Browsing by Author "Febrina, Rury"
Now showing 1 - 5 of 5
Results Per Page
Sort Options
Item Kemitraan Pemerintah Dan Swasta Dalam Kebijakan Pengelolaan Sampah Di Kota Pekanbaru(wahyu sari yeni, 2019-07-29) Isril, Isril; Febrina, Rury; Hadi, Sofyan; Harirah, ZulfaKemitraan antara Pemerintah Daerah dengan swasta merupakan suatu langkah yang bisa ditempuh Pemerintah sebagai upaya menutupi keterbatasan dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Dinamika pertumbuhan penduduk yang demikian cepat telah membawa konsekuensi pada peningkatan volume sampah lebih kurang 1.100 ton per hari. Pemerintah Kota Pekanbaru kemudian mengambil langkah untuk melaksanakan kemitraan dengan swasta sebagai upaya manajemen pengelolaan sampah. Namun, keterlibatan pihak swasta dalam menangani masalah sampah justru menunjukkan kegagalan pada tahun 2015. Pada tahun 2018, Pemerintah Kota Pekanbaru kembali berencana akan menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak swasta. Oleh sebab itu, penelitian ini mencoba memfokuskan pada dua rumusan masalah yaitu mengapa Pemerintah Kota Pekanbaru kembali melimpahkan kewenangan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru kepada pihak swasta? Dan bagaimana skema yang tepat pada kemitraan pemerintah dan swasta dalam melaksanakan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru? Untuk menjawab pertanyaan diatas, riset ini dikawal oleh teori Reinventing Government dari David Osborne dan Ted Gaebler dan juga teori Public Private Partnership. Melalui metode studi kasus, maka penelitian ini akan mendalami kemitraan antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan swasta dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan kemitraan antara Pemeritah Daerah Kota Pekanbaru dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru adalah untuk mengatasi ketidakmampuan Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru dalam menyediakan sarana dan prasarana, armada sampah, sumber daya manusia serta keterbatasan anggaran. Dengan demikian, logika kemitraan yang terjalin ini mengarah pada salah satu alur pikir yang ditawarkan oleh Osborn mengenai Catalytic Government (Steering Rather Than Rowing). Skema keberhasilan kemitraan pemerintah Kota Pekanbaru dan swasta dalam pengelolaan sampah perlu memperhatikan faktor proses, faktor mitra dan faktor struktural. Sehingga, pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru memerlukan pergeseran paradigma, dari hanya sebatas pembuangan menjadi fokus pada pengelolaan dan pendayagunaan.Item Penguatan Kapasitas Masyarakat Terkait Interaksi Politik Antara Pemerintah Daerah Dengan Dprd Dalam Pembahasan Dan Penetapan Apbd Tahun 2017 Di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru(wahyu sari yeni, 2019-03-21) Isril, Isril; Febrina, RuryKeseluruhan dari prinsip penyusunan APBD menekankan keterlibatan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran menjadi penting untuk menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik, adil dan berkualitas, serta adanya akuntabilitas pemerintah daerah. Partisipasi aktif masyarakat perlu didukung dengan kemampuan dan pengetahuan yang memadai agar mereka lebih berdaya. Proses penyusunan dan penetapan APBD menjadi informasi yang sulit dipahami masyarakat mengingat kompleksitas dan dinamika politik didalamnya. Pengadian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pemahaman masyarakat terkait proses perencanaan dan penganggaran daerah baik terkait konsep, kerangka regulasi, dan siklus penyusunan dan mengeksplorasi pemahaman masyarakat terkait interaksi politik antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam pembahasan dan penetapan APBD. Pengabdian ini dilakukan di Kota Pekanbaru tepatnya di Kecamatan Sukajadi. Pemilihan Kecamatan Sukajadi didasari bahwa Kecamatan Sukajadi salah satu kecamatan terpadat penduduknya di Kota Pekanbaru. Dengan padatnya jumlah penduduk dan dekatnya dengan pusat pemerintahan menjadikan pola pikir dan pemahaman masyarakat yang bervariasi khususnya terkait perencanaan dan penganggaran daerah. Kegiatan ini dilakukan dengan beberapa metode yaitu presentasi, diskusi, brainstorming dan simulasi. Kegiatan pengadian ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan mengatur Hak untuk terlibat dalam pembahasan/penetapan peraturan perundang-undangan. