Browsing by Author "Erdiansyah"
Now showing 1 - 3 of 3
Results Per Page
Sort Options
Item Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat Kota Pekanbaru dalam Berlalu Lintas di Jalan Raya.(2012-12-06) ErdiansyahLalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara. Sehubungan dengan perkembangan dan perubahan yang terus teijadi dengan cepatnya, UU No. 14 Tahun 1992 dianggap tidak lagi sesuai dan dipandang perlu diganti dengan undang-undang yang baru dalam hal ini adalah UU No. 22 Tahun 2009. Pergantian undangvmdang tersebut perlu mendapat perhatian apakah telah memenuhi harapan dan tujuan untuk penataan lalu lintas yang lebih baik. Atas dasar hal tersebut maka dipandang perlu untuk melakukan penelitian berupa perbandingan antara UU No. 14 Tahun 1992 dengan UU No. 22 tahun 2009. Berdasarkan pemahaman ini, maka penelitian ini merumuskan tiga rumusan masalah, yakni; Pertama, apa saja hal baru dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009? Kedua, Bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.7Ketiga, Apa saja kelemahan dan kelebihan masing-masing undang-undang lalu lintas tersebut? Dari hasil penelitian masalah ada tiga hal pokok yang dapat disimpulkan, Pertama, Beberapa hal baru dalam UU No. 22 Tahun 2009 meliputi pembinaan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua instansi terkait (stakeholders), hal-hal yang bersifat teknis operasional, Penajaman formulas! mengenai asas dan tujuan, aspek keamanan juga mendapatkan perhatian, etika berlalu lintas dan budaya bangsa (Just culture) melalui upaya pembinaan, pemberian bimbingan, dan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini serta dilaksanakan melalui program yang berkesinambungan, penyempumaan terminologi mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, Pengaturan tindak pidana dalam UU No. 14 Tahun 1992 dan UU No. 22 Tahun 2009 sebenamya tidak jauh berbeda. Yang berbeda adalah adannya penambahan beberapa ketentuan baru dalam UU No. 22 Tahim 2009 antara lain mengenai Mengemudi Tidak Konsentrasi, mengenai kelengkapan motor/mobil, Rambu dan Marka, Helm Standard Buat Penimipang dan Pengemudi, Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari, Belok Kiri Tidak Boleh Langsung. Ketiga, Adapxm kelemahan UU No. 14 Tahun 1992 adalah sebagai berikut UU No. 14 tahun 1992 mengutamakan sentralisasi, tidak lagi sejalan dengan berbagai undang-undang lain seperti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Adapun perubahan yang dilakukan oleh UU No. 22 Tahim 2009 adalah telah mengakomodir kekurangan UU No. 14 Tahun 1992.Item Analisis Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Kota Pekanbaru(2013-04-17) Erdiansyah; Erdianto; Mukhlis; Yophi, Saifullah; Ramadhan, DavitUntuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang modus operandinya semakin canggih, dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai perluasan teknik penyidikan penyadapan (wiretapping), teknik pembelian terselubung (under cover buy), dan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delevery), serta teknik penyidikan lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dan memiliki jaringan yang luas melampaui batas negara, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai kerja sama, baik bilateral, regional, maupun intemasional. Pelaksanaan Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Kota Pekanbaru telah dilaksanakan dimana pada tahun 2011 penyalahguna narkotika berdasarkan pekerjaan adalah sebagai berikut; pegawai negeri Sipil berjumlah 11 kasus, Polri 17 kasus, Swasta 287 kasus, wiraswasta 383, Petani 38, Mahasiswa 9, Pelajar 16, Buruh 61, pengangguran 24 kasus. Bentuk-bentuk atau jenis penyalahgunaan narkoba di Kota Pekanbaru paling banyak digunakan adalah jenis ganja dan shabu yang merupakan jenis narkoba yang paling terjangkau. Praktek penyalahgunaan narkoba di Kota Pekanbaru di paling banyak di jumpai di tempat-tempat hiburan malam dan cafe-cafe , serta ada juga di hotel-hotel kelas melati. Dengan berlakunya UU No. 35 