diskriminasi gender. Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pemerintahan Provinsi Riau harus melibatkan partisipasi laki-laki dan perempuan pada perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian program-program pembangunan di Provinsi Riau guna terwujud pembangunan yang responsif gender. Untuk itu harus mengacu pada Instruksi Presiden RI Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional yang menginstruksikan kepada seluruh Departemen dan Lembaga Non Departemen di tingkat Pemerintahan Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan atau mewujudkan Gender mainstreaming dalam perencanaan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan serta program pembangunan. Pengabdian ini dilakukan di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. Dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama ibu-ibu anggota PKK diharapkan dapat menambah pengetahuan tentang PUG sehingga dapat menjaga dan mencegah dari perlakuan Diskriminasi gender. Metode kegiatan yang dilakukan dalam pengabdian kepada masyarakat ini meliputi : 1. Sosialisasi kepada kelompok sasaran yaitu memberikan materi Instruksi Presiden RI Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional, 2. Pelatihan kepada kelompok sasaran yang meliputi pengetahuan tentang penanganan kasus diskriminasi gender secara hukum. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini mendapat tanggapan yang sangat positif dari pihak masyarakat maupun pihak pemerintah.