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga memberikan peluang keterlibatan masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi dan seminar/lokakarya. Selain itu terdapat juga peluang advokasi anggaran baik melalui saluran formal yaitu Musrenbang, Kunjungan Reses, dan Forum OPD. Sedangkan saluran informal memanfaatkan partai politik, media massa dan Ormas/LSM.Item Penguatan Kapasitas Masyarakat Terkait Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjmd) Di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru(wahyu sari yeni, 2019-07-30) Isril, Isril; Febrina, RuryRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan yang wajib disusun oleh pemerintah daerah 3 bulan setelah kepala daerah dilantik. Visi Misi didalam RPJMD adalah visi misi kepala daerah terpilih yang ditawarkan kepada masyarakat pada saat pelaksanaan kampanye dalam pelaksanaan PILKADA dan dilakukan penyesuaian yang mengacu pada RPJPD yang telah ada. Hal ini bermakna bahwa RPJMD merupakan kontrak politik yang antara kepala daerah dengan masyarakat selama masa jabatannya (5 Tahun). Adapun tahapan penyusunan RPJMD yaitu dimulai dari persiapan penyusunan RPJMD, penyusunan rancangan awal RPJMD , penyusunan rancangan RPJMD, pelaksanaan musrenbang RPJMD, perumusan rancangan akhir RPJMD, dan penetapan peraturan daerah tentang RPJMD Kegiatan pengadian ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan mengatur Hak untuk terlibat dalam pembahasan/penetapan peraturan perundang-undangan. RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga memberikan peluang keterlibatan masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi dan seminar/lokakarya. Selain itu terdapat juga peluang advokasi perencanaan pembangunan baik melalui saluran formal yaitu Musrenbang RPJMD, Kunjungan Reses, dan Konsultasi Publik Rancangan RPJMD. Sedangkan saluran informal memanfaatkan partai politik, media massa dan Ormas/LSMItem Penguatan Kapasitas Perempuan Dalam Pemilu Dan Proses Politik Di Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi(wahyu sari yeni, 2019-07-30) Asrida, Wan; Amin, Raja Muhammad; Marta, Auradian; Anwar, Khairul; Febrina, RuryPengabdian kepada masyarakat telah dilaksanakan pada komunitas perempuan di Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singigi. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan selama 3 (tiga) bulan dari Maret sampai dengan Mei 2018. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan kaum perempuan sehingga terjadi peningkatan kapasitas untuk ikut serta dalam Pemilu dan proses politik. Hasil dari pengabdian ini adalah adanya komitmen dari perempuan di Desa Koto Baru untuk tidak lagai menjadi objek politik tapi sebagai subjek politik dengan ikut partisipasi aktif dalam Pemilu dan mempengaruhi kebijakan minimal di tingkat desa.Item Proses Politik Dalam Pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru Tentang Rpjmd Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022(wahyu sari yeni, 2019-07-30) Febrina, Rury; Isril, IsrilRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan yang wajib disusun oleh pemerintah daerah 6 bulan setelah kepala daerah dilantik. Visi Misi didalam RPJMD adalah visi misi kepala daerah terpilih yang ditawarkan kepada masyarakat pada saat pelaksanaan kampanye dalam pelaksanaan PILKADA dan dilakukan penyesuaian yang mengacu pada RPJPD yang telah ada. Hal ini bermakna bahwa RPJMD merupakan kontrak politik yang antara kepala daerah dengan masyarakat selama masa jabatannya (5 Tahun). Proses politik juga dimaknai sebagai tahapan dimana terjadi interaksi eksekutif dengan legislatif dalam proses legislasi khususnya terkait pembahasan RPJMD yang menuangkan visi misi kepala daerah selama masa jabatannya. Proses legislasi dikhusukan pada tahapan pembahasan dan persetujuan bersama DPRD terkait RPJMD dan kaitannya dengan kinerja pemerintah daerah kedepannya.