SWL-Law
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing SWL-Law by Author "Firdaus"
Now showing 1 - 2 of 2
Results Per Page
Sort Options
Item CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM HAK ASASI MANUSIA (STUDI TERHADAP PEMENUHAN HAK EKONOMI SOSIAL MASYARAKAT LOKAL OLEH PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT)(2014-06-02) FirdausPerkebunan kelapa sawit tanpa memperhatikan kepentingan lingkungan dapat merugikan kepentingan ekonomi dan sosial (ekosos) masyarakat lokal. Perkebunan kelapa sawit sejatinya wilayah publik, karena termasuk dalam pengelolaan SDA. Konstitusi mengamanahkan pengelolaan SDA sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Masyarakat lokal pihak kurang mendapat perhatian dan pihak pertama yang merasakan dampak dalam pengelolaan perkebunan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pengelolaan sawit sejatinya mengubah keadaan hutan (koversi) yang multikultur menjadi tanaman yang monokultur. Perubahan hutan berimplikasi bagi masyarakat lokal, karena mereka kehilangan akses untuk menikmati kekayaan hutan yang telah mereka lakukan secara turun menurun. Kondisi ini yang menyebabkan terjadinya berbagai konflik di tanah air antara perusahaan dan masyarakat lokal. Dalam tataran praktis kejahatan dalam HAM dapat saja dilakukan oleh negara dan aktor negara. Kekuataan yang miliki oleh perusahaan berpotensi dalam advokasi (memenuhi, melindungi dan menghormati) serta dapat pula menjadi bagian yang merusak HAM. Aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit, bisa menjadi bagian dari pemenuh HAM apabila perusahaan mengimplementasikan CSR dalam memenuhi hak ekosos masyarakat lokal. Pasal 74 UUPT telah merubah paradigma CSR dari voluntary menjadi mandatory. Fakta- fakta pengelolaan SDA oleh perusahaan mendorong negara meregulasi (mewajibkan) CSR kepada perusahaan. Kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam HAM (memenuhi hak eksoso masyarakat lokal), sebagai konsekuesi perkebunan kelapa sawit masuk dalam wilayah publik (memakmurkan masyarakat).Item Protection of the Rights of Indigenous Peoples Study of Communal Land In The Management of Oil Palm Plantation in Indonesia(2014-11-26) FirdausOne century of palm journey2 has demonstrated its role as a contributor to foreign exchange. Riau Provincial Secretariat, noted oil palm plantations in Riau province in 2010 and 2011 has contributed Rp16, 65 trillion from CPO exports of palm oil and its derivatives.3 Palm oil industry contributed to the enhancement of the national economy, employment, improved quality of life of local communities. In addition, palm oil is also a negative impact on society and the environment. Often the respect and protection of the rights of indigenous peoples especially communal land neglected oil palm plantations (PPKS).