Tahun 2009 terdapat 3 lembaga penyidik narkotika, yaitu POLRI, PPNS dan penyidik BNN. Hubungan ketiganya menempatkan PPPNS subordinat di bawah Penyidik POLRI dan Penyidik BNN, serta Penyidik POLRI subordinat di bawah Penyidik BNN. Penempatan peranan dan kewenangan Penyidik BNN selain seolah-olah menegasikan peran penyidikan oleh POLRI juga sekaligus memberikan sejumlah kewenangan dalam rangka penyidikan yang jauh lebih luas kepada BNN. Jika mengacu kepada sistem KUHAP, maka lembaga Penyidik BNN adalah lembaga baru dalam sistem peradilan pidana. Tidak jelas apakah penyidik BNN setara dengan PPNS atau setara KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kalaulah asumsi kedua yang benar, hal tersebut tidaklah serta merta dapat meningkatkan usaha atau strategi pemberantasan tindak pidana narkotika karena wewenang melakukan proses penyidikan ini dimiliki oleh beberapa lembaga sekaligus dikhawatirkan akan terjadi perebutan kewenangan antara lembaga-lembaga tersebut. Selain itu terjadi pula kemungkinan Kedua, yaitu karena semua lembaga ini berfikir lembaga lain juga berwenang melakukan penyidikan, maka ada kemungkinan suatu tindak pidana tidak akan disidik. Faktor-Faktor Yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkoba di Kota Pekanbaru, faktor did sendiri, faktor lingkungan, dan faktor ketersediaan narkoba. Sedangkan upaya mengatasi penyalahgunaan narkoba di Kota Pekanbaru dengan cara upaya preventif dan upaya represif.Item Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Jalan Raya Kota Pekanbaru(2012-12-06) Erdiansyah; Erdianto; MukhlisPekanbaru mempakan daerah yang mulai perkembang dan jumlah penduduk setiap tahunnya bertambah pesat, disamping itu daerah ini terdapat banyak perusahaan besar sehingga volume kendaraan bermotorpun semakin banyak. Di beberapa ruas jalan di Pekanbaru sudah mulai sering terlihat kemacetan kendaraan yang cukup panjang pada waktu-waktu tertentu. Hal ini selain disebabkan tidak sebandingnya volume kendaraan dengan kapasitas jalan-jalan yang ada, juga dipicu oleh kurangnya kesadaran dan perilaku disiplin para pemakai jalan dalam berlalu lintas. Akibatnya sejumlah kecelakaan lalu lintas sering terjadi dan kadang merenggut korban yang tidak sedikit. Berdasarkan pemahaman ini, maka penelitian ini merumuskan tiga rumusan masalah, yalcni; Pertama Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya Kota Pekanbaru?, Kedua, Faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukiun terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya Kota Pekanbaru? Ketiga, Upaya apa saja dilakukan untuk mengatasi faktor penghambat dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya Kota Pekanbaru? Dari hasil penelitian masalah ada tiga hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama pelaksanaan penegakan hukimi terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya kota Pekanbaru ada beberapa hal yang dilakukan adalah sebagai berikut: penegakan hukum secara Pre-entif. dan Preventif, Kedua, Faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya kota Pekanbaru, yaitu: Faktor internal (faktor yang berasal dari dalam tubuh Kepolisian Lalu Lintas) dan Faktor eksternal (faktor yang berasal dari luar), Ketiga upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktor penghambat dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya kota Pekanbaru, upaya pertama dari internal kepolisian, yaitu membenahi segala hal-hal yang bersifat sarana dan prasaran bagi anggota kepolisian khususnya Polisi Lalu lintas dan juga pemberian pendidikan tambahan bagi anggota kepolisian, khususnya kepolisian lalu lintas tentang pemolisian agar lebih bersikap professional sehingga menambah kepercayaan masyarakat akan peran dan ftingsi dari Kepolisian. Upaya kedua, dari eksternal, yaitu dengan melakukan atau menggiatan kegiatan yang bersifat memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada masyarakat tentang arti penting dari tertib berlalu lintas, dan juga penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.