FAKTOR YANG MEMPENGARUHIIMPLEMENTASI KEBIJAKAN UU NO. 23 TAHUN 2002 PASAL 13 AYAT 1 (D) TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
No Thumbnail Available
Date
2012-11-12
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Undang-undang perlindungan anak merupakan suatu bentuk kebijakan publik yang diadakan dengan tujuan
menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi optimal sesuai
harkat dan martabat kemanusiaan, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Namun pada
kenyataannya masih banyak terdapat kasus tindakan kekejaman, kekerasan dan penganiayaan yang terjadi
pada anak di Kota Pekanbaru yang menunjukkan bahwa implementasi kebijakan UU Perlindungan Anak
dipengaruhi oleh beberapa faktor. Penelitian ini dilakukan pada Badan Kesejahteraan Sosiai Propinsi Riau, yang
berada di Kota Pekanbaru, dengan sampel penelitian 32 orang. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan
adalah :wawancara terpimpin, observasi, angket (questioner),sedangkan metode yang digunakan adalah survey
dengan cara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, secara keseluruhan dapat disimpulkan
bahwa dari 32 orang responden terdapat 13 orang atau 40,62% yang memberikan tanggapan ragu-ragu, menurut
mereka Implementasi kebijakan UU No. 23 Tahun 2002 pasal 13 ayat 1 (d) Tentang Perlindungan Anak dari
perlakuan kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan belum dilaksanakan dengan baik secara keseluruhan..
Dengan demikian agar implementasi kebijakan UU No. 23 Tahun 2002 pasal 13 ayat 1 (d) Tentang Perlindungan
Anak dari perlakuan kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan. dapat dilaksanakan dengan baik harus
memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhinya yaitu : Komunikasi, Sumber daya, Disposisi atau Sikap,
Struktur birokrasi.
Description
Keywords
Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi atau Sikap, Struktur Birokrasi