KEBIJAKAN REVITALISASI KAWASAN PASAR BAWAH SEBAGAI KAWASAN WISATA CAGAR BUDAYA DI KOTA PEKANBARU

Abstract

Berdasarkan Tata Ruang Kota Pekanbaru Tahun 2006, bahwa Kawasan Pasar Bawah telah di tetapkan sebagai kawasan cagar budaya, namun melihat kondisi kawasan tersebut saat ini tidak mencerminkan sebagai kawasan cagar budaya, di mana penataan ruangnya sangat kacau, vitalitas sosial masyarakatnya terbilang sangat kumuh atau berada di bawah garis kemiskinan. Namun dibalik fenomena tersebut, ternyata sebagian kecil dari Kawasan Pasar Bawah tersebut mampu memberikan kontribusi cukup tinggi secara ekonomi berupa PAD bagi Kota Pekanbaru maupun Provinsi Riau, yaitu dengan Pasar Wisatanya. Di sisi lain sudah di tetapkannya Bangunan Cagar Budaya Mesjid Raya Pekanbaru berdasarkan SK Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor KM 13/13.007/MKP/2004, tentang penetapan Istana Siak dan sejumlah situs lainnya termasuk Mesjid Raya Pekanbaru merupakan benda cagar budaya, situs, atau kawasan yang di lindungi UU RI No.5/1992. Namun masih banyak bangunan-bangunan sejarah di Kawasan Pasar Bawah yang belum terlindungi dan kondisinya pada saat ini sangat memperihatinkan atau tidak terawat. Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1992 mengenai Cagar Budaya, bahwa benda cagar budaya adalah benda buatan manusia bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Apabila mengacu kepada kacamata Undang Undang tersebut, ternyata Kawasan Pasar Bawah memiliki beberapa bangunan tua atau sejarah yang sudah melalui beberapa masa kekuasaan, sebut saja pada masa kekuasaan Kerajaan Siak, kolonial belanda sampai masa kemerdekaan Indonesia. Selain bangunan, kehidupan sosial masyarakat dan kebudayaan yang hidup di Kawasan Pasar Bawah juga tidak lepas dari perhatian. Fokus penelitian lebih menitikberatkan kepada semua bangunan-bangunan sejarah dan bangunan tradisional melayu, serta kehidupan sosial ekonomi dan budaya masyarakat di Kawasan Pasar Bawah Kota Pekanbaru untuk di hidupkan kembali (di revitalisasi) dengan sasaran yang akan di capai adalah merumuskan kebijakan pelestarian bangunan-bangunan bersejarah/tradisional, dan kebijakan ekonomi, sosial dan budaya kawasan. Yang tujuannya untuk memfungsikan kawasan Pasar Bawah sebagai kawasan wisata cagar budaya. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan deskriptif evaluatif. Dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode survey. Lingkup wilayah penelitian meliputi Kelurahan Kampung Dalam dan Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan. Hasil yang di harapkan dari penelitian “Kebijakan Revitalisasi Kawasan Pasar Bawah Sebagai Kawasan Cagar Budaya di Kota Pekanbaru” ini dapat menghasilkan kebijakan yang akan menentukan arah pengembangan Kawasan Pasar Bawah di masa depan dengan menghidupkan kembali vitalitas kawasan dengan menetapkan Kawasan Pasar Bawah sebagai Daerah Tujuan Wisata (DTW) untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan dapat memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi terhadap Kota Pekanbaru melalui Wisata Cagar Budaya.

Description

Keywords

Wisata, cagar, budaya, Kawasan

Citation