Penguatan Kapasitas Masyarakat Terkait Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjmd) Di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru
No Thumbnail Available
Date
2019-07-30
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
wahyu sari yeni
Abstract
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan yang wajib disusun oleh pemerintah daerah 3 bulan setelah kepala daerah dilantik. Visi Misi didalam RPJMD adalah visi misi kepala daerah terpilih yang ditawarkan kepada masyarakat pada saat pelaksanaan kampanye dalam pelaksanaan PILKADA dan dilakukan penyesuaian yang mengacu pada RPJPD yang telah ada. Hal ini bermakna bahwa RPJMD merupakan kontrak politik yang antara kepala daerah dengan masyarakat selama masa jabatannya (5 Tahun). Adapun tahapan penyusunan RPJMD yaitu dimulai dari persiapan penyusunan RPJMD, penyusunan rancangan awal RPJMD , penyusunan rancangan RPJMD, pelaksanaan musrenbang RPJMD, perumusan rancangan akhir RPJMD, dan penetapan peraturan daerah tentang RPJMD
Kegiatan pengadian ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan mengatur Hak untuk terlibat dalam pembahasan/penetapan peraturan perundang-undangan. RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga memberikan peluang keterlibatan masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi dan seminar/lokakarya. Selain itu terdapat juga peluang advokasi perencanaan pembangunan baik melalui saluran formal yaitu Musrenbang RPJMD, Kunjungan Reses, dan Konsultasi Publik Rancangan RPJMD. Sedangkan saluran informal memanfaatkan partai politik, media massa dan Ormas/LSM
Description
Keywords
Perencanaan Pembangunan, RPJMD