FAKTOR YANG MEMPENGARUHIIMPLEMENTASI KEBIJAKAN UU NO. 23 TAHUN 2002 PASAL 13 AYAT 1 (D) TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

No Thumbnail Available

Date

2012-11-12

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Undang-undang perlindungan anak merupakan suatu bentuk kebijakan publik yang diadakan dengan tujuan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Namun pada kenyataannya masih banyak terdapat kasus tindakan kekejaman, kekerasan dan penganiayaan yang terjadi pada anak di Kota Pekanbaru yang menunjukkan bahwa implementasi kebijakan UU Perlindungan Anak dipengaruhi oleh beberapa faktor. Penelitian ini dilakukan pada Badan Kesejahteraan Sosiai Propinsi Riau, yang berada di Kota Pekanbaru, dengan sampel penelitian 32 orang. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah :wawancara terpimpin, observasi, angket (questioner),sedangkan metode yang digunakan adalah survey dengan cara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa dari 32 orang responden terdapat 13 orang atau 40,62% yang memberikan tanggapan ragu-ragu, menurut mereka Implementasi kebijakan UU No. 23 Tahun 2002 pasal 13 ayat 1 (d) Tentang Perlindungan Anak dari perlakuan kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan belum dilaksanakan dengan baik secara keseluruhan.. Dengan demikian agar implementasi kebijakan UU No. 23 Tahun 2002 pasal 13 ayat 1 (d) Tentang Perlindungan Anak dari perlakuan kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan. dapat dilaksanakan dengan baik harus memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhinya yaitu : Komunikasi, Sumber daya, Disposisi atau Sikap, Struktur birokrasi.

Description

Keywords

Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi atau Sikap, Struktur Birokrasi

Citation